Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya totalRp.87.220.896,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp. 64.941.857,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.22.279.039,- (Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Sembilan)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4. ApabilaPara Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHMnomor 470 atas nama Kirno, dengan luas 892 m2 terletak Dukuh Guwo Desa/Keluarahan Wonodadi, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo dan sebuah kendaraan roda 2 dengan keterangan identitas sebagai berikut :
o BPKB No
o Tahun
o Nopol
o Nosin
o Noka : M-11026633 atas nama Sunarsih
: 2017
: AE 5369 WH
: JBK3E117869
: MH1JBK311HK179626
yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHMnomor 470 atas nama Kirno, dengan luas 892 m2 terletak Dukuh Guwo Desa/Keluarahan Wonodadi, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumPara Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|