Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Png Yustika Aisya Renata Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yustika Aisya Renata
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk merubah nama anak pertama Pemohon dalam Kartu Keluarga No: 3502191702250002 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3520.LT.10042019-0010, yang semula bernama Nafesa Raisya Asyrori dirubah menjadi Naveesa Raisya Humaira; 
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
    Atau :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak