| Dakwaan |
DAKWAAN KESATU
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau bertempat di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. CK (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/33/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025) melalui aplikasi whatsaap yang intinya Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tablet doble L sebanyak 6 (enam) botol yang masing-masing berisi ± 1000 (seribu) butir pil doble L dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa melakukan downpayment (DP) pembayaran pesanan narktotika jenis sabu dan tablet dobel L dengan cara transfer ke rekening yang diberikan oleh Sdr. CK.(DPO). Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Kos teman Terdakwa yaitu Sdr. TOHIR (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/34/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025) meminta tolong kepada Sdr. TOHIR (DPO) untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu dan tablet doble L yang diranjau oleh Sdr. CK (DPO) di Tulungagung karena Terdakwa tidak mempunyai kendaraan, dengan ongkos mengambil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. TOHIR (DPO) mengajak temannya yakni Sdr. WEDUS (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/35/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 08 September 2025) untuk pergi mengambil ranjauan tersebut. Lalu sekira pukul 19.00 WIB Sdr. TOHIR (DPO) dan Sdr. WEDUS (DPO) kembali ke Kos Terdakwa yang beralamat di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo
- Kemudian sekira pukul 20.00 WIB setelah menerima paket narkotika jenis sabu dari Sdr. TOHIR, Terdakwa mengambil ± 1 (satu) gram sabu untuk Terdakwa konsumsi bersama dengan Sdr. TOHIR (DPO) dan Sdr. WEDUS (DPO) di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo. beberapa saat kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pulang ke Kos tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo lalu mengkonsumsi sendiri Narkotika jenis sabu sekitar ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Kemudian terhadap sisa narkotika yang lain terdakwa konsumsi antara lain :
- Pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram
- Pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram
- Pada tanggal 03 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram
- Pada tanggal 03 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Kos Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec/Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram
- Pada tanggal 04 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Kos Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec/Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram
- Pada tanggal 05 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB di Kos Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec/Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± ½ (setengah) gram
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Saksi ANJAS SAHANA, SAKSI TRIYO MAHARDIKA, dan Team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Saksi BUDI SETIAWAN (Saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dan mengaku mendapatkan pil doble L tersebut dari Terdakwa AGUNG PANDU. Setelah dilakukan pengembangan pada hari Jumat tanggal 05 September sekira pukul 08.30 WIB petugas berhasil mengamankan Terdakwa AGUNG PANDU di Kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo dan setelah melakukan introgasi terhadap Terdakwa mengaku telah menjual pil doble L kepada Saksi BUDI SETIAWAN sekitar 3 (tiga) minggu yang lalu dengan cara meranjau di ember tong sampah dipinggir jalan Dkh. Sambi RT. 002 RW 002 Ds. Klepu Kec. Soooko Kab. Ponorogo. Kemudian dilakukan penggeledahan di kos lainnya milik Terdakwa yakni di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo dan Kost Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pouch bag warna hitam bertuliskan Seagate yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 1,18 G (satu koma delapan belas gram) yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih 1 (satu) buah timbangan digital ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah tutup plastik warna putih yang terdapat dua lubang diatasnya ;
- 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih sebagai sendok ;
- 3 (tiga) potong sedotan plastik warna putih ;
- 1 (satu) buah sedotan yang terdapat kertas grenjeng sebagai sambungan korek
- gas ;
- 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih bekas cottonbad ;
- 1 (satu) potongan cottonbad warna putin ;
- 2 (dua) potong sedotan plastik warna merah sebagai sambungan sedotan ;
- 1 (satu) buah jarum pentul ;
- 1 (satu) buah karet warna putih sebagai sambungan pipet dengan sedotan ;
- 2 (dua) buah korek api gas :
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) butir
- tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 19 (sembilan belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 CM yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) pack yang berisi 41 (empat puluh satu) lembar plastik klip ukuran 5x8 CM.
- 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi Note 9 warna ungu dengan nomor Imei 1 : 865073053058120, Imei 2 : 865073053058138 dengan nomor WA : 0851-8818-9540 ;
- 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor Imei 1 860363060389484, Imei 2 : 860363060389492 dengan nomor WA : 0887-4378-27050.
- Uang tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- Bahwa selain barang bukti tersebut, petugas satresnarkoba polres ponorogo juga menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi Note 9 warna ungu dengan nomor Imei 1 : 8650/3053058120, Imei 2: 865073053058138 dengan nomor WA : 0851-8818- dan 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor Imei 1 : 860363060389484, Imei 2 : 860363060389492 dengan nomor WA : 0887-4378-27050 yang digunakan oleh Terdakwa berkomunikasi dalam menjual narkotika jenis sabu
- Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu pada Sdr. CK (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali antara lain :
- Terdakwa AGUNG PANDU membeli 5 (lima) botol tablet dobel L dan 2 G (dua gram) Narkotika jenis sabu dengan harga total Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Terdakwa AGUNG PANDU membeli 5 (lima) botol tablet dobel L dan 2 G (dua gram) Narkotika jenis sabu dengan harga total Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Terdakwa AGUNG PANDU membeli 6 (enam) botol tablet dobel L dan 4 G (empat gram) Narkotika jenis sabu dengan harga total Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah)
- Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan didalam rumah terdakwa yang beralamat Jl. Ciptomangunkusumo, Kel. Keniten, kec/kab Ponorogo oleh tim dari kepolisian bersama dengan terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 08 September 2025, terhadap 1 (satu) kantong plastik diduga Narkotika Jenis Sabu, diperoleh hasil penimbangan bahwa : Berat Bersih 1,18 (satu koma delapan belas) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 08433/NNF/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 27586/2025/NNF yang disita dari Terdakwa AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut
-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau bertempat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. CK (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/33/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025) melalui aplikasi whatsaap yang intinya Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tablet doble L sebanyak 6 (enam) botol yang masing-masing berisi ± 1000 (seribu) butir pil doble L dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa melakukan downpayment (DP) pembayaran pesanan narktotika jenis sabu dan tablet dobel L dengan cara transfer ke rekening yang diberikan oleh Sdr. CK.(DPO). Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Kos teman Terdakwa yaitu Sdr. TOHIR (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/34/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025) meminta tolong kepada Sdr. TOHIR (DPO) untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu dan tablet doble L yang diranjau oleh Sdr. CK (DPO) di Tulungagung karena Terdakwa tidak mempunyai kendaraan, dengan ongkos mengambil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. TOHIR (DPO) mengajak temannya yakni Sdr. WEDUS (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/35/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 08 September 2025) untuk pergi mengambil ranjauan tersebut. Lalu sekira pukul 19.00 WIB Sdr. TOHIR (DPO) dan Sdr. WEDUS (DPO) kembali ke Kos Terdakwa yang beralamat di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo
- Kemudian sekira pukul 20.00 WIB setelah menerima paket narkotika jenis sabu dari Sdr. TOHIR, Terdakwa mengambil ± 1 (satu) gram sabu untuk Terdakwa konsumsi bersama dengan Sdr. TOHIR (DPO) dan Sdr. WEDUS (DPO) di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo. beberapa saat kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pulang ke Kos tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo lalu mengkonsumsi sendiri Narkotika jenis sabu sekitar ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Kemudian terhadap sisa narkotika yang lain terdakwa konsumsi antara lain :
- Pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram
- Pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram
- Pada tanggal 03 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram
- Pada tanggal 03 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Kos Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec/Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram
- Pada tanggal 04 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Kos Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec/Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram
- Pada tanggal 05 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB di Kos Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec/Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± ½ (setengah) gram
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Saksi ANJAS SAHANA, SAKSI TRIYO MAHARDIKA, dan Team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Saksi BUDI SETIAWAN (Saksi dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dan mengaku mendapatkan pil doble L tersebut dari Terdakwa AGUNG PANDU. Setelah dilakukan pengembangan pada hari Jumat tanggal 05 September sekira pukul 08.30 WIB petugas berhasil mengamankan Terdakwa AGUNG PANDU di Kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo dan setelah melakukan introgasi terhadap Terdakwa mengaku telah menjual pil doble L kepada Saksi BUDI SETIAWAN sekitar 3 (tiga) minggu yang lalu dengan cara meranjau di ember tong sampah dipinggir jalan Dkh. Sambi RT. 002 RW 002 Ds. Klepu Kec. Soooko Kab. Ponorogo. Kemudian dilakukan penggeledahan di kos lainnya milik Terdakwa yakni di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo dan Kost Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pouch bag warna hitam bertuliskan Seagate yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 1,18 G (satu koma delapan belas gram) yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih 1 (satu) buah timbangan digital ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah tutup plastik warna putih yang terdapat dua lubang diatasnya ;
- 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih sebagai sendok ;
- 3 (tiga) potong sedotan plastik warna putih ;
- 1 (satu) buah sedotan yang terdapat kertas grenjeng sebagai sambungan korek
- gas ;
- 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih bekas cottonbad ;
- 1 (satu) potongan cottonbad warna putin ;
- 2 (dua) potong sedotan plastik warna merah sebagai sambungan sedotan ;
- 1 (satu) buah jarum pentul ;
- 1 (satu) buah karet warna putih sebagai sambungan pipet dengan sedotan ;
- 2 (dua) buah korek api gas :
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) butir
- tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 19 (sembilan belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 CM yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) pack yang berisi 41 (empat puluh satu) lembar plastik klip ukuran 5x8 CM.
- 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi Note 9 warna ungu dengan nomor Imei 1 : 865073053058120, Imei 2 : 865073053058138 dengan nomor WA : 0851-8818-9540 ;
- 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor Imei 1 860363060389484, Imei 2 : 860363060389492 dengan nomor WA : 0887-4378-27050.
- Uang tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- Bahwa selain barang bukti tersebut, petugas satresnarkoba polres ponorogo juga menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi Note 9 warna ungu dengan nomor Imei 1 : 8650/3053058120, Imei 2: 865073053058138 dengan nomor WA : 0851-8818- dan 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor Imei 1 : 860363060389484, Imei 2 : 860363060389492 dengan nomor WA : 0887-4378-27050 yang digunakan oleh Terdakwa berkomunikasi dalam menjual narkotika jenis sabu
- Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan didalam rumah terdakwa yang beralamat Jl. Ciptomangunkusumo, Kel. Keniten, kec/kab Ponorogo oleh tim dari kepolisian bersama dengan terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 08 September 2025, terhadap 1 (satu) kantong plastik diduga Narkotika Jenis Sabu, diperoleh hasil penimbangan bahwa : Berat Bersih 1,18 (satu koma delapan belas) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 08433/NNF/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 27586/2025/NNF yang disita dari Terdakwa AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut
-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI pada tanggal 01 September 2025 sampai dengan 05 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2025 bertempat di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo dan Kos Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec/Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. CK (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/33/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025) melalui aplikasi whatsaap yang intinya Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tablet doble L sebanyak 6 (enam) botol yang masing-masing berisi ± 1000 (seribu) butir pil doble L dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa melakukan downpayment (DP) pembayaran pesanan narktotika jenis sabu dan tablet dobel L dengan cara transfer ke rekening yang diberikan oleh Sdr. CK.(DPO). Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Kos teman Terdakwa yaitu Sdr. TOHIR (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/34/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025) meminta tolong kepada Sdr. TOHIR (DPO) untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu dan tablet doble L yang diranjau oleh Sdr. CK (DPO) di Tulungagung karena Terdakwa tidak mempunyai kendaraan, dengan ongkos mengambil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. TOHIR (DPO) mengajak temannya yakni Sdr. WEDUS (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/35/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 08 September 2025) untuk pergi mengambil ranjauan tersebut. Lalu sekira pukul 19.00 WIB Sdr. TOHIR (DPO) dan Sdr. WEDUS (DPO) kembali ke Kos Terdakwa yang beralamat di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo
- Kemudian sekira pukul 20.00 WIB setelah menerima paket narkotika jenis sabu dari Sdr. TOHIR, Terdakwa mengambil ± 1 (satu) gram sabu untuk Terdakwa konsumsi bersama dengan Sdr. TOHIR (DPO) dan Sdr. WEDUS (DPO) di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo. beberapa saat kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pulang ke Kos tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo lalu mengkonsumsi sendiri Narkotika jenis sabu sekitar ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Kemudian terhadap sisa narkotika yang lain terdakwa konsumsi antara lain :
- Pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram
- Pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram
- Pada tanggal 03 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram
- Pada tanggal 03 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Kos Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec/Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram
- Pada tanggal 04 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Kos Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec/Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram
- Pada tanggal 05 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB di Kos Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec/Kab. Ponorogo Terdakwa konsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sekitar ± ½ (setengah) gram
- Bahwa cara Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara Terdakwa mengambil sedikit sabu dengan sendok yang terbuat dari sedotan lalu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terhubung dalam bong (alat hisap sabu) dengan sedotan plastik, kemudian pipet kaca tersebut Terdakwa bakar dari bawah dengan menggunakan korek api gas sebagai kompornya. Setelah sabu meleleh dan menguap, Terdakwa tinggal menghisap asal hasil pembakaran sabu tersebut pada ujung sedotan melalui alat bong dan dihisap seperti menghisap rokok.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Saksi ANJAS SAHANA, SAKSI TRIYO MAHARDIKA, dan Team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Sdr. BUDI SETIAWAN yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tablet doble L. Kemudian setelah dilakukan introgasi Sdr. BUDI SETIAWAN mengaku mendapatkan pil doble L tersebut dari Terdakwa AGUNG PANDU. Setelah dilakukan pengembangan pada hari Jumat tanggal 05 September sekira pukul 08.30 WIB petugas berhasil mengamankan Terdakwa AGUNG PANDU di Kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo dan setelah melakukan introgasi terhadap Terdakwa mengaku telah menjual pil doble L kepada Saksi BUDI SETIAWAN sekitar 3 (tiga) minggu yang lalu dengan cara meranjau di ember tong sampah dipinggir jalan Dkh. Sambi RT. 002 RW 002 Ds. Klepu Kec. Soooko Kab. Ponorogo. Kemudian dilakukan penggeledahan di kos lainnya milik Terdakwa yakni di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo dan Kost Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pouch bag warna hitam bertuliskan Seagate yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 1,18 G (satu koma delapan belas gram) yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih 1 (satu) buah timbangan digital ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah tutup plastik warna putih yang terdapat dua lubang diatasnya ;
- 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih sebagai sendok ;
- 3 (tiga) potong sedotan plastik warna putih ;
- 1 (satu) buah sedotan yang terdapat kertas grenjeng sebagai sambungan korek
- gas ;
- 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih bekas cottonbad ;
- 1 (satu) potongan cottonbad warna putin ;
- 2 (dua) potong sedotan plastik warna merah sebagai sambungan sedotan ;
- 1 (satu) buah jarum pentul ;
- 1 (satu) buah karet warna putih sebagai sambungan pipet dengan sedotan ;
- 2 (dua) buah korek api gas :
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) butir
- tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 19 (sembilan belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 CM yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) pack yang berisi 41 (empat puluh satu) lembar plastik klip ukuran 5x8 CM.
- 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi Note 9 warna ungu dengan nomor Imei 1 : 865073053058120, Imei 2 : 865073053058138 dengan nomor WA : 0851-8818-9540 ;
- 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor Imei 1 860363060389484, Imei 2 : 860363060389492 dengan nomor WA : 0887-4378-27050.
- Uang tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- Bahwa selain barang bukti tersebut, petugas satresnarkoba polres ponorogo juga menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi Note 9 warna ungu dengan nomor Imei 1 : 8650/3053058120, Imei 2: 865073053058138 dengan nomor WA : 0851-8818- dan 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor Imei 1 : 860363060389484, Imei 2 : 860363060389492 dengan nomor WA : 0887-4378-27050 yang digunakan oleh Terdakwa berkomunikasi dalam menjual narkotika jenis sabu
- Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu pada Sdr. CK (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali antara lain :
- Terdakwa AGUNG PANDU membeli 5 (lima) botol tablet dobel L dan 2 G (dua gram) Narkotika jenis sabu dengan harga total Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Terdakwa AGUNG PANDU membeli 5 (lima) botol tablet dobel L dan 2 G (dua gram) Narkotika jenis sabu dengan harga total Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Terdakwa AGUNG PANDU membeli 6 (enam) botol tablet dobel L dan 4 G (empat gram) Narkotika jenis sabu dengan harga total Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah)
- Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan didalam rumah terdakwa yang beralamat Jl. Ciptomangunkusumo, Kel. Keniten, kec/kab Ponorogo oleh tim dari kepolisian bersama dengan terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Ponorogo tanggal 08 September 2025, terhadap 1 (satu) kantong plastik diduga Narkotika Jenis Sabu, diperoleh hasil penimbangan bahwa : Berat Bersih 1,18 (satu koma delapan belas) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 08433/NNF/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 27586/2025/NNF yang disita dari Terdakwa AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Urine dengan No. Lab : HPL/15/IX/2025/Klinik tanggal 06 September 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa atas nama dr. RIZKA NUZULA WARDANI selaku dokter pemeriksa setelah membuka 1 (satu) sample urine milik Terdakwa AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Urin Narkoba 6 (enam) parameter : Amphentamin (AMP) POSITIF, Methamphetamine (MET) POSITIF yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya penyidik juga melakukan asesmen terhadap Terdakwa kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur dengan hasil kesimpulan menyatakan bahwa klien “AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI” seorang penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu bagi diri sendiri dan orang lain spada narkotika jenis sabu kategori berat dengan pola penggunaan teratur pakai serta didapatkan indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana surat nomor : R/ 2968 /XII/KA/PB.06/2025/BNNP, tanggal 06 Desember 2025 perihal Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu atas nama AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------
---------------------------------------------------------- DAN---------------------------------------------------------
DAKWAAN KEDUA
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. CK (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/33/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025) melalui aplikasi whatsaap yang intinya Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tablet doble L sebanyak 6 (enam) botol yang masing-masing berisi ± 1000 (seribu) butir pil doble L dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa melakukan downpayment (DP) pembayaran pesanan narktotika jenis sabu dan tablet dobel L dengan cara transfer ke rekening yang diberikan oleh Sdr. CK.(DPO). Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Kos teman Terdakwa yaitu Sdr. TOHIR (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/34/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025) meminta tolong kepada Sdr. TOHIR (DPO) untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu dan tablet doble L yang diranjau oleh Sdr. CK (DPO) di Tulungagung karena Terdakwa tidak mempunyai kendaraan, dengan ongkos mengambil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. TOHIR (DPO) mengajak temannya yakni Sdr. WEDUS (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/35/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 08 September 2025) untuk pergi mengambil ranjauan tersebut. Lalu sekira pukul 19.00 WIB Sdr. TOHIR (DPO) dan Sdr. WEDUS (DPO) kembali ke Kos Terdakwa yang beralamat di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo
- Bahwa terhadap pesanan doble L tersebut setelah Terdakwa memesan pada tanggal 01 September 2025, Terdakwa menghubungi Sdr. TOHIR (DPO) yang sedang dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa untuk meranjau 1 (satu) botol pil dobel L di sekitaran daerah Sooko dengan tujuan Terdakwa titipkan pada Saksi BUDI sebagai kurir atau kuda Terdakwa dengan upah 5 (lima) boks dobel L atau sekitar 200 (dua ratus) butir tablet dobel L, yang mana Terdakwa menyuruh Sdr. BUDI untuk memecah tablet doble L yang dititipkan kepada Saksi BUDI menjadi kemasan boks / plastik klip yang setiap klip nya berisi 40 (empat puluh butir) yang Terdakwa titip untuk jualkan dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terhadap tablet doble L yang lain Terdakwa jual pada waktu dan tempat sebagai berikut :
- Pada tanggal 02 September 2025, Terdakwa menjual masing-masing 1 (satu) botol pil doble L kepada Sdr. BOGANG dan Sdr. DALBO dengan cara di Ranjau di dekat SPBU Jingglong Ponorogo dan 1 (satu) botol pil doble L kepada Sdr. KATEMIN dengan cara di ranjau di dekat makam sebelah utara Stadion Bathoro Katong Ponorogo
- Pada tanggal 03 September 2025, Terdakwa menjual kepada Sdr. MUNIR yang diantarkan oleh Sdr. TOPA dan Sdr. EKA
- Sedangkan sisa sebanyak 1,5 (satu setengah) botol Terdakwa jual sendiri kepada teman-teman terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Saksi ANJAS SAHANA, SAKSI TRIYO MAHARDIKA, dan Team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Sdr. BUDI SETIAWAN yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tablet doble L. Kemudian setelah dilakukan introgasi Sdr. BUDI SETIAWAN mengaku mendapatkan pil doble L tersebut dari Terdakwa AGUNG PANDU. Setelah dilakukan pengembangan pada hari Jumat tanggal 05 September sekira pukul 08.30 WIB petugas berhasil mengamankan Terdakwa AGUNG PANDU di Kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo dan setelah melakukan introgasi terhadap Terdakwa mengaku telah menjual pil doble L kepada Saksi BUDI SETIAWAN sekitar 3 (tiga) minggu yang lalu dengan cara meranjau di ember tong sampah dipinggir jalan Dkh. Sambi RT. 002 RW 002 Ds. Klepu Kec. Soooko Kab. Ponorogo. Kemudian dilakukan penggeledahan di kos lainnya milik Terdakwa yakni di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo dan Kost Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pouch bag warna hitam bertuliskan Seagate yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 1,18 G (satu koma delapan belas gram) yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih 1 (satu) buah timbangan digital ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah tutup plastik warna putih yang terdapat dua lubang diatasnya ;
- 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih sebagai sendok ;
- 3 (tiga) potong sedotan plastik warna putih ;
- 1 (satu) buah sedotan yang terdapat kertas grenjeng sebagai sambungan korek
- gas ;
- 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih bekas cottonbad ;
- 1 (satu) potongan cottonbad warna putin ;
- 2 (dua) potong sedotan plastik warna merah sebagai sambungan sedotan ;
- 1 (satu) buah jarum pentul ;
- 1 (satu) buah karet warna putih sebagai sambungan pipet dengan sedotan ;
- 2 (dua) buah korek api gas :
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) butir
- tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 19 (sembilan belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 CM yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) pack yang berisi 41 (empat puluh satu) lembar plastik klip ukuran 5x8 CM.
- 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi Note 9 warna ungu dengan nomor Imei 1 : 865073053058120, Imei 2 : 865073053058138 dengan nomor WA : 0851-8818-9540 ;
- 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor Imei 1 860363060389484, Imei 2 : 860363060389492 dengan nomor WA : 0887-4378-27050.
- Uang tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- Bahwa selain barang bukti tersebut, petugas satresnarkoba polres ponorogo juga menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi Note 9 warna ungu dengan nomor Imei 1 : 8650/3053058120, Imei 2: 865073053058138 dengan nomor WA : 0851-8818- dan 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor Imei 1 : 860363060389484, Imei 2 : 860363060389492 dengan nomor WA : 0887-4378-27050 yang digunakan oleh Terdakwa berkomunikasi dalam menjual narkotika jenis sabu dan pil doble L
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 08433/NNF/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 27587/2025/NNF yang disita dari Terdakwa AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI adalah benar adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis obat doble L
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana --------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. CK (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/33/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025) melalui aplikasi whatsaap yang intinya Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tablet doble L sebanyak 6 (enam) botol yang masing-masing berisi ± 1000 (seribu) butir pil doble L dengan harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa melakukan downpayment (DP) pembayaran pesanan narktotika jenis sabu dan tablet dobel L dengan cara transfer ke rekening yang diberikan oleh Sdr. CK.(DPO). Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Kos teman Terdakwa yaitu Sdr. TOHIR (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/34/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 22 September 2025) meminta tolong kepada Sdr. TOHIR (DPO) untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu dan tablet doble L yang diranjau oleh Sdr. CK (DPO) di Tulungagung karena Terdakwa tidak mempunyai kendaraan, dengan ongkos mengambil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. TOHIR (DPO) mengajak temannya yakni Sdr. WEDUS (Daftar Pencarian Orang (DPO) No : DPO/35/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 08 September 2025) untuk pergi mengambil ranjauan tersebut. Lalu sekira pukul 19.00 WIB Sdr. TOHIR (DPO) dan Sdr. WEDUS (DPO) kembali ke Kos Terdakwa yang beralamat di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo
- Bahwa terhadap pesanan doble L tersebut setelah Terdakwa memesan pada tanggal 01 September 2025, Terdakwa menghubungi Sdr. TOHIR (DPO) yang sedang dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa untuk meranjau 1 (satu) botol pil dobel L di sekitaran daerah Sooko dengan tujuan Terdakwa titipkan pada Saksi BUDI sebagai kurir atau kuda Terdakwa dengan upah 5 (lima) boks dobel L atau sekitar 200 (dua ratus) butir tablet dobel L, yang mana Terdakwa menyuruh Sdr. BUDI untuk memecah tablet doble L yang dititipkan kepada Saksi BUDI menjadi kemasan boks / plastik klip yang setiap klip nya berisi 40 (empat puluh butir) yang Terdakwa titip untuk jualkan dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian terhadap tablet doble L yang lain Terdakwa jual pada waktu dan tempat sebagai berikut :
- Pada tanggal 02 September 2025, Terdakwa menjual masing-masing 1 (satu) botol pil doble L kepada Sdr. BOGANG dan Sdr. DALBO dengan cara di Ranjau di dekat SPBU Jingglong Ponorogo dan 1 (satu) botol pil doble L kepada Sdr. KATEMIN dengan cara di ranjau di dekat makam sebelah utara Stadion Bathoro Katong Ponorogo
- Pada tanggal 03 September 2025, Terdakwa menjual kepada Sdr. MUNIR yang diantarkan oleh Sdr. TOPA dan Sdr. EKA
- Sedangkan sisa sebanyak 1,5 (satu setengah) botol Terdakwa jual sendiri kepada teman-teman terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Saksi ANJAS SAHANA, SAKSI TRIYO MAHARDIKA, dan Team Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Sdr. BUDI SETIAWAN yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tablet doble L. Kemudian setelah dilakukan introgasi Sdr. BUDI SETIAWAN mengaku mendapatkan pil doble L tersebut dari Terdakwa AGUNG PANDU. Setelah dilakukan pengembangan pada hari Jumat tanggal 05 September sekira pukul 08.30 WIB petugas berhasil mengamankan Terdakwa AGUNG PANDU di Kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo dan setelah melakukan introgasi terhadap Terdakwa mengaku telah menjual pil doble L kepada Saksi BUDI SETIAWAN sekitar 3 (tiga) minggu yang lalu dengan cara meranjau di ember tong sampah dipinggir jalan Dkh. Sambi RT. 002 RW 002 Ds. Klepu Kec. Soooko Kab. Ponorogo. Kemudian dilakukan penggeledahan di kos lainnya milik Terdakwa yakni di Kos Purnama Jl. Kawung, Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo dan Kost Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pouch bag warna hitam bertuliskan Seagate yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih + 1,18 G (satu koma delapan belas gram) yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih 1 (satu) buah timbangan digital ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah tutup plastik warna putih yang terdapat dua lubang diatasnya ;
- 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih sebagai sendok ;
- 3 (tiga) potong sedotan plastik warna putih ;
- 1 (satu) buah sedotan yang terdapat kertas grenjeng sebagai sambungan korek
- gas ;
- 1 (satu) potong sedotan plastik warna putih bekas cottonbad ;
- 1 (satu) potongan cottonbad warna putin ;
- 2 (dua) potong sedotan plastik warna merah sebagai sambungan sedotan ;
- 1 (satu) buah jarum pentul ;
- 1 (satu) buah karet warna putih sebagai sambungan pipet dengan sedotan ;
- 2 (dua) buah korek api gas :
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) butir
- tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 5x8 CM yang didalamnya berisi 19 (sembilan belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 CM yang didalamnya berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL" ;
- 1 (satu) pack yang berisi 41 (empat puluh satu) lembar plastik klip ukuran 5x8 CM.
- 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi Note 9 warna ungu dengan nomor Imei 1 : 865073053058120, Imei 2 : 865073053058138 dengan nomor WA : 0851-8818-9540 ;
- 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor Imei 1 860363060389484, Imei 2 : 860363060389492 dengan nomor WA : 0887-4378-27050.
- Uang tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi 1.039 (seribu tiga puluh sembilan) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat logo "LL"
- Bahwa selain barang bukti tersebut, petugas satresnarkoba polres ponorogo juga menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi Note 9 warna ungu dengan nomor Imei 1 : 8650/3053058120, Imei 2: 865073053058138 dengan nomor WA : 0851-8818- dan 1 (satu) unit Mobile phone merk Redmi 13C warna hitam dengan nomor Imei 1 : 860363060389484, Imei 2 : 860363060389492 dengan nomor WA : 0887-4378-27050 yang digunakan oleh Terdakwa berkomunikasi dalam menjual narkotika jenis sabu dan pil doble L
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 08433/NNF/2025 tanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 27587/2025/NNF yang disita dari Terdakwa AGUNG PANDU PRANATA Als PANDU Als MAHO Bin FATONI adalah benar adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis obat doble L
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor l tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana---------------------------------------------------------------------- |