| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa IMAM MAHRUF WIYONO Bin SURAT pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Bulan Januari dalam tahun 2025 bertempat di Dkh. Sambit Wetan, RT 001 RW 001, Ds. Sambit, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y17 warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A12 warna biru yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu Saksi NURKHOLIS dan Saksi SITI KUSNUL atau setidak-tidaknya bukan milik Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Januari 2025 Terdakwa yang sehabis pulang dari rumah teman Terdakwa berniat untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dkh. Gading RT 001 RW 002 Desa Bungu, Kec. Bungkal, Kab. Ponorogo sekira pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor merk Honda Supra warna hitam ungu dengan No. Polisi AE 4245 WG milik Saksi MISMI untuk berkeliling di sekitaran wilayah Ponorogo hingga sekira pukul 02.00 WIB sampailah Terdakwa di Ds. Sambit Kab. Ponorogo ketika Terdakwa berkeliling di Wilayah Sambit Terdakwa melihat rumah yang tidak dikunci dan terbuka sedikit pintunya yang diketahui adalah tempat tinggal dari Saksi NURKHOLIS dan Saksi SITI KUSNUL. Kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor Terdakwa di halaman rumah Saksi NURKHOLIS dan Saksi SITI KUSNUL lalu Terdakwa mengintip melalui jendela di depan rumah dan melihat Saksi NURKHOLIS dan Saksi SITI KUSNUL sedang tidur, melihat dari keadaan sekitar rumah yang sudah aman akhirnya Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu depan dan ketika masuk kedalam rumah Saksi NURKHOLIS dan Saksi SITI KUSNUL, Terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y17 warna biru IMEI 1 : 864447047521115, IMEI 2 : 864447047521107 dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A12 warna biru IMEI 1 : 866109047409398, IMEI 2 : 866109047409380 dan mengambil kedua handphone milik Saksi NURKHOLIS dan Saksi SITI KUSNUL. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) handphone tersebut, Terdakwa keluar dari rumah Saksi NURKHOLIS dan Saksi SITI KUSNUL dan mendorong sepeda motor milik Terdakwa sejauh 50 (lima puluh) meter kearah barat dari Rumah Saksi NURKHOLIS dan Saksi SITI KUSNUL. Selanjutnya Terdakwa langsung kembali kerumahnya.
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil 2 (dua) buah handphone tersebut Terdakwa membuka whatsapp milik Saksi SITI KUSNUL dan Terdakwa menghubungi teman Saksi SITI KUSNUL yaitu Saksi SUHARTININGSIH yang intinya melakukan perbuatan menipu seolah-olah yang menghubungi Saksi SUHARTININGSIH adalah Saksi SITI KUSNUL sendiri. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan handphone Saksi SITI KUSNUL meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga membuat Saksi SUHARTININGSIH mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BRI No. Rek. 0863 0100 4799 504 atas nama MUHAMAD APRIANYAH yang diketahui adalah rekening tujuan yang digunakan Terdakwa untuk bermain judi online di Website HAO TOGEL. Kemudian selain meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa juga menghubungi nomor whatsaap milik anak Saksi SITI KUSNUL dan meminta uang tebusan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) dengan rincian Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Saksi SITI KUSNUL Transfer ke rekening Bank BRI No. Rek. 086301004799504 a.n. MUHAMAF APRIANSYAH dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Saksi SITI KUSNUL Transfer ke rekening Bank BCA No. Rek. 1690518526 a.n. JUMANA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi NURKHOLIS dan Saksi SITI KUSNUL telah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- Bahwa dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y17 warna biru IMEI 1 : 864447047521115, IMEI 2 : 864447047521107 dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A12 warna biru IMEI 1 : 866109047409398, IMEI 2 : 866109047409380 tersebut dilakukan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi NURKHOLIS dan Saksi SITI KUSNUL
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------- |