Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Png BINTI MASFUFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BINTI MASFUFAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan menurut hukum perubahan Status Perkawinan Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor : 3502084809790001yang tertulis KAWINdan Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 3502082805010746 yang semula tertulis KAWIN BELUM TERCATAT menjadi BELUM KAWIN sesuai dengan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gontor dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mlarak;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan status perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenPonorogo;
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak