Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2023/PN Png | BANK JATIM CABANG PONOROGO | 1.RIBUT HERDIANTO 2.SRIATIN NINGSIH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2023/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 52.245.932,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan angsuran kredit (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar - Tunggakan Pokok : Rp. 16.178.393,07
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik No. 245 Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik No. 95 Tergugat II ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |