Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2024/PN Png BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO 1.DESY ANDRIANI
2.GERANDO ALKAN GUMILANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DESY ANDRIANI
2GERANDO ALKAN GUMILANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.547.191,00
Petitum

 

1.    Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2.    MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.

 

 

3.    MenyatakanAktaPerjanjianKreditberikutPengakuanHutangNomor03/PK/SUMOROTO/VIII/2023 pada 04Agustus 2023sertasegalasurat-surat, akta-aktamaupunpenetapan-penetapan yang berkaitandenganAktaPerjanjianKredittersebut.
4.    MenyatakanbahwaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
5.    Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 60.547.191,23 (EnamPuluhJuta Lima Ratus EmpatPuluhTujuhRibuSeratus Sembilan Puluh Satu Rupiah DuaPuluhTigaSen) secaralangsung dan seketika.
7.    MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit (KendaraanBermotordengan BPKB No. R-00422330 atasnamaDESY ANDRIANI/TERGUGAT I) apabilaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGAT I dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT;
8.    MemerintahkankepadaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIatausiapasaja yang menguasaiataumemilikikendaraanbermotortersebutuntuksegeramenyerahkankepadaPENGGUGAT,ApabilaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satujuta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGAT I dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT
10.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak