Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon, untuk menambah nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1362/DP/1990, yang semula Pemohon bernama Mariyanti di tambah menjadi menjadi Antik Mariyanti;
3.Menyatakan bahwa Pemohon Mariyanti sebagaimana terdata dalam Akta Kelahiran Nomor: 1362/DP/1990 dan Antik Mariyanti sebagaimana terdata dalam Kartu Tanda Penduduk NIK. 3502185508790002, Kartu Keluarga Nomor: 3502182410010819 adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
5.Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|