Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa ia terdakwa DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di halaman pos kampling sebelah kanan rumah Saksi. FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang beralamat di Desa Ringinrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk (maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Ponorogo) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “SETIAP ORANG YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN GOLONGAN I DALAM BUKAN TANAMAN” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Sdr. BONDAN BAGUS SAPUTRO ALS BONDET Bin AGUS TANOYO dikarenakan mengedarkan Tablet Dobel L didekat traffic light termasuk Jl. Arif Rahman Hakim, Kel. Kerotosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo dan selanjutnya dilakukan pengembangan darimana asal mendapatkan Tablet Dobel L yang diedarkan tersebut. Bahwa berdasarkan hasil pengembangan pil Dobel L tersebut didapatkan dari Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET. Bahwa setelah hasil pengembangan dan interogasi diketahui bahwa Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET mendapatkan pil dobel L tersebut dari Terdakwa DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM di Tepi jalan termasuk ke Jl. Benden Dsn Ringinrejo RT. 001 RW. 009, Desa Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Terdakwa mengakui bahwa sudah 2 (dua) kali ini menjual pil dobel L kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dimana transaksi terakhir pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 23.00 WIB di pos kampling sebelah kanan rumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang beralamat di Desa Ringinrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk sebanyak 1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah) transaksi dilakukan tanpa diketahui orang lain.
- Bahwa awalnya transaksi pengedaran pil dobel L yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET adalah pada bulan Juli tahun 2024 dimana untuk hari dan tanggal Terdakwa lupa. Pada saat itu Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) plastik berisi 100 (seratus) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 170.000, (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa transaksi pengedaran pil dobel L yang kedua dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di pos kampling sebelah kanan rumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang beralamat di Desa Ringinrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk sebanyak 1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi melalui WA oleh Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET dengan nomor WA saksi 08595475-6442 dan nomor WA Terdakwa 0857-3091-5382 pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 18.00 WIB dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat Dsn Ringinrejo RT. 001 RW. 009 Kel/ Desa Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Terdakwa dihubungi oleh Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET yang pada intinya menanyakan apakah ada tablet dobel L atau tidak dan Terdakwa menjawab ada. Kemudian Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET memberitahu bahwa ada temannya yang akan membeli Tablet dobel L sebanyak 1 (satu) botol ( 1 (satu plastik berisi 1000 (seribu) butir Tablet Dobel L). Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET memastikan bahwa uang pembelian tablet dobel L sudah ada dan janjian dengan Terdakwa untuk bertemu pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung pinggir sungai Desa Gondanglegi kec. Prambon Kab. Nganjuk untuk menyerahkan uang pembelian Tablet Dobel dari Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET sebesar Rp. 1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah), setelah bertemu di warung tersebut kemudian Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET menyerahkan kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa akan menyerahkan tablet Dobel L kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET dengan cara Terdakwa antar kerumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET.
- Bahwa setelah kembali dari warung tersebut Terdakwa pulang ke Rumah Terdakwa untuk mengambil paket tablet dobel L untuk diantarkan kerumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET. Sebelum tablet dobel L tersebut diantarkan, Terdakwa menghubungi Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET melalui aplikasi WA dan janjian untuk bertemu di Pos Kamling dekat rumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET, Pada hari itu juga sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi FUNGKI (nama panggilan) di pos kampling sebelah kanan rumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET yang beralamat di Desa Ringinrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk, selanjutnya adalah dengan cara Terdakwa serahkan Tablet Dobel L dengan menggunakan tangan kanan dan diterima oleh Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET juga dengan menggunakan tangan kanan serta posisi Terdakwa pada saat menyerahkan Tablet Dobel L kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET adalah Terdakwa duduk diatas sepeda motor mengahadap kearah selatan sedangkan FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET berdiri dipinggir jalan menghadap ke arah timur, setelah menyerahkan Tablet dobel L tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan Tablet dobel L seperti yang kemudian Terdakwa jual kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET tersebut adalah dengan cara membeli dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) yang setahu Terdakwa sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kediri dan hanya membeli atau mendapatkan tablet dobel L dari Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan)
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.30 wib setelah Terdakwa dihubungi oleh Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET kermudian Terdakwa menghubungi Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) melalui chat WA dengan menggunakan HP milik Terdakwa, ke nomer WA Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) yang intinya mau beli Tablet dobel L sebanyak 1 (satu) botol/ 1 (satu) plastik berisi 1.000 (seribu) butir Tablet Dobel L, dan dijawab bahwa akan ditanyakan dulu, selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) bahwa Tablet Dobel L ada dan Terdakwa disuruh transfer ke nomor rekening yang diberinya, Setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) sebesar. Rp. 850.000, (delapan ratus ribu rupiah) melalui setor tunai. Sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) bahwa Tablet Dobel L sudah diranjau di dibawah tiang lampu di tepi jalan raya Pagu dekat Tugu Gumul Kab. Kediri. Setelah berhasil mengambil Tablet Dobel l tersebut kemudian Terdakwa serahkan kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET
- Bahwa tablet dobel L yang Terdakwa terima dari Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) 1 (satu) plastic bening, lalu dimasukkan kedalam 1 (satu) tas plastik kresek warna hitam berisi 1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan tidak dirubah oleh Terdakwa ketika diserahkan kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET.
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa selain kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET Terdakwa juga pernah menjual Tablet Dobel L kepada Sdr. ALI (nama panggilan) yang beralamat di Desa Benden Kec. Prambon Kab. Nganjuk.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mulai berkecimpung lagi dalam hal jual beli Tablet dobel L baru sejak bulan Juli 2024
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa pernah mengkonsumsi Tablet dobel L, setiap mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) butir Tablet dobel L, dan yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Tablet dobel L adalah badan terasa enak pikiran terasa tenang tidak mudah mengantuk. Tapi efek utama yang Terdakwa rasakan adalah hati Terdakwa terasa senang.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 143 (seratus empat puluh tiga) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) gulung kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumlah isi 100 (seratus) butir
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa menerangkan bahwa selain melakukan penggeledahan badan petugas Satresnarkoba polres ponorogo juga melakukan Penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya yang saudara huni yaitu berupa rumah Terdakwa yang berada di Dsn Ringinrejo RT. 001 RW. 009 Kel/ Desa Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk dan barang bukti yang ditemukan pada saat melakukan penggeledahan rumah Terdakwa didapati barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 G (nol koma sembilan puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 G (nol koma sembilan puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 G (nol koma lima puluh empat gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 G (nol koma lima puluh empat gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 G (nol koma tiga puluh enam gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 G (nol koma tiga puluh lima gram) ;
Barang bukti diatas ditemukan di bawah bantal yang berada dikamar Terdakwa.
- 1 (satu) kotak rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 G (nol koma lima puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 G (nol koma lima puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 G (nol koma tiga puluh enam gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 G (nol koma tiga puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 G (nol koma tiga puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 G (nol koma tiga puluh tujuh gram) ;
- 1 (satu) potong sedotan warna putih sebgai sendok ;
Barang bukti diatas ditemukan di bawah bantal yang berada di kamar Terdakwa.
- 1 (satu) lipat celana jeans warna biru muda yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 143 (seratus empat puluh tiga) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam almari kamar Terdakwa
- 1 (satu) kotak hitam yang didalamnya terdapat
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;
- 1 (satu) kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 2 (dua) buah lakban warna hitam ;
- 1 (satu) potong sedotan warna putih sebagai sendok ;
Barang bukti tersebut ditemukan diatas kotak Salon yang berada di kamar Terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme type 5i dengan nomor sim card 085730915382 serta nomor IMEI 1 866515041824830 dan IMEI 2 866515041824822 ;
Barang bukti tersebut ditemukan di samping kasur yang berada di kamar Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengakui untuk semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Sendiri.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Sabu tersebut adalah milik Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) dan Terdakwa hanya mengambil narkotika jenis sabu tersebut atas perintah Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) dan rencananya sabu tersebut akan diranjau/diletakkan ditempat sesuai dengan petunjuk Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) melalui WA di nomor 082338981760.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar jam 20.00 WIB yang diranjau di di pinggir jalan Urip Sumoharjo dekat SPBU kaliombo Kota Kediri dan yang mengemas narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip yang dibungkus kertas tisue warna putih dan dililit lakban warna hitam adalah Terdakwa sendiri dengan berat yang ditentukan oleh Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) dan sudah Terdakwa ranjau atas petunjuk Sdr. BUDI SANTOSO Als. SINYO (nama panggilan) sebanyak 6 (enam) titik yang lokasinya terdakwa tidak begitu ingat.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa total narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) sebanyak 10 (sepuluh) gram dan Terdakwa ada mengambil atau menyisihkan narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila semua narkotika jenis sabu tersebut berhasil diranjau sesuai dengan petunjuk dari Sdr. BUDI SANTOSO Als. SINYO (nama panggilan).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 07617/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa :
- 22926/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,784 gram;
- 22927/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,183 gram;
- 22928/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,367 gram;
- 22929/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,358 gram;
- 22930/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,188 gram;
- 22931/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,772 gram;
- 22932/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,373 gram;
- 22933/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,186 gram;
- 22934/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,181 gram;
- 22935/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,188 gram;
- 22936/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,389 gram;
- 22937/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,185 gram;
dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor;
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji pendahuluan
|
Uji konfirmasi
|
22926/2024/NNF s.d. 22937/2024/NNF
|
(+) positip narkotika
|
(+) positip metamfetamina
|
Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dakam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa seharihari;
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”-----------------------------------------------------
DAN
Kedua
-----Bahwa ia terdakwa DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di halaman pos kampling sebelah kanan rumah Saksi. FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang beralamat di Desa Ringinrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk (maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Ponorogo) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa bermula dari petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Sdr. BONDAN BAGUS SAPUTRO ALS BONDET Bin AGUS TANOYO dikarenakan mengedarkan Tablet Dobel L didekat traffic light termasuk Jl. Arif Rahman Hakim, Kel. Kerotosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo dan selanjutnya dilakukan pengembangan darimana asal mendapatkan Tablet Dobel L yang diedarkan tersebut. Bahwa berdasarkan hasil pengembangan pil Dobel L tersebut didapatkan dari Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET. Bahwa setelah hasil pengembangan dan interogasi diketahui bahwa Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET mendapatkan pil dobel L tersebut dari Terdakwa DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM di Tepi jalan termasuk ke Jl. Benden Dsn Ringinrejo RT. 001 RW. 009, Desa Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Terdakwa mengakui bahwa sudah 2 (dua) kali ini menjual pil dobel L kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dimana transaksi terakhir pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 23.00 WIB di pos kampling sebelah kanan rumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang beralamat di Desa Ringinrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk sebanyak 1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah) transaksi dilakukan tanpa diketahui orang lain.
- Bahwa awalnya transaksi pengedaran pil dobel L yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET adalah pada bulan Juli tahun 2024 dimana untuk hari dan tanggal Terdakwa lupa. Pada saat itu Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) plastik berisi 100 (seratus) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 170.000, (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa transaksi pengedaran pil dobel L yang kedua dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di pos kampling sebelah kanan rumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang beralamat di Desa Ringinrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk sebanyak 1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi melalui WA oleh Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET dengan nomor WA saksi 08595475-6442 dan nomor WA Terdakwa 0857-3091-5382 pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 18.00 WIB dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat Dsn Ringinrejo RT. 001 RW. 009 Kel/ Desa Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Terdakwa dihubungi oleh Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET yang pada intinya menanyakan apakah ada tablet dobel L atau tidak dan Terdakwa menjawab ada. Kemudian Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET memberitahu bahwa ada temannya yang akan membeli Tablet dobel L sebanyak 1 (satu) botol ( 1 (satu plastik berisi 1000 (seribu) butir Tablet Dobel L). Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET memastikan bahwa uang pembelian tablet dobel L sudah ada dan janjian dengan Terdakwa untuk bertemu pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung pinggir sungai Desa Gondanglegi kec. Prambon Kab. Nganjuk untuk menyerahkan uang pembelian Tablet Dobel dari Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET sebesar Rp. 1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah), setelah bertemu di warung tersebut kemudian Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET menyerahkan kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa akan menyerahkan tablet Dobel L kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET dengan cara Terdakwa antar kerumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET.
- Bahwa setelah kembali dari warung tersebut Terdakwa pulang ke Rumah Terdakwa untuk mengambil paket tablet dobel L untuk diantarkan kerumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET. Sebelum tablet dobel L tersebut diantarkan, Terdakwa menghubungi Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET melalui aplikasi WA dan janjian untuk bertemu di Pos Kamling dekat rumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET, Pada hari itu juga sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi FUNGKI (nama panggilan) di pos kampling sebelah kanan rumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET yang beralamat di Desa Ringinrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk, selanjutnya adalah dengan cara Terdakwa serahkan Tablet Dobel L dengan menggunakan tangan kanan dan diterima oleh Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET juga dengan menggunakan tangan kanan serta posisi Terdakwa pada saat menyerahkan Tablet Dobel L kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET adalah Terdakwa duduk diatas sepeda motor mengahadap kearah selatan sedangkan FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET berdiri dipinggir jalan menghadap ke arah timur, setelah menyerahkan Tablet dobel L tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan Tablet dobel L seperti yang kemudian Terdakwa jual kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET tersebut adalah dengan cara membeli dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) yang setahu Terdakwa sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kediri dan hanya membeli atau mendapatkan tablet dobel L dari Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan)
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.30 wib setelah Terdakwa dihubungi oleh Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET kermudian Terdakwa menghubungi Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) melalui chat WA dengan menggunakan HP milik Terdakwa, ke nomer WA Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) yang intinya mau beli Tablet dobel L sebanyak 1 (satu) botol/ 1 (satu) plastik berisi 1.000 (seribu) butir Tablet Dobel L, dan dijawab bahwa akan ditanyakan dulu, selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) bahwa Tablet Dobel L ada dan Terdakwa disuruh transfer ke nomor rekening yang diberinya, Setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) sebesar. Rp. 850.000, (delapan ratus ribu rupiah) melalui setor tunai. Sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) bahwa Tablet Dobel L sudah diranjau di dibawah tiang lampu di tepi jalan raya Pagu dekat Tugu Gumul Kab. Kediri. Setelah berhasil mengambil Tablet Dobel l tersebut kemudian Terdakwa serahkan kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET
- Bahwa tablet dobel L yang Terdakwa terima dari Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) 1 (satu) plastic bening, lalu dimasukkan kedalam 1 (satu) tas plastik kresek warna hitam berisi 1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan tidak dirubah oleh Terdakwa ketika diserahkan kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET.
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa selain kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET Terdakwa juga pernah menjual Tablet Dobel L kepada Sdr. ALI (nama panggilan) yang beralamat di Desa Benden Kec. Prambon Kab. Nganjuk.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mulai berkecimpung lagi dalam hal jual beli Tablet dobel L baru sejak bulan Juli 2024
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa pernah mengkonsumsi Tablet dobel L, setiap mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) butir Tablet dobel L, dan yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Tablet dobel L adalah badan terasa enak pikiran terasa tenang tidak mudah mengantuk. Tapi efek utama yang Terdakwa rasakan adalah hati Terdakwa terasa senang.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 143 (seratus empat puluh tiga) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) gulung kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumlah isi 100 (seratus) butir
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa menerangkan bahwa selain melakukan penggeledahan badan petugas Satresnarkoba polres ponorogo juga melakukan Penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya yang saudara huni yaitu berupa rumah Terdakwa yang berada di Dsn Ringinrejo RT. 001 RW. 009 Kel/ Desa Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk dan barang bukti yang ditemukan pada saat melakukan penggeledahan rumah Terdakwa didapati barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 G (nol koma sembilan puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 G (nol koma sembilan puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 G (nol koma lima puluh empat gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 G (nol koma lima puluh empat gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 G (nol koma tiga puluh enam gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 G (nol koma tiga puluh lima gram) ;
Barang bukti diatas ditemukan di bawah bantal yang berada dikamar Terdakwa.
- 1 (satu) kotak rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 G (nol koma lima puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 G (nol koma lima puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 G (nol koma tiga puluh enam gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 G (nol koma tiga puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 G (nol koma tiga puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 G (nol koma tiga puluh tujuh gram) ;
- 1 (satu) potong sedotan warna putih sebgai sendok ;
Barang bukti diatas ditemukan di bawah bantal yang berada di kamar Terdakwa.
- 1 (satu) lipat celana jeans warna biru muda yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 143 (seratus empat puluh tiga) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam almari kamar Terdakwa
- 1 (satu) kotak hitam yang didalamnya terdapat
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;
- 1 (satu) kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 2 (dua) buah lakban warna hitam ;
- 1 (satu) potong sedotan warna putih sebagai sendok ;
Barang bukti tersebut ditemukan diatas kotak Salon yang berada di kamar Terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme type 5i dengan nomor sim card 085730915382 serta nomor IMEI 1 866515041824830 dan IMEI 2 866515041824822 ;
Barang bukti tersebut ditemukan di samping kasur yang berada di kamar Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengakui untuk semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Sendiri.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Sabu tersebut adalah milik Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) dan Terdakwa hanya mengambil narkotika jenis sabu tersebut atas perintah Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) dan rencananya sabu tersebut akan diranjau/diletakkan ditempat sesuai dengan petunjuk Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) melalui WA di nomor 082338981760.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar jam 20.00 WIB yang diranjau di di pinggir jalan Urip Sumoharjo dekat SPBU kaliombo Kota Kediri dan yang mengemas narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip yang dibungkus kertas tisue warna putih dan dililit lakban warna hitam adalah Terdakwa sendiri dengan berat yang ditentukan oleh Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) dan sudah Terdakwa ranjau atas petunjuk Sdr. BUDI SANTOSO Als. SINYO (nama panggilan) sebanyak 6 (enam) titik yang lokasinya terdakwa tidak begitu ingat.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa total narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) sebanyak 10 (sepuluh) gram dan Terdakwa ada mengambil atau menyisihkan narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila semua narkotika jenis sabu tersebut berhasil diranjau sesuai dengan petunjuk dari Sdr. BUDI SANTOSO Als. SINYO (nama panggilan).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 07617/NNF/2024, tanggal 27 September 2024 telah disimpulkan bahwa barang butki nomor:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji pendahuluan
|
Uji konfirmasi
|
22938/2024/NOF
|
(+) Negatoip narkotika dan psikotropika
|
(+) positip triheksifenidil HCL
|
Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli Sdri. Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M.Kes. Apt., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
- Bahwa Untuk kemasan pil dobel L yang Terdakwa jual dikemas dengan menggunakan plastik klip bening, dimana kemasan dari pil dobel L tersebut tidak tertera label yang berisi nama obat, kegunaan, komposisi bahan, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, dll.
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”---------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
-----Bahwa ia terdakwa DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di halaman pos kampling sebelah kanan rumah Saksi. FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang beralamat di Desa Ringinrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk (maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Ponorogo) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa bermula dari petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Sdr. BONDAN BAGUS SAPUTRO ALS BONDET Bin AGUS TANOYO dikarenakan mengedarkan Tablet Dobel L didekat traffic light termasuk Jl. Arif Rahman Hakim, Kel. Kerotosari, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo dan selanjutnya dilakukan pengembangan darimana asal mendapatkan Tablet Dobel L yang diedarkan tersebut. Bahwa berdasarkan hasil pengembangan pil Dobel L tersebut didapatkan dari Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET. Bahwa setelah hasil pengembangan dan interogasi diketahui bahwa Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET mendapatkan pil dobel L tersebut dari Terdakwa DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DUWIKI Als KEMPENG Bin TASLIM di Tepi jalan termasuk ke Jl. Benden Dsn Ringinrejo RT. 001 RW. 009, Desa Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Terdakwa mengakui bahwa sudah 2 (dua) kali ini menjual pil dobel L kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET dimana transaksi terakhir pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 23.00 WIB di pos kampling sebelah kanan rumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang beralamat di Desa Ringinrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk sebanyak 1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah) transaksi dilakukan tanpa diketahui orang lain.
- Bahwa awalnya transaksi pengedaran pil dobel L yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET adalah pada bulan Juli tahun 2024 dimana untuk hari dan tanggal Terdakwa lupa. Pada saat itu Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) plastik berisi 100 (seratus) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 170.000, (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa transaksi pengedaran pil dobel L yang kedua dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di pos kampling sebelah kanan rumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als FUNGKI Bin SLAMET yang beralamat di Desa Ringinrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk sebanyak 1 (satu) plastic berisi 1.000 (seribu) butir Tablet Dobel L dengan harga Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi melalui WA oleh Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET dengan nomor WA saksi 08595475-6442 dan nomor WA Terdakwa 0857-3091-5382 pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 18.00 WIB dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat Dsn Ringinrejo RT. 001 RW. 009 Kel/ Desa Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk. Terdakwa dihubungi oleh Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET yang pada intinya menanyakan apakah ada tablet dobel L atau tidak dan Terdakwa menjawab ada. Kemudian Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET memberitahu bahwa ada temannya yang akan membeli Tablet dobel L sebanyak 1 (satu) botol ( 1 (satu plastik berisi 1000 (seribu) butir Tablet Dobel L). Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET memastikan bahwa uang pembelian tablet dobel L sudah ada dan janjian dengan Terdakwa untuk bertemu pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung pinggir sungai Desa Gondanglegi kec. Prambon Kab. Nganjuk untuk menyerahkan uang pembelian Tablet Dobel dari Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET sebesar Rp. 1.050.000,(satu juta lima puluh ribu rupiah), setelah bertemu di warung tersebut kemudian Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET menyerahkan kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa akan menyerahkan tablet Dobel L kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET dengan cara Terdakwa antar kerumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET.
- Bahwa setelah kembali dari warung tersebut Terdakwa pulang ke Rumah Terdakwa untuk mengambil paket tablet dobel L untuk diantarkan kerumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET. Sebelum tablet dobel L tersebut diantarkan, Terdakwa menghubungi Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET melalui aplikasi WA dan janjian untuk bertemu di Pos Kamling dekat rumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET, Pada hari itu juga sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi FUNGKI (nama panggilan) di pos kampling sebelah kanan rumah Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET yang beralamat di Desa Ringinrejo Kec. Prambon Kab. Nganjuk, selanjutnya adalah dengan cara Terdakwa serahkan Tablet Dobel L dengan menggunakan tangan kanan dan diterima oleh Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET juga dengan menggunakan tangan kanan serta posisi Terdakwa pada saat menyerahkan Tablet Dobel L kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET adalah Terdakwa duduk diatas sepeda motor mengahadap kearah selatan sedangkan FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET berdiri dipinggir jalan menghadap ke arah timur, setelah menyerahkan Tablet dobel L tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menerangkan mendapatkan Tablet dobel L seperti yang kemudian Terdakwa jual kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET tersebut adalah dengan cara membeli dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) yang setahu Terdakwa sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kediri dan hanya membeli atau mendapatkan tablet dobel L dari Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan)
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 18.30 wib setelah Terdakwa dihubungi oleh Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET kermudian Terdakwa menghubungi Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) melalui chat WA dengan menggunakan HP milik Terdakwa, ke nomer WA Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) yang intinya mau beli Tablet dobel L sebanyak 1 (satu) botol/ 1 (satu) plastik berisi 1.000 (seribu) butir Tablet Dobel L, dan dijawab bahwa akan ditanyakan dulu, selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) bahwa Tablet Dobel L ada dan Terdakwa disuruh transfer ke nomor rekening yang diberinya, Setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa transfer ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) sebesar. Rp. 850.000, (delapan ratus ribu rupiah) melalui setor tunai. Sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) bahwa Tablet Dobel L sudah diranjau di dibawah tiang lampu di tepi jalan raya Pagu dekat Tugu Gumul Kab. Kediri. Setelah berhasil mengambil Tablet Dobel l tersebut kemudian Terdakwa serahkan kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET
- Bahwa tablet dobel L yang Terdakwa terima dari Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) 1 (satu) plastic bening, lalu dimasukkan kedalam 1 (satu) tas plastik kresek warna hitam berisi 1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dan tidak dirubah oleh Terdakwa ketika diserahkan kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET.
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa selain kepada Saksi FUNGKI PRASTYO Als. FUNGKI Bin SLAMET Terdakwa juga pernah menjual Tablet Dobel L kepada Sdr. ALI (nama panggilan) yang beralamat di Desa Benden Kec. Prambon Kab. Nganjuk.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mulai berkecimpung lagi dalam hal jual beli Tablet dobel L baru sejak bulan Juli 2024
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa pernah mengkonsumsi Tablet dobel L, setiap mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) butir Tablet dobel L, dan yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Tablet dobel L adalah badan terasa enak pikiran terasa tenang tidak mudah mengantuk. Tapi efek utama yang Terdakwa rasakan adalah hati Terdakwa terasa senang.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 143 (seratus empat puluh tiga) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) gulung kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam yang didalmnya terdapat 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumlah isi 100 (seratus) butir
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa menerangkan bahwa selain melakukan penggeledahan badan petugas Satresnarkoba polres ponorogo juga melakukan Penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya yang saudara huni yaitu berupa rumah Terdakwa yang berada di Dsn Ringinrejo RT. 001 RW. 009 Kel/ Desa Gondanglegi Kec. Prambon Kab. Nganjuk dan barang bukti yang ditemukan pada saat melakukan penggeledahan rumah Terdakwa didapati barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 G (nol koma sembilan puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 G (nol koma sembilan puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 G (nol koma lima puluh empat gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 G (nol koma lima puluh empat gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 G (nol koma tiga puluh enam gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 G (nol koma tiga puluh lima gram) ;
Barang bukti diatas ditemukan di bawah bantal yang berada dikamar Terdakwa.
- 1 (satu) kotak rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 G (nol koma lima puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 G (nol koma lima puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 G (nol koma tiga puluh enam gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 G (nol koma tiga puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang dilbungkus kertas tissue warna putih yang dililit lakban warna hitam didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 G (nol koma tiga puluh lima gram) ;
- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 G (nol koma tiga puluh tujuh gram) ;
- 1 (satu) potong sedotan warna putih sebgai sendok ;
Barang bukti diatas ditemukan di bawah bantal yang berada di kamar Terdakwa.
- 1 (satu) lipat celana jeans warna biru muda yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 143 (seratus empat puluh tiga) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
- 1 (satu) kantong Plastik Tablet dobel L, tablet warna putih, bentuk bulat pipih dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” dengan jumplah isi 100 (seratus) butir ;
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam almari kamar Terdakwa
- 1 (satu) kotak hitam yang didalamnya terdapat
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;
- 1 (satu) kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 2 (dua) buah lakban warna hitam ;
- 1 (satu) potong sedotan warna putih sebagai sendok ;
Barang bukti tersebut ditemukan diatas kotak Salon yang berada di kamar Terdakwa.
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme type 5i dengan nomor sim card 085730915382 serta nomor IMEI 1 866515041824830 dan IMEI 2 866515041824822 ;
Barang bukti tersebut ditemukan di samping kasur yang berada di kamar Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengakui untuk semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Sendiri.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Sabu tersebut adalah milik Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) dan Terdakwa hanya mengambil narkotika jenis sabu tersebut atas perintah Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) dan rencananya sabu tersebut akan diranjau/diletakkan ditempat sesuai dengan petunjuk Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) melalui WA di nomor 082338981760.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar jam 20.00 WIB yang diranjau di di pinggir jalan Urip Sumoharjo dekat SPBU kaliombo Kota Kediri dan yang mengemas narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip yang dibungkus kertas tisue warna putih dan dililit lakban warna hitam adalah Terdakwa sendiri dengan berat yang ditentukan oleh Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) dan sudah Terdakwa ranjau atas petunjuk Sdr. BUDI SANTOSO Als. SINYO (nama panggilan) sebanyak 6 (enam) titik yang lokasinya terdakwa tidak begitu ingat.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa total narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. BUDI SANTOSO Als SINYO (nama panggilan) sebanyak 10 (sepuluh) gram dan Terdakwa ada mengambil atau menyisihkan narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila semua narkotika jenis sabu tersebut berhasil diranjau sesuai dengan petunjuk dari Sdr. BUDI SANTOSO Als. SINYO (nama panggilan).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 07617/NNF/2024, tanggal 27 September 2024 telah disimpulkan bahwa barang butki nomor:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji pendahuluan
|
Uji konfirmasi
|
22938/2024/NOF
|
(+) Negatoip narkotika dan psikotropika
|
(+) positip triheksifenidil HCL
|
Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli Sdri. Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M.Kes. Apt., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
- Bahwa Untuk kemasan pil dobel L yang Terdakwa jual dikemas dengan menggunakan plastik klip bening, dimana kemasan dari pil dobel L tersebut tidak tertera label yang berisi nama obat, kegunaan, komposisi bahan, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, dll.
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”--------------------------------------------------- |