Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman para tergugat secara system BRI adalah sebesar total Rp. 167.056.955,- (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima) dengan perincian tunggakan angsuran Pokok sebesar Rp. 139.674.728,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan) dan tunggakan angsuran Bunga sebesar Rp. 27.382.227,- (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tujuh). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4.Apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 460 atas nama Sumiati, dengan luas 805 M2 terletak di Desa /Kelurahan Plancungan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 460 atas nama Sumiati, dengan luas 805 M2 terletak di Desa /Kelurahan Plancungan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatanini. |