Petitum Permohonan |
- Bahwa Pemohon pada hari senin tanggal 28 September 2020 telah melaporkan IPONG MUCHLISSONI selaku Bupati Ponorogo sekaligus calon Petahana (Incumben) kepada Termohon (BAWASLU) yang telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dilakukan pada tanggal 22 September 2020, yaitu satu hari menjelang Penetapan sebagai calon dalam Pilkada Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa atas Laporan Pemohon tersebut, Termohon memberikan tanda bukti laporan tertanggal 28 September 2020. Dan selanjutnya pada tanggal 29 September 2020 Pelapor diberi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 04 / LP / PB / KAB / 16.30 / IX / 2020, yang ditandatangani oleh AMRUL S selaku pihak Termohon;
- Bahwa laporan yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon disertai dengan alat bukti berupa satu bendel kliping informasi media elektronik dan Company Profile PT. Sarana Multi Infrastruktur. Selain itu juga didukung dengan 2 (dua) orang saksi yang bernama MUSTOFA, lahir Mojokerto, 28 Agustus 1981, alamat Dukuh Coper Kulon, Rt/Rw: 001/002, Desa Coper, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Dan FERRY DIAN KRISTIANTO, lahir: Ponorogo, 20 Oktober 1990, alamat: Dukuh Bangunsari, Rt/Rw: 001/001, Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020, Pemohon mendapat kabar melalui surat dari Termohon dengan Register Nomor: 134 / K.JI – 21 / PM . 05 . 02 / X / 2020, tertanggal Ponorogo, 05 Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Status Laporan, dan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal Ponorogo, 04 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh MUH. SYAIFULLOH, S. Ag, selaku Ketua Bawaslu (Termohon);
- Bahwa Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal Ponorogo, 04 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh MUH. SYAIFULLOH, S. Ag, selaku Ketua Bawaslu (Termohon) berisi tentang Alasan “Bahwa berdasarkan pemeriksaan Alat Bukti, pemeriksaan Pelapor, Terlapor, saksi, pihak terkait dan Ahli, Laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana Pasal 71 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang;
- Bahwa berdasarkan Note Catatan dalam surat sebagaimana dimaksud dalam point 5 diatas memberikan penjelasan “Alasan tidak ditindaklanjuti karena Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dikaji oleh Ahli, Pleno Bawaslu Kabupaten Ponorogo dan Sentra GAKKUMDU Bawaslu Kabupaten Ponorogo;
- Bahwa Pemohon menilai alasan penghentian yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan materi Laporan yang Pemohon laporkan kepada Termohon;
- Bahwa materi yang dilaporkan oleh Pemohon lakukan kepada Termohon adalah berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. Yang isi materiil laporannya adalah sebagai berikut:
- Bahwa sekira pada tanggal 23 September 2020 berdasarkan sumber berita dari TRIBUN JATIM.COM, PONOROGO dan media Redaksi Media Ponorogo, pengadu mendapat informasi resmi yang disampaikan IPONG MUCHLISSONI, selaku Bupati Ponorogo sekaligus calon Petahana melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pinjaman hutang senilai Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);
- Bahwa penandatanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dilakukan pada tanggal 22 September 2020 bertujuan untuk pembangunan infrastruktur dan harus selesai pada bulan Desember 2020;
- Bahwa berdasarkan pasal 69 huruf (h), berbunyi: Dalam Kampanye dilarang: (h): berbunyi: menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- Bahwa berdasarkan pasal 71 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Yang berbunyi : (3). Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Dan dalam ayat 5 berbunyi: Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota;
- Bahwa penandatanganan perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten bersama PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tersebut dilakukan oleh Teradu / Terlapor sehari sebelum Teradu / Terlapor ditetapkan sebagai Pasangan calon;
- Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point 5 dan 6 diatas, Teradu / Terlapor diduga memanfaatkan anggaran hutang PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk kepentingan kampanye;
- Bahwa Pelapor dalam laporan ini adalah Pemohon, akan tetapi dalam pencatatan administratif maupun pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh Termohon tercatat atas nama orang lain yaitu Sdr. ENGKY BASTIAN. Sehingga terhadap proses administratif yang berkaitan dengan pemanggilan maupun terhadap diambilnya keterangan Sdr. ENGKY BASTIAN sebagai saksi Pelapor adalah menyalahi prosedur dalam hukum acara yang berlaku;
- Bahwa selanjutnya dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon melakukan pemanggilan terhadap Sekda Kabupaten Ponorogo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo, dan Badan Anggaran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, adalah tidak memiliki hubungan atau relevansinya dengan materi Laporan Pemohon yang diajukan kepada Termohon yaitu berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) yang melarang bagi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” ;
- Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Yang berbunyi : (3). Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”, ini memiliki unsur sebagai berikut:
- Unsur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota”, yaitu unsur ini mengatur tentang Subjek hukum atas jabatan;
- Unsur “dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain” yaitu berisi tentang larangan untuk melakukan kegiatan atau melakukan keputusan yang berkaitan dengan jabatannya, membuat agenda-agenda kegiatan dalam bentuk program-program yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain;
- Unsur “dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” yaitu mengatur tentang masa atau waktu larangan yaitu sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan batas waktu ditetapkannya pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (5) nya menjelaskan bahwa terhadap “petahana” melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten / Kota;
- Bahwa berdasarkan uraian diatas, dan atas diterbitkannya surat oleh Termohon sebagaimana dimaksud dalam point 4 dan point 5 diatas , adalah tidak berdasar atas hukum dan harus dicabut dan/atau dibatalkan;
- Bahwa dengan diterbilkannya kedua surat oleh Termohon sebagaimana dimaksud dalam point 4 dan 5 diatas Pemohon merasa sangat dirugikan oleh Termohon, dan untuk itu Pemohon mengambil langkah hukum untuk mengajukan Permohonan Praperadilan ini;
- Bahwa Permohonan ini diajukan berdasarkan ketentuan pasal 477 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu “ Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 48 / PUU – XVII / 2019, dan Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 2018, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, kami kuasa hukum Pemohon Praperadilan mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan memberikan putusannya sebagai berikut :
PRIMER:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Nomor: 134 / K . JI – 21 / PM . 05 . 02 / 2020 tertanggal Ponorogo, 05 Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Status Laporan dan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 04 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak berdasar atas hukum dan harus dicabut atau dibatalkan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera memproses kembali perkara tersebut sampai pada penuntutan;
- Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara.
SUBSIDER:
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. ( ex aequo et bono ).
|