Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Png S U P A R N O Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1S U P A R N O
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER ;

1.    Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
2.    Menetapkan bahwa Sarimun yang lahir di madiun pada tanggal 7 April 1923  telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2008 di madiun karena sakit.
3.    Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Ponorogo agar dilakukan pencatatan dan penerbitan Akta Kematian atas nama Sarimun.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat perkara permohonan ini kepada PEMOHON.

SUBSIDER ;

Atau apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak