Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Png LAMUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAMUJI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANTARIKSA AGUNG TRI CAHYONO,S.H.LAMUJI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama / ganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Akta Kelahiran No.477/18189/TERL/1996. yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Ponorogo (Sekarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo), yang pada dokumen tersebut semula tertulis: LAMUJI, dirubah sedemikian rupa sehingga nama Pemohon menjadi tertulis: WINDA LAMUJI TRI LESTARI;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar perubahan nama Pemohon tersebut dicatat di dalam register;
4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak