Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
ROHMANTO bin BOYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.504/M.5.26/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMANTO bin BOYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ROHMANTO bin BOYADI pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Sumoroto-Ngumpul Dukuh Krajan Desa Nongkodono Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024, terdakwa ROHMANTO Bin BOYADI memesan serbuk petasan melalui Online Shoppe sebanyak 1,5 (satu koma lima) kilogram dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah melakukan pembayaran kemudian pesanan berupa serbuk petasan tersebut sampai di rumah terdakwa ROHMANTO bin BOYADI yang beralamat di Dukuh Pondok Rt. 02 Rw. 03 Desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo pada hari Kamis tanggal 04 April 2024, selanjutnya dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan kemudian pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 terdakwa ROHMANTO bin BOYADI menawarkan serbuk petasan tersebut melalui akun facebook terdakwa dengan nama “Rohmanto” dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan pembeli serbuk petasan tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira jam 23.00 wib, terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah hitam Nopol AE 5518 UM dengan membawa serbuk petasan sebesar 1,5 kg yang dibungkus tas plastic warna hitam bermaksud akan menyerahkan kepada pembeli, namun sesampainya di Jalan Raya Sumoroto-Ngumpul Dukuh Krajan Desa Nongkodono Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo, terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Petasan, Serbuk warna abu-abu Nomor Lab : 2843/ BHF / 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap barang bukti Nomor Lab: 90/2024/BHF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi serbuk warna abu-abu dengan massa 45,17 gram, U95 +_ 0,041 gram dengan hasil mengandung senyawa campuran Kalium Klorat (KclO3), Sulfur (S), dan serbuk Aluminium (Al) yang termasuk bahan peledak jenis Low Explosive.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Jo. ayat (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya