| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2026/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H. 4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
Agus Prasetyo Budi alias Tio bin Marji | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2026/PN Png | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-234/M.5.26/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa terdakwa AGUS PRASETYO BUDI Alias TIO Bin MARJI, pada hari Senin, 24 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Makam Doro Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah melawan hukum memiiki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------- Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA dari sosial media Facebook pada tanggal 24 November 2025 sekira pukul 16.48 WIB dan terdakwa melihat saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA menjual 1 (satu) buah Handphone merek IPHONE 11 PRO 256GB MIDNIGHT GREEN dengan IMEI 353246109535023, MEID 35324610953502 miliknya dengan mempostingnya di grup jual beli Facebook dengan harga Rp.3.500.000,- Selanjutnya terdakwa memberikan pesan melalui akun Facebooknya yang bernama @bi.su.375082 kepada akun milik saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA yang Bernama @Ky S, bahwa terdakwa akan membeli barang berupa Iphone 11 Pro warna Midnight Green tersebut, dengan menawar harga senilai Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa diberi nomer WA saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA dengan maksud untuk sharelock (share lokasi) transaksi COD. Selanjutnya terdakwa berpura- pura memberi lokasi palsu dengan titik lokasi di Jl. Juanda Kab. Ponorogo lalu terdakwa bilang kepada saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA salah lokasi, dan terdakwa mengirim ulang dengan titik lokasi yang beralamatkan Jl. Makam Doro Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo. Setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA tepatnya di Depan rumah di Jl. Kawung gang 2 nomor 25 Rt 02 Rw 03 kel. Mangunsuman kec. Siman kab. Ponorogo. Kemudian terdakwa juga berpura – pura mengecek kondisi Handphone tersebut dengan cara meminta HP beserta dusbook HP milik saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA. Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA akan mengambil uang di rumah dan terdakwa meninggalkan satu buah tas selempang warna hitam motif kotak kotak untuk meyakinkan saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA bahwa terdakwa benar benar akan kembali menemui saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA di tempat tersebut, akan tetapi pada saat itu terdakwa telah berniat untuk melarikan diri dengan memesan Ojek online ke lokasi penjemputan di Jl. Kawung Gg. III Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo. Namun, setelah saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA menunggu didepan rumah yang ternyata bukan rumah terdakwa, sampai dengan pukul 22.00 WIB, terdakwa tidak kembali lagi dan juga tidak membayar atau mengembalikan HP beserta dusbook yang dibawa. Kemudian saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA mencarinya di sekitar tempat tersebut, namun warga sekitar tidak ada yang mengenal terdakwa. Akibat peristiwa tersebut saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA mengalami kerugian sekira Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). -------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang Undang RI Nomor. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ----- Bahwa terdakwa AGUS PRASETYO BUDI Alias TIO Bin MARJI, pada hari Senin, 24 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Makam Doro Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------ Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA dari sosial media Facebook pada tanggal 24 November 2025 sekira pukul 16.48 WIB dan terdakwa melihat saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA menjual 1 (satu) buah Handphone merek IPHONE 11 PRO 256GB MIDNIGHT GREEN dengan IMEI 353246109535023, MEID 35324610953502 miliknya dengan memostingnya di grup jual beli Facebook dengan harga Rp.3.500.000,- Selanjutnya terdakwa memberikan pesan melalui akun Facebooknya yang bernama @bi.su.375082 kepada akun milik saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA yang Bernama @Ky S, bahwa terdakwa akan membeli barang berupa Hp Iphone 11 Pro warna Midnight Green tersebut, dengan menawar harga senilai Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa diberi nomer WA saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA dengan maksud untuk sharelock (share lokasi) transaksi COD. Selanjutnya terdakwa berpura- pura memberi lokasi palsu dengan titik lokasi di Jl. Juanda Kab. Ponorogo lalu terdakwa bilang kepada saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA salah lokasi, dan terdakwa mengirim ulang dengan titik lokasi yang beralamatkan Jl. Makam Doro Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo. Setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA tepatnya di Depan rumah Jl. Kawung gang 2 nomor 25 Rt 02 Rw 03 kel. Mangunsuman kec. Siman kab. Ponorogo. Kemudian terdakwa juga berpura – pura mengecek kondisi Handphone tersebut dengan cara meminta HP beserta dusbook HP milik saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA. Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA akan mengambil uang di rumah dan terdakwa meninggalkan satu buah tas selempang warna hitam motif kotak kotak untuk meyakinkan saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA bahwa terdakwa benar benar akan kembali menemui saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA di tempat tersebut, akan tetapi pada saat itu terdakwa telah berniat untuk melarikan diri dengan memesan Ojek online ke lokasi penjemputan di Jl. Kawung Gg. III Kel. Ronowijayan Kec. Siman Kab. Ponorogo. Namun, setelah saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA menunggu didepan rumah yang ternyata bukan rumah terdakwa, Sampai dengan pukul 22.00 WIB, terdakwa tidak kembali lagi dan juga tidak membayar atau mengembalikan HP beserta dusbook yang dibawa. Kemudian saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA mencarinya di sekitar tempat tersebut, namun warga sekitar tidak ada yang mengenal terdakwa. Akibat peristiwa tersebut saksi FARIZKY DWI CAHYO SAPUTRA mengalami kerugian sekira Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). -------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Undang Undang RI Nomor. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------ |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
