Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Png 1.NANIK ASTIKAH
2.SUTINI
3.SYAMSUL ZAMAN, S.Pd.I
4.ASEP AMRULLOH, S.Pd
1.HADI SUWITO
2.ARI SETIAWAN
3.TIKKRINNAFASA BABY RYCIKITA O
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Png
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANIK ASTIKAH
2SUTINI
3SYAMSUL ZAMAN, S.Pd.I
4ASEP AMRULLOH, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGENG WIRAWAN,S.E.,S.H.NANIK ASTIKAH
2SUGENG WIRAWAN,S.E.,S.H.SUTINI
3SUGENG WIRAWAN,S.E.,S.H.SYAMSUL ZAMAN, S.Pd.I
4SUGENG WIRAWAN,S.E.,S.H.ASEP AMRULLOH, S.Pd
Tergugat
NoNama
1HADI SUWITO
2ARI SETIAWAN
3TIKKRINNAFASA BABY RYCIKITA O
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, c.q. Menteri ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta c.q. Kakanwil Kantor Pertanahan ATR/BPN di Surabaya, c.q. Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ponorogo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.    Menetapkan PARA PENGGUGAT berhak dan berwenang untuk memiliki dan menguasai obyek barang sitaan secara legal, dapat melakukan Langkah Hukum terhadap obyek sengketa tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan Perkara Pidana Nomor 161/Pid.B/2020/PN.Png, Jo. Putusan No.162/Pid.B/2020/PN.Png Pengadilan Negeri Ponorogo, Tanggal 10 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Ponorogo, dan berdasarkan Surat No.B-153/M.5.26/07/2022 Perihal Pemberian Keterangan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo baik terhadap barang sitaan yang bergerak maupun barang tidak bergerak (tanah), dan segala bentuk penyelesaian Hukum demi kepentingan anggota “PAGUYUBAN MAJU BERSAMA”.
4.    Menetapkan PARA PENGGUGAT berhak melakukan Permohonan penerbitan SKPT-Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan berhak mewakili sebagai “atas nama“ pada 2 (dua) Sertipikat Hak Milik (SHM), dalam peralihan atas Obyek Tanah tersebut  sebagaimana terurai dalam Posita pada Nomor 5 Poin (a) dan (b) sesuai (SOP) yang berlaku di Kantor Badan Pertanahan Ponorogo sekaligus punya kewenangan melakukan langkah Hukum di Notaris/ PPAT yang ditunjuk dan segala bentuk penyelesaian hukum demi kepentingan anggota “PAGUYUBAN MAJU BERSAMA”.
5.    Menyatakan TURUT TERGUGAT sebagai Lembaga Instansi yang berwenang, harus tunduk melaksanakan dan menindaklanjuti sesuai isi putusan berdasar kewenangannya atas 2 (dua) SHM tersebut sebagaimana terurai pada Nomor 5 Poin (a) dan (b), yang sah menjadi hak milik PARA PENGGUGAT.
6.    Menyatakan PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, telah mengalami Kerugian Materiil dan Immateril secara nyata dan berkelanjutan.
7.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1789 seluas 320 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.23.01.11.01481 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) NOP: 35.02.190.015.007-0051.0 telah dilakukan pemecahan SPPT Tahun 2024 dengan SPPT NOP : 35.02.160.015.007-0166.0 an.PAGUYUBAN MAJU BERSAMA, yang terletak di Jalan Melati, Kelurahan Nologaten, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Dengan batas-batas diuraikan sebagaimana berikut :
-     Sebelah Utara         : berbatasan dengan Tanah milik Amin
-     Sebelah Timur        : berbatasan dengan Tanah milik Heri
-     Sebelah Barat        : berbatasan dengan Kaswiati/ Sunarni B.A
-     Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Jalan
8.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1484 seluas 3112 m2 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) NOP: 35.02.160.008.006-0041.0 dan telah dilakukan mutasi menjadi an.PAGUYUBAN MAJU BERSAMA, yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, beserta Bangunan Kantor CV. Tri Manunggal Jaya. Dengan batas-batas diuraikan sebagaimana berikut :
-     Sebelah Utara        : berbatasan dengan Jalan Raya
-     Sebelah Timur        : berbatasan dengan Masriati
-     Sebelah Barat        : berbatasan dengan Saluran Pengairan
-     Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Ir.Hermanto/ Hartati Hadiwijaya
9.    Menyatakan putusan dalam sengketa ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad).
10.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya yang    timbul dalam sengketa ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa sengketa ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak