Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2024/PN Png BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO 1.MUHAMAD LUKMANULKHARIM
2.MISKAM
3.SITI ROBINIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD LUKMANULKHARIM
2MISKAM
3SITI ROBINIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 241.439.934,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGATyang beritikad baik.
3.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit berikut Pengakuan Hutang  Nomor: 79 pada 27Juni 2023 yang keduanya yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Krisna Adi Wijaya S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Ponorogo serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 02031/2023 dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 01798/2023, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 238/2023 tanggal 10Agustus 2023 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 239/2023 tanggal 10Agustus 2023 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
4.    Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT IIdan TERGUGAT IIIadalah debitur yang tidak beritikad baik.
5.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT IIIsebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT IIdan TERGUGAT IIIsebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I,TERGUGAT IIdan TERGUGAT III tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp.241.439.934,18 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga PuluhEmpat Rupiah Delapan BelasSen)secara langsung dan seketika.
7.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit SHM No.710 an.MISKAM/TERGUGAT IIdanSHM No. 475 an.MISKAM/TERGUGAT II apabila TERGUGAT I, TERGUGAT IIdan TERGUGAT IIIsebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I, TERGUGAT IIdan TERGUGAT IIIkepada PENGGUGAT;
8.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I,TERGUGAT IIdan TERGUGAT III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan :
   Sertipikat Hak Milik No. 710 atas nama MISKAM/TERGUGAT II sebagaimana Surat Ukur tanggal 11 November 1998 No. 24/98 luas 654 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 00021 terletak di Desa Kalisat, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo    Sertipikat Hak Milik No. 475 atas nama MISKAM/TERGUGAT II sebagaimana Surat Ukur tanggal 7 Oktober 1997 No. 20411/1997 luas 370 m2 terletak di Desa Kalisat, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo
untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I,TERGUGAT IIdan TERGUGAT III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I, TERGUGAT IIdan TERGUGAT III sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT IIdan TERGUGAT IIIuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I,TERGUGAT IIdan TERGUGAT IIIkepada PENGGUGAT
10.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT IIdan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak