Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tepi jalan area persawahan tepatnya di Dukuh Kaponan Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI melalui chat WA yang intinya adalah menanyakan kepada Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI ada barang apa tidak (pil dobel L) sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI untuk menunggu dahulu karena malam harinya akan Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI kabari lagi. Setelah itu Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI menghubungi teman yaitu Sdr. SANGGAR (DPO) melalui chat WA yang intinya Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI ingin membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) lotob atau 1 (satu) botol dan dijawab oleh Sdr. SANGGAR untuk menunggu. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Sdr. SANGGAR menghubungi Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI menyuruh untuk mengambil pil dobel L tersebut. Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI langsung menemui Sdr. SANGGAR di dekat Gereja Argopuro dan setelah bertemu lalu Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI memberikan uang pembelian pil dobel L sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SANGGAR. Setelah itu Sdr. SANGGAR menyerahkan 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisi + 950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil dobel L kepada Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI. Setelah itu Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI langsung pulang ke rumahnya dan langsung menyiapkan pil dobel L sebanyak 300 (tiga ratus butir) serta mengemasnya ke dalam 1 (satu) kantong plastik klip.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI menghubungi Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO melalui chat WA yang intinya pil dobel L yang dipesan sudah siap dan menyuruh Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO untuk mengambilnya. Setelah janjian bertemu di tepi jalan area persawahan yang berada di Dukuh Kaponan, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI bertemu dengan Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO lalu Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 300 (tiga ratus butir) pil dobel L kepada Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO. Bersamaan dengan itu Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO menyerahkan pula uang pembelian pil dobel L sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI. Setelah itu Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI dan Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO kembali ke rumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnya saksi WILDAN SIFAI PRASETYO dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA yang keduannya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo marak peredaran obat-obatan terlarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian saksi WILDAN SIFAI PRASETYO dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencurigai Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB, saksi WILDAN SIFAI PRASETYO dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI di rumah Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI yang beralamat di Dukuh Kaponan III Rt. 001/Rw. 001 Desa Kaponan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo. Setelah itu Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisi 596 (lima ratus sembilan puluh enam) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
- 1 (satu) plastik klip berisi 62 (enam puluh dua) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
Barang bukti tersebut diatas ditemukan di bawah lemari yang ada di dalam kamar tidur milik Terdakwa
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
- 1 (satu) pack plastik klip ukuran 5 x 8 CM;
Barang bukti tersebut diatas ditemukan didekat speaker yang ada didalam kamar tidur milik Terdakwa.
- Uang tunai sebesar Rp. 114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah) sisa hasil penjualan pil dobel L kepada Saksi HANUNG;
Barang bukti tersebut ditemukan didalam dompet milik Terdakwa, dan Terdakwa taruh dibawah TV yang ada didalam kamar tidur
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Redmi Note 8 warna biru tua berikut Simcard Axis Nomor 083152723167
Barang bukti tersebut ditemukan diatas meja yang ada didalam ruang tamu rumah milik Terdakwa.
Dan diakui oleh Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI barang bukti yang ditemukan tersebut milik Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI. Selanjutnya Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selain menjual pil dobel L kepada Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO, Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI juga menjual pil dobel L kepada teman-teman terdakwa, terutama yang sudah terdakwa kenal dan terdakwa percayai, diantaranya kepada saksi PURYONO Alias LENCUK pada hari Jum`at tanggal 07 Juni 2024, sekira pukul 12.30 WIB di tepi jalan dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi PURYONO Alias LENCUK mendapatkan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil dobel L.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04775/NOF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama Titin Ernawati, S.Farm., Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md. serta diketahui dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan Barang Bukti yang diterima nomor :
- 14870/2024/NOF. Berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,715 gram yang di sita dari Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI
- 14871/2024/NOF. Berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,670 gram yang di sita dari saksi PURYONO Alias LENCUK
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalsitik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor:14870/2024/NOF dan Nomor:14871/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian untuk dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tepi jalan area persawahan tepatnya di Dukuh Kaponan Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI melalui chat WA yang intinya adalah menanyakan kepada Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI ada barang apa tidak (pil dobel L) sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI untuk menunggu dahulu karena malam harinya akan Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI kabari lagi. Setelah itu Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI menghubungi teman yaitu Sdr. SANGGAR (DPO) melalui chat WA yang intinya Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI ingin membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) lotob atau 1 (satu) botol dan dijawab oleh Sdr. SANGGAR untuk menunggu. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Sdr. SANGGAR menghubungi Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI menyuruh untuk mengambil pil dobel L tersebut. Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI langsung menemui Sdr. SANGGAR di dekat Gereja Argopuro dan setelah bertemu lalu Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI memberikan uang pembelian pil dobel L sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SANGGAR. Setelah itu Sdr. SANGGAR menyerahkan 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisi + 950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil dobel L kepada Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI. Setelah itu Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI langsung pulang ke rumahnya dan langsung menyiapkan pil dobel L sebanyak 300 (tiga ratus butir) serta mengemasnya ke dalam 1 (satu) kantong plastik klip.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI menghubungi Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO melalui chat WA yang intinya pil dobel L yang dipesan sudah siap dan menyuruh Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO untuk mengambilnya. Setelah janjian bertemu di tepi jalan area persawahan yang berada di Dukuh Kaponan, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI bertemu dengan Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO lalu Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 300 (tiga ratus butir) pil dobel L kepada Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO. Bersamaan dengan itu Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO menyerahkan pula uang pembelian pil dobel L sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI. Setelah itu Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI dan Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO kembali ke rumah masing-masing.
- Bahwa selanjutnya saksi WILDAN SIFAI PRASETYO dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA yang keduannya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo marak peredaran obat-obatan terlarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian saksi WILDAN SIFAI PRASETYO dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencurigai Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB, saksi WILDAN SIFAI PRASETYO dan saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI di rumah Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI yang beralamat di Dukuh Kaponan III Rt. 001/Rw. 001 Desa Kaponan Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo. Setelah itu Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisi 596 (lima ratus sembilan puluh enam) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
- 1 (satu) plastik klip berisi 62 (enam puluh dua) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
Barang bukti tersebut diatas ditemukan di bawah lemari yang ada di dalam kamar tidur milik Terdakwa
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”;
- 1 (satu) pack plastik klip ukuran 5 x 8 CM;
Barang bukti tersebut diatas ditemukan didekat speaker yang ada didalam kamar tidur milik Terdakwa.
- Uang tunai sebesar Rp. 114.000,- (seratus empat belas ribu rupiah) sisa hasil penjualan pil dobel L kepada Saksi HANUNG;
Barang bukti tersebut ditemukan didalam dompet milik Terdakwa, dan Terdakwa taruh dibawah TV yang ada didalam kamar tidur
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Redmi Note 8 warna biru tua berikut Simcard Axis Nomor 083152723167
Barang bukti tersebut ditemukan diatas meja yang ada didalam ruang tamu rumah milik Terdakwa.
Dan diakui oleh Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI barang bukti yang ditemukan tersebut milik Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI. Selanjutnya Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selain menjual pil dobel L kepada Saksi HANUNG PRAMADYA NUGROHO, Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI juga menjual pil dobel L kepada teman-teman terdakwa, terutama yang sudah terdakwa kenal dan terdakwa percayai, diantaranya kepada saksi PURYONO Alias LENCUK pada hari Jum`at tanggal 07 Juni 2024, sekira pukul 12.30 WIB di tepi jalan dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi PURYONO Alias LENCUK mendapatkan 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil dobel L.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04775/NOF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama Titin Ernawati, S.Farm., Apt., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md. serta diketahui dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan Barang Bukti yang diterima nomor :
- 14870/2024/NOF. Berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,715 gram yang di sita dari Terdakwa AGUNG MUJIANTO Alias PENTHUNG Bin SUKARNI
- 14871/2024/NOF. Berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,670 gram yang di sita dari saksi PURYONO Alias LENCUK
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalsitik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan Nomor:14870/2024/NOF dan Nomor:14871/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------- |