Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Png GRYNDA INDAHSARI RAYIPUTRI PRADANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GRYNDA INDAHSARI RAYIPUTRI PRADANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3502-LU-04012024-0001, dari yang semula bernama KAYVAN ARGATAMA WAHYUDI menjadi KAYVAN ARGATAMA ;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ponorogo untuk dicatat pada register yang berjalan ; 
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak