Dakwaan |
----- Awalnya pada hari minggu tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib pada saat bersih – bersih rumah didatangi Saksi/korban ZAINAL ABIDIN dan Saksi SIRIN dengan maksud untuk menemani Saksi PAIR ERNAWATI ketemu anak yang bernama KALISTA NATHANIA PRAMUDITA, karena tersangka dengan Saksi PAIR ERNAWATI sudah bercerai sejak 3,5 tahun yang lalu dan anak bersama tersangka . ---------------------
Pada saat Saksi ZAINAL ABIDIN dan Saksi SIRIN datang kemudian tersangka salami dan terkejut pada saat Saksi PAIR ERNAWATI datang sambil menanyakan anak dan pada saat itu juga tersangka tersulut emosi karena sebelumnya pernah ada perjanjian antara tersangka dengan mantan istri tersangka kalau ada yang selingkuh tidak ada hak untuk ketemu anak. ---
Karena pada saat itu Saksi PAIR ERNAWATI tetap menayakan anaknya karena ibunya dan terjadilah cek – cok tersangka semakin emosi dan langsung Saksi PAIR ERNAWATI tersangka tampar sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan mengenai pipi sebelah kiri dan pada saat itu Saksi ZAINAL ABIDIN berusaha melindungi kakaknya, emosi tersangka semakin tinggi hingga memukul saksi ZAINAL ABIDIN sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung setelah itu tersangka berusaha menjelaskan kepada orang tuanya namun Saksi PAIR ERNAWATI pergi meninggalkan tempat tersangka dan Sdr ZAINAL dan Sdr SIRIN tetap disitu tersangka tahan. Karena Saksi ZAINAL ABIDIN tersangka tanya mencla mencle kemudian Sdr ZAINAL ABIDIN tersangka pukul lagi satu kali mengenai muka dan tersangka tetap memberikan penjelasan hingga akirnya Sdr PAIR ERNAWATI datang bersama dengan petugas Polsek Jenangan dan membawa ke Polsek Jenangan untuk dilakukan pemeriksaan
|