Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Png Erfan Nurcahyo,S.H ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.657/M.5.26/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PUJIANTO, S.H.IISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO
2GINA APRILLIA SARI, S.H.ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO
3BAYU ILHAM PERMANA PUTRA, S.H.ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO
4RINO CAHYA PRATAMA, S.H.ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO
5Dr. Ucuk Agiyanto, S.H., M.Hum, dkkISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO
6WAFA ' ZAENASSA'DY, S.H.ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 07.30 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Jl. Puspita Jaya Desa Babadan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang  Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 07.30 terdakwa ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO yang merupakan teman dari bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFA datang ke rumah saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN dengan tujuan membeli sepeda motor di bengkel saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN namun tidak jadi dengan alasan uangnya kurang lalu terdakwa ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO pulang. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa datang lagi menemui Bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN dan mengatakan akan memberikan obat (melalui paranormal) untuk bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN yang sedang sakit stroke. Kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021, Nopol AE-4972-UU milik pacar saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN yang bernama Saksi AMELIA yang sedang di service di bengkel saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN. Akan tetapi saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN awalnya tidak meminjamkannya karena saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN tidak kenal dengan terdakwa. Namun kemudian saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN percaya karena terdakwa menggunakan alasan meminjam sepeda motor untuk  mencarikan obat bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN yang sakit stroke. Setelah itu saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN meminjamkan motor tersebut dan menyuruh karyawan bengkel bernama saksi LUKY ADITYA untuk menemani terdakwa membeli bunga sekar celup (untuk sarana obat bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN). Selanjutnya ketika sampai di Toko bunga, lalu terdakwa membeli bunga dan meyerahkan bunga tersebut kepada saksi LUKY ADITYA. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi LUKY ADITYA untuk menunggu sebentar di toko bunga tersebut dengan alasan bahwa terdakwa pergi membeli kendi di Pasar Pon dan mengambil air yang akan di gunakan sebagai jampi-jampi. Setelah itu saksi LUKY ADITYA ditinggal terdakwa di Pasar pon dan terdakwa pergi dan tidak kembali lagi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021, Nopol AE-4972-UU.
  • Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saksi LUKY ADITYA menghubungi saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS untuk menjemput di toko bunga. Setelah sampai di Toko bunga tersebut, saksi LUKY ADITYA memberitahukan kepada saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS bahwa saksi LUKY ADITYA ditinggalkan di toko bunga tersebut oleh terdakwa yang beralasan akan membeli kendi namun ternyata terdakwa tidak kembali lagi. Lalu saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN mencari terdakwa dan mencoba menghubunginya tapi nomornya tidak aktif. Akhirnya saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN memberitahukan hal tersebut ke saksi AMELIA SASANTY dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  saksi AMELIA SASANTY mengalami kerugian sekira Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.-------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 07.30 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Jl. Puspita Jaya Desa Babadan Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 07.30 terdakwa ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO yang merupakan teman dari bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFA datang ke rumah saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN dengan tujuan membeli sepeda motor di bengkel saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN namun tidak jadi dengan alasan uangnya kurang lalu terdakwa ISYU KURNIAWAN ALIAS IWAN BIN KASIANTO pulang. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa datang lagi menemui Bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN dan mengatakan akan memberikan obat (melalui paranormal) untuk bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN yang sedang sakit stroke. Kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021, Nopol AE-4972-UU milik pacar saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN yang bernama Saksi AMELIA yang sedang di service di bengkel saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN. Akan tetapi saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN awalnya tidak meminjamkannya karena saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN tidak kenal dengan terdakwa. Namun kemudian saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN percaya karena terdakwa menggunakan alasan meminjam sepeda motor untuk  mencarikan obat bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN yang sakit stroke. Setelah itu saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN meminjamkan motor tersebut dan menyuruh karyawan bengkel bernama saksi LUKY ADITYA untuk menemani terdakwa membeli bunga sekar celup (untuk sarana obat bapak saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN). Selanjutnya ketika sampai di Toko bunga, lalu terdakwa membeli bunga dan meyerahkan bunga tersebut kepada saksi LUKY ADITYA. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi LUKY ADITYA untuk menunggu sebentar di toko bunga tersebut dengan alasan bahwa terdakwa pergi membeli kendi di Pasar Pon dan mengambil air yang akan di gunakan sebagai jampi-jampi. Setelah itu saksi LUKY ADITYA ditinggal terdakwa di Pasar pon dan terdakwa pergi dan tidak kembali lagi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021, Nopol AE-4972-UU.
  • Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saksi LUKY ADITYA menghubungi saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS untuk menjemput di toko bunga. Setelah sampai di Toko bunga tersebut, saksi LUKY ADITYA memberitahukan kepada saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS bahwa saksi LUKY ADITYA ditinggalkan di toko bunga tersebut oleh terdakwa yang beralasan akan membeli kendi namun ternyata terdakwa tidak kembali lagi. Lalu saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN mencari terdakwa dan mencoba menghubunginya tapi nomornya tidak aktif. Akhirnya saksi ADITIA ELFANDI PRADANA ALIAS IFAN memberitahukan hal tersebut ke saksi AMELIA SASANTY dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut  saksi AMELIA SASANTY mengalami kerugian sekira Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya