Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
142/Pid.B/2024/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H 2.Furkon Adi Hermawan, SH 3.Erfan Nurcahyo,S.H 4.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H. |
MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||||||
Nomor Perkara | 142/Pid.B/2024/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1281/M.5.26/Eku.2/12/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU -----------Bahwa Terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan jurusan Ponorogo-Pulung km. 16-17 Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------
DAN
KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan jurusan Ponorogo-Pulung km. 16-17 Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |