| Petitum |
- Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya.
- Menyatakan Gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 517, Luas 336 M2, SHM No. 158 Luas 261 M2, SHM NO. 519 luas 262 M2 atas nama ISNAINI ketiganya terletak di Desa Demangan Kec. Siman Kab. Ponorogo, Jawa Timur
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 517, 518, 519, atas nama ISNAINI yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Ponorogo, Kecamatan Siman, Desa Demangan setempat tanpa fiat Ketua Pengadilan sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Madiun berpendapat lain, maka:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |