Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
SUNARDI Bin YAHMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.780/M.5.26/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI Bin YAHMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa SUNARDI Bin YAHMO pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu di  tahun 2024  bertempat di  jalan raya Ngumpul – Sumoroto turut Dkh. Krajan rt 03 rw 02 Ds. Poko Kec. Jambon Kab. Ponorogo dan di Jl. Sukoasri turut Ds. Poko Kec. Jambon Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah menyalahgunakan  pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

--Bahwa awalnya terdakwa SUNARDI Bin YAHMO selaku pemilik UD. Sabar Subur yang bergerak dibidang  usaha pecah batu /stone crusher dan penjualan material berupa batu koral berbagai ukuran serta pasir, sejak tahun 2018 sampai sekarang,  yang berlokasi di  jalan raya Ngumpul – Sumoroto turut Dkh. Krajan rt 03 rw 02 Ds. Poko Kec. Jambon Kab. Ponorogo dan di Jl. Sukoasri turut Ds. Poko Kec. Jambon Kab. Ponorogo dengan karyawan sebanyak 2 ( dua ) orang yaitu saksi M. AINUL MUSTOFA alias TOPA dan saksi DARMAJI. ------------------------------------------------------------------------

      •  Bahwa Material berupa batu dan pasir diperoleh oleh terdakwa dengan cara membeli dari para sopir dump truk yang mengirimkan material berupa pasir bercampur batu yang dibeli dari tambang Nguneng Jawa tengah. Dimana material tersebut dibeli dari para sopir dengan harga Rp 700.000,- untuk setiap 7 meter kubiknya.
      • Bahwa alat yang digunakan untuk sarana kegiatan usaha pecah batu UD. Sabar Subur antara lain  :
      1. 1 unit loader merek Liu Gong warna kuning
      2. 1 set mesin pecah batu.
      3. 1 set mesin pengayak pasir

 

Dan semua alat tersebut diatas merupakan milik terdakwa.alat tersebut diatas menggunakan bahan bakar untuk loader menggunakan bahan bakar jenis bio solar sedangkan mesin pecah batu dan pengayak pasir menggunakan tenaga listrik.

      • Bahwa BBM jenis bio solar untuk bahan bakar untuk loader tersebut didapat oleh terdakwa   dengan membeli di SPBU kropak turut Ds. Karanglo kidul Kec. Jambon Kab. Ponorogo dengan cara datang ke SPBU dengan menggunakan dump truk nopol : AE 8254 US milik terdakwa, kemudian di SPBU dilakukan pengecekan nopol kendaraan oleh karyawan SPBU dan dinyatakan sesuai dengan barcode dari pertamina. Karyawan SPBU baru melayani pembelian BBM jenis Bio solar tersebut.Kemudian setibanya di rumah terdakwa BBM jenis bio solar yang terdapat di tangki dump truk tersebut oleh terdakwa di sedot kembali menggunakan 1 buah selang warna biru dengan panjang kurang lebih 80 cm dan solar tersebut ditampung di jurigen warna merah ukuran 10 liter .Selanjutnya BBM yang di tampung di jurigen warna merah tersebut, dituangkan oleh terdakwa ke tangki bahan bakar loader yang berada ditempat usaha pecah batu, untuk pembelian BBM jenis bio solar dilakukan setiap hari. Apabila pembelian batu koral sepi pembelian BBM jenis bio solar dilakukan 3 – 6 hari sekali.
      • Bahwa terakhir kali melakukan pembelian BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah di SPBU kropak turut Ds. Karanglo kidul Kec. Jambon Kab. Ponorogo menggunakan sarana berupa dump truk merek mitsubhisi nopol : AE 8254 US yaitu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 06.00 WIB, sebanyak kurang lebih 60 liter BBM jenis bio solar dan setelah dilakukan pengecekan oleh melalui aplikasi dashboard pertamina bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 06.00 WIB, kendaraan dengan nopol AE 8254 US melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU 54.634.10, turut Desa Tegalombo, Kec. Kauman , Kab. Ponorogo sebanyak 58,82 liter BBM jenis bio solar  sedangkan terdakwa  tidak terdaftar dalam pembelian melalui jirigen di SPBU 54.634.10 turut Desa Tegalombo, Kec. Kauman , Kab. Ponorogo
      • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menggunakan BBM jenis bio solar yang telah mengetahui bahwa BBM tersebut disubsidi pemerintah,  untuk  bahan bakar alat berat jenis loader dalam kegiatan usaha pecah batu  karena harganya lebih murah dan terdakwa bisa menghemat biaya produksi sehingga keuntungan diperoleh terdakwa lebih banyak
      • Bahwa terdakwa di amankan oleh petugas Kepolisian Polres Ponorogo, dan telah dilakukan penyitaan berupa:
  • 1 (satu)  buah jurigen warna merah ukuran 10 liter berisi BBM jenis Bio Solar sisa bahan bakar yang dituangkan dalam tangki BBM alat berat jenis  Loader  merk Liu Gong warna kuning
  • 1 ( satu ) buah botol bekas air mineral ukuran 1 liter berisi BBM jenis Bio solar yang diambil dari dalam tangki BBM alat berat jenis  Loader  merk Liu Gong warna kuning
  • 1 (satu) unit Loader  merk Liu Gong warna kuning berikut kunci kontaknya
  • 1 ( satu ) buah selang plastic warna biru ukuran 80 cm
      • Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium No.016/LAB-ITS/EXT/II/2024 terhadap sample/contoh barang bukti yng telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, tanggal 20 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. PERTAMINA PATRA NIAGA Laboratorium Integrated Terminal Surabaya tersebut bahwa sampel yang dilakukan uji merupakan BBM jenis bio solar
      • Bahwa berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 dan SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 PT Pertamina Patra Niaga melakukan penjualan melalui SPBU yang telah ditunjuk sebagi penyalur Jenis BBM Tertentu (JBT), kemudian konsumen dapat membeli BBM tersebut di SPBU dengan sebelumnya sudah mendaftarkan diri dan kendaraan nya di web subsidi tepat BBM. Barcode yang didapat setelah mendaftarkan tersebut lah yang menjadi syarat pembelian BBM JBT Biosolar dengan tujuan berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 dan SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 bahwa Pertamina mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) tepat sasaran dan Pertamina sebagai badan usaha wajib mencatat nomor polisi kendaraan konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor angkutan orang atau barang setiap kali melakukan penyaluran JBT Biosolar. sedangkan terdakwa  tidak terdaftar dalam pembelian melalui jirigen di SPBU 54.634.10 turut Desa Tegalombo, Kec. Kauman , Kab. Ponorogo
      • Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak konsumen pengguna BBM jenis bio solar ( gas oil ) subsidi adalah usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, jadi bukan diperuntukkan untuk  bahan bakar minyak yang digunkan untuk bahan bakar alat berat jenis loader seperti yng dilakukn oleh terdakwa.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang

Pihak Dipublikasikan Ya