Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.ERFAN NURCAHYO, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1236/M.5.26/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3ERFAN NURCAHYO, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als SINGKEK Bin ARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als. SINGKEK Bin ARIS pada hari Senin tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2025 bertempat di Jalan Mayjen Sutoyo, Sd. Cekok, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, Berawal terdakwa menghubungi saksi Nur Handika Als Otong Bin Marianun membeli tablet double L dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) botol plastik warna putih yang tiap botol berisi 1 (satu) plastik bening berisi ± 910 (sembilan ratus sepuluh) butir tablet “LL”. setelah terdakwa menerima tablet “LL” sebanyak ± 1.820 (seribu delapan rastus dua puluh ribu rupiah) dari saksi Nur Handika Als. Otong Bin Marianun. terdakwa berencana menjual seluruh tablet “LL” tersebut kepada orang atau teman yang sebelumnya telah mengenal dan mengetahui ia biasa menyediakan tablet “LL” serta dalam melakukan penjualan tersebut melalui sarana Whatssapp.

Selanjutnya Para tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saksi Rega Adi Nurcahyo Als. Rega Als. Irex Bin Sutarto menghubungi terdakwa melalui sarana Whatssapp untuk memesan tablet “LL” sebanyak 66 (enam puluh enam) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa menyatakan pil tablet “LL” ready (tersedia) lalu menyepakati untuk melakukan transaksi jual beli pil tablet “LL” dengan saksi Rega Adi Nurcahyo Als. Rega. Irex Bin Sutarto di samping jalan raya tepatnya depan Bulog Madusari Selatan perempatan dengok jalan raya Ponorogo - Pacitan KM 7 Desa Madusari Kec. siman Kab. Ponorogo. Terdakwa bertemu dengan saksi Rega Adi Nurcahyo Als. Irex Bin Sutarto di tempat yang telah mereka sepakati lalu menerima uang pembayaran atas pil tablet “LL” dan menyerahkan pil tablet “LL” sebanyak 66 (enam puluh enam) butir kepada saksi Rega Adi Nurcahyo Als. Irex Bin Sutarto lalu pergi meninggalkan saksi dan pulang kembali ke kosnya.

Pada tanggal 17 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi Restu Bagus Prabowo Als. Restu Bin Sunarto melalui sarana Whatssapp untuk membeli tablet “LL”. Dari hasil percakapan tersebut terdakwa menyepakati menjual tablet “LL” kepada Saksi Restu Bagus Prabowo Als. Restu Bin Sunarto sebanyak 21 (dua puluh satu) tablet dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan transaksi diserahkan secara langsung pada sekira pukul 23.00 WIB di jembatan gantung kaliombo kel. Cokromenggalan Kec./Kab. Ponorogo. setelah terdakwa menyerahkan 21 (dua puluh satu) tablet lalu menerima pembayaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi Restu Bagus Prabowo als. Restu Bin Sunarto, terdakwa kembali pulang ke kos miliknya.

Saksi Anjas Sahana dan saksi Edi Prasetyo Nugroho yang merupakan anggota polres Ponorogo pada tanggal 18 April 2025 memperoleh informasi tentang maraknya peredaran obat terlarang di sebuah kamar kos yang berada di tempat kos pak gotang Jl. Anggrek Ke. Bangunsari Kec./Kab. Ponorogo segera melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Dari hasil penyelidikan para saksi berhasil mengamankan saksi Restu Bagus Prabowo Als. Restu Bin Sunarto dan menemukan penguasaan pil tablet “LL” yang ia beli dari terdakwa. Berdasarkan informasi dari saksi Restu Bagus Prabowo Als. Restu Bin sunarto tersebut, saksi Anjas Sahana dan Saksi Edi Prasetyo Nugroho segera menghampiri posisi terdakwa lalu mengamankan terdakwa di Kantor Koperasi Tri Mukti yang beralamt di Jl. Pramuka GG II Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo. selanjutnya Saksi Anjas Sahana dan saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan terdakwa menuju tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Imam Syafi’i Rt. 001 RW.002, Ds. Cekok, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo untuk dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa tersebut. Dalam kegiatan Penggeledahan Saksi Anjas Sahana dan saksi Edi Prasetyo Nugroho menemukan terdakwa menyimpan barang berupa :

 

  1. 1 (satu) bekas bungkus rokok surya gudang garam warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisa logo “LL”
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9T warna hitam dengan nomor IMEI 1 352235111399453 dan IMEI 2 352235111399451, dengan nomor WA 081932906593

ditemukan disaku jaket bagian depan yang dikenakan terdakwa pada saat penangkapan dan penggeledahan.

  1. uang tunai sebesar Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah) hasil penjualan Tablet Double L. yang ditemukan di saku celana bagian depan kiri terdakwa
  2. 1 (satu)  botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 910 (sembilan ratus sepuluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan logo “LL” ditemukan di atas lemari yang berada di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa.

 

Saat ditangkap terdakwa mengakui total tablet “LL” yang ia kuasai atas pembelian dari Saksi Nur Handika Als Otong Bin Marianun sebanyak ± 1.820 (seribu delapan rastus dua puluh ribu rupiah) lalu digunakan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. sebanyak 66 (enam puluh enam) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa jual kepada saksi Rega Adi Nurcahyo Als. Rega Als. Irex Bin Sutarto sebagaimana telah terurai diatas.
  2. sebanyak 21 (dua puluh satu) tablet dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa jual kepada saksi Restu Bagus Prabowo Als. Restu Bin Sunarto sebagaimana telah terurai di atas.
  3. sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) pil tablet “LL” dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dengan rata - rata pemakaian 45 (empat puluh lima) butir perharinya.
  4. sebanyak 300 (tiga ratus) butir dijual kepada sdr. Sidik (DPO) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa telah menyerahkan kepadanya secara langsung di tepi jalan, di selatan perempatan Dengok Desa Madusari Kec. Siman Kab. Ponorogo.
  5. sebanyak 295 (dua ratus embilan puluh lima) butir terdakwa menjual kepada orang yang bernama TIKO (DPO) dan terdakwa telah menyerahkan kepadanya langsung di tempat tinggal terdakwa karena ia mendatangi terdakwa ketika di rumah.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03518/NOF/2025 hari Senin tanggal 28 April 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 10868/2025/NOF s/d. 10870/2025/NOF: seperti tersebut dalam (III) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

        

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan .---------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa SUKRON KAROMAH AKBAR SAPUTRA Als. SINGKEK Bin ARIS pada hari Senin tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2025 bertempat di Jalan Mayjen Sutoyo, Sd. Cekok, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, Berawal terdakwa menghubungi saksi Nur Handika Als Otong Bin Marianun membeli tablet double L dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) botol plastik warna putih yang tiap botol berisi 1 (satu) plastik bening berisi ± 910 (sembilan ratus sepuluh) butir tablet “LL”. setelah terdakwa menerima tablet “LL” sebanyak ± 1.820 (seribu delapan rastus dua puluh ribu rupiah) dari saksi Nur Handika Als. Otong Bin Marianun. terdakwa berencana menjual seluruh tablet “LL” tersebut kepada orang atau teman yang sebelumnya telah mengenal dan mengetahui ia biasa menyediakan tablet “LL” serta dalam melakukan penjualan tersebut melalui sarana Whatssapp.

Selanjutnya Para tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB, saksi Rega Adi Nurcahyo Als. Rega Als. Irex Bin Sutarto menghubungi terdakwa melalui sarana Whatssapp untuk memesan tablet “LL” sebanyak 66 (enam puluh enam) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa menyatakan pil tablet “LL” ready (tersedia) lalu menyepakati untuk melakukan transaksi jual beli pil tablet “LL” dengan saksi Rega Adi Nurcahyo Als. Rega. Irex Bin Sutarto di samping jalan raya tepatnya depan Bulog Madusari Selatan perempatan dengok jalan raya Ponorogo - Pacitan KM 7 Desa Madusari Kec. siman Kab. Ponorogo. Terdakwa bertemu dengan saksi Rega Adi Nurcahyo Als. Irex Bin Sutarto di tempat yang telah mereka sepakati lalu menerima uang pembayaran atas pil tablet “LL” dan menyerahkan pil tablet “LL” sebanyak 66 (enam puluh enam) butir kepada saksi Rega Adi Nurcahyo Als. Irex Bin Sutarto lalu pergi meninggalkan saksi dan pulang kembali ke kosnya.

Pada tanggal 17 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi Restu Bagus Prabowo Als. Restu Bin Sunarto melalui sarana Whatssapp untuk membeli tablet “LL”. Dari hasil percakapan tersebut terdakwa menyepakati menjual tablet “LL” kepada Saksi Restu Bagus Prabowo Als. Restu Bin Sunarto sebanyak 21 (dua puluh satu) tablet dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan transaksi diserahkan secara langsung pada sekira pukul 23.00 WIB di jembatan gantung kaliombo kel. Cokromenggalan Kec./Kab. Ponorogo. setelah terdakwa menyerahkan 21 (dua puluh satu) tablet lalu menerima pembayaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi Restu Bagus Prabowo als. Restu Bin Sunarto, terdakwa kembali pulang ke kos miliknya.

Saksi Anjas Sahana dan saksi Edi Prasetyo Nugroho yang merupakan anggota polres Ponorogo pada tanggal 18 April 2025 memperoleh informasi tentang maraknya peredaran obat terlarang di sebuah kamar kos yang berada di tempat kos pak gotang Jl. Anggrek Ke. Bangunsari Kec./Kab. Ponorogo segera melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Dari hasil penyelidikan para saksi berhasil mengamankan saksi Restu Bagus Prabowo Als. Restu Bin Sunarto dan menemukan penguasaan pil tablet “LL” yang ia beli dari terdakwa. Berdasarkan informasi dari saksi Restu Bagus Prabowo Als. Restu Bin sunarto tersebut, saksi Anjas Sahana dan Saksi Edi Prasetyo Nugroho segera menghampiri posisi terdakwa lalu mengamankan terdakwa di Kantor Koperasi Tri Mukti yang beralamt di Jl. Pramuka GG II Kel. Ronowijayan, Kec. Siman, Kab. Ponorogo. selanjutnya Saksi Anjas Sahana dan saksi Edi Prasetyo Nugroho bersama dengan terdakwa menuju tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Imam Syafi’i Rt. 001 RW.002, Ds. Cekok, Kec. Babadan, Kab. Ponorogo untuk dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa tersebut. Dalam kegiatan Penggeledahan Saksi Anjas Sahana dan saksi Edi Prasetyo Nugroho menemukan terdakwa menyimpan barang berupa :

 

  1. 1 (satu) bekas bungkus rokok surya gudang garam warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisa logo “LL”
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9T warna hitam dengan nomor IMEI 1 352235111399453 dan IMEI 2 352235111399451, dengan nomor WA 081932906593

ditemukan disaku jaket bagian depan yang dikenakan terdakwa pada saat penangkapan dan penggeledahan.

  1. uang tunai sebesar Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah) hasil penjualan Tablet Double L. yang ditemukan di saku celana bagian depan kiri terdakwa
  2. 1 (satu)  botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 910 (sembilan ratus sepuluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan logo “LL” ditemukan di atas lemari yang berada di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa.

 

Saat ditangkap terdakwa mengakui total tablet “LL” yang ia kuasai atas pembelian dari Saksi Nur Handika Als Otong Bin Marianun sebanyak ± 1.820 (seribu delapan rastus dua puluh ribu rupiah) lalu digunakan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) pil tablet “LL” dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dengan rata - rata pemakaian 45 (empat puluh lima) butir perharinya.
  2. sebanyak 300 (tiga ratus) butir dijual kepada sdr. Sidik (DPO) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa telah menyerahkan kepadanya secara langsung di tepi jalan, di selatan perempatan Dengok Desa Madusari Kec. Siman Kab. Ponorogo.
  3. sebanyak 295 (dua ratus embilan puluh lima) butir terdakwa menjual kepada orang yang bernama TIKO (DPO) dan terdakwa telah menyerahkan kepadanya langsung di tempat tinggal terdakwa karena ia mendatangi terdakwa ketika di rumah.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03518/NOF/2025 hari Senin tanggal 28 April 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 10868/2025/NOF s/d. 10870/2025/NOF: seperti tersebut dalam (III) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436  Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya