Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO 1.PARMI
2.DARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PARMI
2DARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.473.874,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 062/222/POG/ALB/PK Tanggal 20-10-2023;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 108.473.874,81 (Seratus Delapan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh satu Sen ) secara langsung dan seketika;
  7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (sesuai Sertifikat Hak Milik dengan No. 02171 atas nama DARNO/ TERGUGAT II dengan luas tanah 395 m?2; yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Jenangan  Kabupaten Ponorogo, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 01797/Kemiri/2021 tanggal 24 Agustus 2021 ) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sesuai Sertifikat Hak Milik dengan No. 02171 atas nama DARNO/ TERGUGAT II dengan luas tanah 395 m?2; yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Jenangan  Kabupaten Ponorogo, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 01797/Kemiri/2021 tanggal 24 Agustus 2021 , untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini  berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Ponorogo Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak