Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Png PT BPR ARTHAYA INDOTAMA PUSAKA CABANG PONOROGO WENI SUTANTO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Png
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHAYA INDOTAMA PUSAKA CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEVARINTA HAYYU ANANDARI,S.H.,CLAPT BPR ARTHAYA INDOTAMA PUSAKA CABANG PONOROGO
Tergugat
NoNama
1WENI SUTANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.425.000,00
Petitum
PRIMER 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit No. 21502/PK-A-AIP-VI/22 tanggal 30-06-2022
4. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat ditambah denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5% setiap hari keterlambatan dihitung dari jumlah angsuran tertunggak yaitu  Rp149.425.000,- (seratusempatpuluhsembilanjutaempat ratus duapuluh lima ribu rupiah) yang dapat bertambah lagi sampai dengan dilunasinya, dengan perincian sebagai berikut :
Hutang sebelum bunga moratoir :
Hutang Pokok :  Rp. 107.500.000,-
Bunga : Rp. 1.075.000 x 4 kali angsuran = Rp. 4.300.000
Total Rp. 111.800.000,-
Hutang bunga moratoir
Biaya denda atas keterlambatan pembayaran sebesar 0,5% setiap hari keterlambatan dihitung dari jumlah angsuran tertunggaksemenjak1Juli2023 sampai dengan hari ini tanggal 08 September 2023sejumlah70 hari yaitu: 
Total 0,5% x Rp. 107.500.000,-x 70 hari = Rp. 37.625.000,-
SehinggaTotal seluruhkerugian materil dan bunga moratoir yaitu Rp. 111.800.000,-+ Rp. 37.625.000,- = Rp 149.425.000,- (Seratusempatpuluhsembilanjutaempat ratus duapuluh lima ribu rupiah) dan masih akan bertambah lagi sampai dengan dilunasinya seluruh hutang-hutangnya.
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.
7. Meletakkan sita terhadap terhadap harta kekayaan milik Tergugat.
8. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dan atau menyerahkan Objek Pembiayaan berupa 1 unit Kendaraan Bermotor  Roda Empat, Merk SUZUKI, Type : AV1414F SDX (4X2) MT, tahun  2013, No. BPKB : O-07165361, No. Polisi AE 1285 VE, No. Rangka : MHYKZE81SDJ206203, No.Mesin: K14BBT1063527, Warna PUTIH atas nama SETIYO WIDODO, Alamat : JL BENTEL AJI RT 01/RW 01 DS BELANG KEC BUNGKAL KAB PONOROGO kepada Penggugat untuk di lelang sendiri oleh Penggugat guna memenuhi kewajibanya kepada Penggugat apabila perlu dengan Bantuan Pihak Yang Berwajib.
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada bantahan, banding atau kasasi.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul
 
SUBSIDER :
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo  atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak