Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman para tergugat secara system BRI adalah sebesar Rp.160.856.570,- (Seratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.148.008.803,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.12.847.767,- (Dua Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh).Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
4. Apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor SHM nomor 681 atas namaTarnu, dengan luas 467 m2 terletak di Dukuh Krajan RT/RW 01/04 Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung, Kab. Ponorogo.yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor SHM nomor 681 atas namaTarnu, dengan luas 467 m2 terletak di Dukuh Krajan RT/RW 01/04 Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung, Kab. Ponorogo..untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|