Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa HERI SASONO MULYO Bin TEGUH YUONO (Alm.) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 12.25 WIB dan hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 atau pada suatu waktu antara bulan April dan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi HARI BUDIONO yang beralamat di Dukuh Sambit Wetan, RT.03/RW.01, Desa Sambit, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun manghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 09.41 WIB Terdakwa menghubungi Saksi HARI BUDIONO melalui aplikasi chat Whatsapp pada handphone merk REDMI 13 warna hitam miliknya untuk menawarkan kepada Saksi HARI BUDIONO 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna Hitam yang berlokasi di Bekasi dengan harga Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan foto 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna Hitam kepada Saksi HARI BUDIONO yang Terdakwa dapatkan dari grub chat jual beli mobil pada aplikasi Whatsapp dimana Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna Hitam tersebut. Setelah itu Terdakwa mendapatkan kesepakatan dari Saksi HARI BUDIONO untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dan pembayaran atas pembelian mobil tersebut dilakukan melalui tranfer bank dimana Terdakwa menyuruh Saksi HARI BUDIONO untuk mentranfer ke rekening BCA No.rek 7115326996 atas nama Sdr. RUDIYARTO dimana no.rek atas nama Sdr. RUDIYARTO tersebut Terdakwa gunakan untuk membuat Saksi HARI BUDIONO yakin;
- Kemudian pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 12.25 WIB Terdakwa menerima konfirmasi pembayaran atas 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna Hitam sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga rupiah) dari Saksi HARI BUDIONO melalui M-Banking BCA No.rek 2890621956 atas nama HARI BUDIONO yang ditranfer ke rekening BCA No.rek 7115326996 atas nama Sdr. RUDIYARTO, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. RUDIYARTO untuk mentranfer sejumlah Rp. 62.700.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA No.rek 2890907515 milik Terdakwa yang kemudian setelah uang tersebut sudah masuk kedalam rekening milik Terdakwa, Terdakwa menghubungi Saksi HARI BUDIONO untuk memberitahukan akan segera membawa 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna Hitam ke Ponorogo;
- Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Terdakwa menghubungi Saksi HARI BUDIONO memberikan kabar dimana 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna Hitam sudah laku dibeli oleh teman Terdakwa yang berada di daerah Solo yang sebenarnya hal tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi, kemudian Terdakwa kembali menawarkan kepada Saksi HARI BUDIONO 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz Tahun 2020 warna putih dengan harga Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) yang kemudian Terdakwa mendapatkan kesepakatan dari Saksi HARI BUDIONO dengan menambah sejumlah uang dari transaksi sebelumnya sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA milik Terdakwa dan kekurangan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) akan ditanggung oleh Terdakwa ;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 21.17 Terdakwa menerima konfirmasi pembayaran sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dari Saksi HARI BUDIONO melalui rekening BCA No.rek 2890621956 atas nama HARI BUDIONO ke rekening BCA No.rek 2890907515 milik Terdakwa, yang kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi HARI BUDIONO akan segera membawa 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz Tahun 2020 warna putih tersebut ke Ponorogo, namun hingga hari Jum’at tanggal 2 April 2025 mobil tersebut tidak kunjung diterima Saksi HARI BUDIONO dan Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi;
- Bahwa Terdakwa juga melakukan hal serupa sebagaimana di atas kepada Saksi ENDRIS HARYANTO dan Saksi KARIS SUPRIYANTO. Bahwa Saksi ENDRIS HARYANTO telah melakukan tranfer uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna hitam akan tetapi mobil tersebut tidak diterima Saksi ENDRIS HARYANTO. Sedangkan Saksi KARIS SUPRIYANTO telah melakukan tranfer uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) untuk keperluan membeli 1 (satu) unit mobil Avanza tahun 2008 warna silver dan 1 (satu) unit Xenia Tipe M tahun 2011 yang kemudian uang tersebut dikembalikan sebagian sejumlah Rp.89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah) oleh Terdakwa sedangkan sisanya sejumlah Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) masih dibawa Terdakwa, sedangkan mobil yang dibeli oleh Saksi KARIS SUPRIYANTO tidak diberikan oleh Terdakwa;
- Bahwa uang yang diterima Terdakwa dari Saksi HARI BUDIONO, Saksi ENDRIS HARYANTO dan Saksi KARIS SUPRIYANTO dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
- Bahwa Terdakwa menawarkan mobil untuk dijual kepada para Saksi tersebut dengan mengirimkan foto mobil yang Terdakwa dapatkan dari grub chat jual beli mobil pada aplikasi Whatsapp yang sebenarnya Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik mobil tersebut merupakan serangkaian perbuatan yang digunakan Terdakwa untuk membuat para Saksi yakin, sehingga para Saksi melakukan transfer uang kepada Terdakwa dengan tujuan untuk membeli mobil namun kenyataannya tawaran penjualan mobil tersebut hanya karangan Terdakwa saja;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada para Saksi dengan rincian sebagai berikut:
- Saksi HARI BUDIONO mengalami kerugian sebesar Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah);
- Saksi ENDRIS HARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Saksi KARIS SUPRIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah);
Sehingga jumlah kerugian yang dialami ketiga Saksi tersebut sebesar Rp. 245.500.000,- (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------
--------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa HERI SASONO MULYO Bin TEGUH YUONO (Alm.) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 12.25 WIB dan hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 atau pada suatu waktu antara bulan April dan Mei tahun 2025 atau setidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi HARI BUDIONO yang beralamat di Dukuh Sambit Wetan, RT.03/RW.01, Desa Sambit, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 09.41 WIB Terdakwa menghubungi Saksi HARI BUDIONO melalui aplikasi chat Whatsapp pada handphone merk REDMI 13 warna hitam miliknya untuk menawarkan kepada Saksi HARI BUDIONO 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna Hitam yang berlokasi di Bekasi dengan harga Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan foto 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna Hitam kepada Saksi HARI BUDIONO yang Terdakwa dapatkan dari grub chat jual beli mobil pada aplikasi Whatsapp dimana Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna Hitam tersebut. Setelah itu Terdakwa mendapatkan kesepakatan dari Saksi HARI BUDIONO untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) dan pembayaran atas pembelian mobil tersebut dilakukan melalui tranfer bank dimana Terdakwa menyuruh Saksi HARI BUDIONO untuk mentranfer ke rekening BCA No.rek 7115326996 atas nama Sdr. RUDIYARTO dimana no.rek atas nama Sdr. RUDIYARTO tersebut Terdakwa gunakan untuk membuat Saksi HARI BUDIONO yakin;
- Kemudian pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 12.25 WIB Terdakwa menerima konfirmasi pembayaran atas 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna Hitam sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga rupiah) dari Saksi HARI BUDIONO melalui M-Banking BCA No.rek 2890621956 atas nama HARI BUDIONO yang ditranfer ke rekening BCA No.rek 7115326996 atas nama Sdr. RUDIYARTO, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. RUDIYARTO untuk mentranfer sejumlah Rp. 62.700.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA No.rek 2890907515 milik Terdakwa yang kemudian setelah uang tersebut sudah masuk kedalam rekening milik Terdakwa, Terdakwa menghubungi Saksi HARI BUDIONO untuk memberitahukan akan segera membawa 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna Hitam ke Ponorogo;
- Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Terdakwa menghubungi Saksi HARI BUDIONO memberikan kabar dimana 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna Hitam sudah laku dibeli oleh teman Terdakwa yang berada di daerah Solo yang sebenarnya hal tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi, kemudian Terdakwa kembali menawarkan kepada Saksi HARI BUDIONO 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz Tahun 2020 warna putih dengan harga Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) yang kemudian Terdakwa mendapatkan kesepakatan dari Saksi HARI BUDIONO dengan menambah sejumlah uang dari transaksi sebelumnya sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA milik Terdakwa dan kekurangan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) akan ditanggung oleh Terdakwa ;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 21.17 Terdakwa menerima konfirmasi pembayaran sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dari Saksi HARI BUDIONO melalui rekening BCA No.rek 2890621956 atas nama HARI BUDIONO ke rekening BCA No.rek 2890907515 milik Terdakwa, yang kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Saksi HARI BUDIONO akan segera membawa 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz Tahun 2020 warna putih tersebut ke Ponorogo, namun hingga hari Jum’at tanggal 2 April 2025 mobil tersebut tidak kunjung diterima Saksi HARI BUDIONO dan Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi.
- Bahwa Terdakwa juga melakukan hal serupa sebagaimana di atas kepada Saksi ENDRIS HARYANTO dan Saksi KARIS SUPRIYANTO. Bahwa Saksi ENDRIS HARYANTO telah melakukan tranfer uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit mobil Xenia Li Tahun 2010 Warna hitam akan tetapi mobil tersebut tidak diterima Saksi ENDRIS HARYANTO. Sedangkan Saksi KARIS SUPRIYANTO telah melakukan tranfer uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) untuk keperluan membeli 1 (satu) unit mobil Avanza tahun 2008 warna silver dan 1 (satu) unit Xenia Tipe M tahun 2011 yang kemudian uang tersebut dikembalikan sebagian sejumlah Rp.89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah) oleh Terdakwa sedangkan sisanya sejumlah Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) masih dibawa Terdakwa, sedangkan mobil yang dibeli oleh Saksi KARIS SUPRIYANTO tidak diberikan oleh Terdakwa;
- Bahwa uang yang diterima Terdakwa dari Saksi HARI BUDIONO, Saksi ENDRIS HARYANTO dan Saksi KARIS SUPRIYANTO dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
- Bahwa Terdakwa menawarkan mobil untuk dijual kepada para Saksi tersebut dengan mengirimkan foto mobil yang Terdakwa dapatkan dari grub chat jual beli mobil pada aplikasi Whatsapp yang sebenarnya Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik mobil tersebut merupakan serangkaian perbuatan yang digunakan Terdakwa untuk membuat para Saksi yakin, sehingga para Saksi melakukan transfer uang kepada Terdakwa dengan tujuan untuk membeli mobil namun kenyataannya tawaran penjualan mobil tersebut hanya karangan Terdakwa saja;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian kepada para Saksi dengan rincian sebagai berikut:
- Saksi HARI BUDIONO mengalami kerugian sebesar Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah);
- Saksi ENDRIS HARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Saksi KARIS SUPRIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah);
Sehingga jumlah kerugian yang dialami ketiga Saksi tersebut sebesar Rp. 245.500.000,- (dua ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------- |