| Petitum |
PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Ingkar Janji / perjanjian pinjam meminjam uang untuk modal kerja MBG
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL yang nyata sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta Rupiah) pengganti biaya gugatan a quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian Imateriel sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ). |