Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
ELISA NUR ANGGRAINI BINTI SUGENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-303/M.5.26/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Furkon Adi Hermawan, SH
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELISA NUR ANGGRAINI BINTI SUGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa Elisa Nur Anggraini binti Sugeng pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 23.02 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di jalan Sidodadi 175 A RT. 01 RW. 02 Desa Babadan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, ataupun secara melawan hukum berada di situ yang atas permintaan dari atau atas nama dari pehak (yang berhak) tidak pergi dengan segera”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa merupakan seorang Asisten Rumah Tanggal (ART) yang bekerja pada saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum yang setiap harinya juga bertempat tinggal (menginap) di rumah saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum yang beralamat di jalan Sidodadi 175 A RT. 01 RW. 02 Desa Babadan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya pada pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 22.13 WIB. sampai pukul 23.02 WIB. Terdakwa berkomunikasi melalui telephone WhatsApp dengan saksi Rahmad Nurhuda (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) selaku teman dekat atau pacar Terdakwa, lalu mereka sepakat bertemu untuk melepas kangen dan melakukan hubungan badan dengan saksi Rahmad Nurhuda di kamar yang ditempati Terdakwa di rumah milik saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum.

Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira sampai pukul 23.03 WIB. saksi Rahmad Nurhuda sudah berada di sekitaran rumah saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum lalu saksi Rahmad Nurhuda memarkir sepeda motornya di samping gang Masjid, kemudian saksi Rahmad Nurhuda mengirim pesan singkat melalui WhatsApp  kepada Terdakwa yang memberitahukan bahwasanya saksi Rahmad Nurhuda telah tiba. Setelah mengetahui bahwa saksi Rahmad Nurhuda telah tiba, selanjutnya Terdakwa memberi bantuan kepada saksi Rahmad Nurhuda dengan maksud untuk memudahkan saksi Rahmad Nurhuda masuk ke dalam rumah/kamar yang ditempati Terdakwa dengan cara membuka kunci pintu samping rumah sehingga dengan dibukakannya kunci pintu samping rumah milik saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum oleh Terdakwa, akhirnya saksi Rahmad Nurhuda dapat dengan mudah masuk ke dalam rumah/kamar yang ditempati Terdakwa untuk melepas kangen dan melakukan hubungan badan dengan saksi Rahmad Nurhuda.

Bahwa pada saat saksi Rahmad Nurhuda masuk ke dalam rumah/kamar yang ditempati Terdakwa tersebut, dilakukan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum selaku pemilik rumah, begitu juga dengan tindakan Terdakwa yang membantu membukakan pintu samping sebagai jalan masuk saksi Rahmad Nurhuda ke dalam rumah, dilakukan juga tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum dan Terdakwa telah mengetahui bahwa ada larangan dari saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum selaku pemilik rumah untuk tidak memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa seizin saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 56 ke-1  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa Elisa Nur Anggraini binti Sugeng pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 23.02 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di jalan Sidodadi 175 A RT. 01 RW. 02 Desa Babadan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan, yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa merupakan seorang Asisten Rumah Tanggal (ART) yang bekerja pada saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum yang setiap harinya juga bertempat tinggal (menginap) di rumah saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum yang beralamat di jalan Sidodadi 175 A RT. 01 RW. 02 Desa Babadan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya pada pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 22.13 WIB. sampai pukul 23.02 WIB. Terdakwa berkomunikasi melalui telephone WhatsApp dengan saksi Rahmad Nurhuda (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) selaku teman dekat atau pacar Terdakwa, lalu mereka sepakat bertemu untuk melepas kangen dan melakukan hubungan badan dengan saksi Rahmad Nurhuda di kamar yang ditempati Terdakwa di rumah milik saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum.

Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira sampai pukul 23.03 WIB. saksi Rahmad Nurhuda sudah berada di sekitaran rumah saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum lalu saksi Rahmad Nurhuda memarkir sepeda motornya di samping gang Masjid, kemudian saksi Rahmad Nurhuda mengirim pesan singkat melalui WhatsApp  kepada Terdakwa yang memberitahukan bahwasanya saksi Rahmad Nurhuda telah tiba dan akan memasuki rumah tanpa seizin saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum selaku pemiliknya.

Bahwa setelah mengetahui saksi Rahmad Nurhuda telah tiba, selanjutnya Terdakwa memberi bantuan kepada saksi Rahmad Nurhuda dengan maksud untuk memudahkan saksi Rahmad Nurhuda masuk ke dalam rumah/kamar yang ditempati Terdakwa dengan cara membuka kunci pintu samping rumah sehingga dengan dibukakannya kunci pintu samping rumah milik saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum oleh Terdakwa, akhirnya saksi Rahmad Nurhuda dapat dengan mudah masuk ke dalam rumah/kamar yang ditempati Terdakwa tanpa seizin saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum.

Bahwa pada saat saksi Rahmad Nurhuda masuk ke dalam rumah/kamar yang ditempati Terdakwa tersebut, dilakukan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum selaku pemilik rumah, begitu juga dengan tindakan Terdakwa yang membantu membukakan pintu samping yang merupakan jalan masuk saksi Rahmad Nurhuda ke dalam rumah, dilakukan juga tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum dan Terdakwa telah mengetahui bahwa ada larangan dari saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum selaku pemilik rumah untuk tidak memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa seizin saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum.

Bahwa setelah Terdakwa bersama saksi Rahmad Nurhuda melepas kangen dan berhubungan badan di dalam kamar yang ditempati Terdakwa lalu mereka tertidur. Kemudian pada hari Senin dini hari tanggal 10 November 2025 sekira pukul 02.20 WIB. masyarakat sekitar rumah saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum diantaranya saksi Shandy Condro Bagus Wicaksono dan saksi Rivo Agil Raisya Prasetya merasa curiga dengan adanya keberadaan sepeda motor yang diparkir di samping gang masjid, selanjutnya setelah ditelusuri diperoleh informasi bahwa pemilik sepeda motor tersebut memasuki rumah saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum, sehingga warga membangunkan saksi Dr. Hj. Andrik Krisnawati,S.H.,M.Hum untuk mengecek adanya orang yang masuk ke dalam rumahnya dan ternyata ditemukan saksi Rahmad Nurhuda sedang berada di dalam kamar yang ditempati Terdakwa.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya