Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Png 1.YUKI RAHMAWATI SUYONO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
FENDY IRAWAN ALS PENDEK BIN PAERAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.435/M.5.26/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUKI RAHMAWATI SUYONO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDY IRAWAN ALS PENDEK BIN PAERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MULHARJONO, S.H., M.HumFENDY IRAWAN ALS PENDEK BIN PAERAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

PERTAMA

 

---------Bahwa ia terdakwa FENDY IRAWAN Als PENDEK Bin PAERAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di bawah tiang lampu di daerah Dengok di tepi jalan arah Jetis Kec. Jetis Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

 

  • Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, pada saat Terdakwa berada dirumah, Terdakwa dihubungi oleh saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN yang berada di Rutan Ponorogo untuk menjalani hukuman pidana, menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di kota Tulungagung, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa berangkat ke Kota Tulungagung dan sampai disana sekitar pukul 21.30 WIB dan Terdakwa berhenti di SPBU Kauman Kota Tulungagung, Terdakwa diberi lokasi tempat Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, yaitu foto barang atau narkotika yang akan diambil dan lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu tersebut,  setelah itu Terdakwa langsung menuju ke lokasi yaitu diletakkan dibawah boh ditepi jalan raya area persawahan yang ada didaerah Kauman Kota Tulungagung, Narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil tersebut dibungkus dengan kertas tisu dan lakban warna hitam dengan berat sekitar 25 (dua puluh lima) gram, setelah Terdakwa mengambilnya, kemudian Terdakwa menyimpannya didalam saku baju yang Terdakwa kenakan kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa dan sampai di rumah pada hari Senin tangal 22 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, setelah sampai di rumah, berdasarkan perintah dari saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN, Terdakwa langsung memecah Narkotika jenis sabu tersebut kedalam kemasan SUPRA sebanyak 7 (tujuh) paket, kemasan ½ (setengah) Gram sebanyak 6 (enam) paket dan kemasan 1 (satu) Gram sebanyak 25 (dua puluh lima) paket, dan selesai sekitar pukul 03.00 WIB, setelah itu Terdakwa langsung istirahat.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN dan disuruh untuk meletakkan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah Terdakwa pecah kemasannya, dibawah tiang lampu di Jalan raya Ponorogo-Trenggalek tepatnya setelah simpang lima Dengok arak ke Jetis Kab. Ponorogo, selanjutnya Terdakwa menyiapkan Narkotika jenis sabu, yaitu kemasan SUPRA sebanyak 7 (tujuh) paket dan kemasan ½ G sebanyak 6 (enam) paket dan Terdakwa masukkan kedalam bekas bungkus rokok Grow warna biru, selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat ke daerah Dengok, sesampainya di Dengok  atau arah ke Jetis Ponorogo, Terdakwa meletakkan paket Narkotika jenis sabu tersebut dibawah tiang lampu, lalu Terdakwa memfoto paket yang sudah diletakkan tersebut dan Terdakwa mengirimkan foto tersebut kepada saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN, setelah itu Terdakwa tinggal pulang kerumah Terdakwa.
  • Lalu sekitar pukul 22,30 WIB, terdakwa dihubungi lagi oleh saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN dan menyuruh Terdakwa untuk melemparkan kedalam Rutan Ponorogo semua sisa sabu yang sudah Terdakwa kemas sebelumnya, yaitu sebanyak 25 (dua puluh lima) paket sabu kemasan 1 (satu) gram, sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa berangkat ke Rutan Ponorogo dan berhenti di Jl. Siberut Ponorogo atau pojok Rutan Ponorogo sambil mengawasi penjaga Rutan yang ada di Pos jaga tersebut, pada saat Petugas jaga sudah longgar, Terdakwa berjalan kearah samping pagar Rutan sebelah utara, lalu Terdakwa langsung melemparkan 25 (dua puluh lima) paket sabu kemasan 1 (satu) gram kedalam Rutan Ponorogo dan setelah itu Terdakwa langsung kembali kerumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat  Terdakwa berada dirumah, datang Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo yaitu saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom beserta Tim, yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom beserta Tim melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang ada di Jl. S. Sukowati II/04, Rt. 003 Rw. 002, Kel. Keniten, Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal diduga sisa pemakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,53 G (satu koma lima tiga gram) ;
  • 1 (satu) kardus warna coklat yang didalamnya terdapat : 15 (lima belas) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya terdapat plastik bening berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) pak plastik klip ukuran 2x3 CM ;
  • 1 (satu) kresek warna putih yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah tutup plastik yang terdapat 2 (dua) lubang ; dan beberapa lembar plastik klip ukuran 2x3 CM ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital ;
  • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca bekas kemasan YouC 1000 ;
  • 1 (satu) buah isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru tua, No. Imei 1 : 865236061579086, No. Imei 2 : 865236061579094, berikut simcard XL Axiata nomor 081818966077 yang ada didalamnya.

 

  • Bahwa untuk melakukan tugasnya menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa mendapatkan upah atau komisi sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delepan ratus ribu rupiah) dan diberikan pada saat setelah saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN menyuruh Terdakwa untuk mengambil paket narkotika di Tulungagung dengan cara ditransfer melalui nomor rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 384401033572538 atas nama Terdakwa sebanyak Rp17.800.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) Terdakwa transfer menggunakan aplikasi Brimo BRI milik Terdakwa kepada teman saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN di Tulungagung untuk membayar narkotika jenis sabu yang terdakwa ambil ranjauannya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 17.48 WIB dan uang sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delepan ratus ribu rupiah) untuk upah atau komisi Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00794/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024, atas nama FENDY IRAWAN Als PENDEK Bin PAERAN, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 02572/2024/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00793/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024, atas nama WAHYU SETYANTORO Als BEBEK Bin PURWITO, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 02515/2024/NNF.- s/d 02527/2024/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00795/NNF/2024 tanggal 2 Februari 2024, atas nama BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 02539/2024/NNF.- s/d 02566/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

---------Bahwa ia terdakwa FENDY IRAWAN Als PENDEK Bin PAERAN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa di Jl. S. Sukowati II/04 RT.003 RW.002 Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat  Terdakwa berada dirumah, datang Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo yaitu saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom beserta Tim, yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom beserta Tim melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang ada di Jl. S. Sukowati II/04, Rt. 003 Rw. 002, Kel. Keniten, Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal diduga sisa pemakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,53 G (satu koma lima tiga gram) ;
  • 1 (satu) kardus warna coklat yang didalamnya terdapat : 15 (lima belas) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya terdapat plastik bening berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) pak plastik klip ukuran 2x3 CM ;
  • 1 (satu) kresek warna putih yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah tutup plastik yang terdapat 2 (dua) lubang ; dan beberapa lembar plastik klip ukuran 2x3 CM ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital ;
  • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca bekas kemasan YouC 1000 ;
  • 1 (satu) buah isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru tua, No. Imei 1 : 865236061579086, No. Imei 2 : 865236061579094, berikut simcard XL Axiata nomor 081818966077 yang ada didalamnya.

Yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00794/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024, atas nama FENDY IRAWAN Als PENDEK Bin PAERAN, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 02572/2024/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

---------Bahwa ia terdakwa FENDY IRAWAN Als PENDEK Bin PAERAN pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. S. Sukowati II/04 RT.003 RW.002 Kel. Keniten Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

 

  • Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa memasukkan sabu kedalam pipet kaca yang terhubung dengan bong dari botol air mineral dengan sedotan plastic, selanjutnya Terdakwa membakar narkotika jenis sabu yang berada didalam pipet kaca tersebut dengan menggunakan korek api gas sebagai kompornya, setelah meleleh dan menguap pada sedotan lainnya lalu Terdakwa menghisap asap hasil pembakaran sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang pasien yang memerlukan pengobatan dengan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LAB: HPL/06/I/2024/Klinik tanggal 24 Januari 2024, bahwa urin Terdakwa positif mengandung Amphetamin dan Methamphetamine.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

DAN

KETIGA:

PERTAMA

 

---------- Bahwa ia terdakwa FENDY IRAWAN Als PENDEK Bin PAERAN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di daerah Dengok tepatnya 500 meter dari Dengok di tepi jalan arah ke Jetis  Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 pada jam yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa menerima kiriman pil dobel L dari saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN melalui driver Grab di rumah Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L, kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, sesuai perintah saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN, Terdakwa telah meletakkan atau meranjau pil dobel L tersebut sebanyak 5 (lima) botol pil doble L di daerah Dengok tepatnya 500 meter dari Dengok di tepi jalan arah ke Jetis  Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa untuk melaksanakan perintah saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN tersebut, Terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat  Terdakwa berada dirumah, datang Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo yaitu saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom beserta Tim, yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom beserta Tim melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang ada di Jl. S. Sukowati II/04, Rt. 003 Rw. 002, Kel. Keniten, Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal diduga sisa pemakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,53 G (satu koma lima tiga gram) ;
  • 1 (satu) kardus warna coklat yang didalamnya terdapat : 15 (lima belas) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya terdapat plastik bening berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) pak plastik klip ukuran 2x3 CM ;
  • 1 (satu) kresek warna putih yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah tutup plastik yang terdapat 2 (dua) lubang ; dan beberapa lembar plastik klip ukuran 2x3 CM ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital ;
  • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca bekas kemasan YouC 1000 ;
  • 1 (satu) buah isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru tua, No. Imei 1 : 865236061579086, No. Imei 2 : 865236061579094, berikut simcard XL Axiata nomor 081818966077 yang ada didalamnya.
  • Yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana yang disyaratkan dalam PP RI nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00794/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024, atas nama FENDY IRAWAN Als PENDEK Bin PAERAN, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 02573/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa FENDY IRAWAN Als PENDEK Bin PAERAN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di daerah Dengok tepatnya 500 meter dari Dengok di tepi jalan arah ke Jetis  Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 pada jam yang sudah tidak dapat diingat lagi, Terdakwa menerima kiriman pil dobel L dari saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN melalui driver Grab di rumah Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L, kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, sesuai perintah saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN, Terdakwa telah meletakkan atau meranjau pil dobel L tersebut sebanyak 5 (lima) botol pil doble L di daerah Dengok tepatnya 500 meter dari Dengok di tepi jalan arah ke Jetis  Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa untuk melaksanakan perintah saksi BAYU ARDIANSAH Als TEMBLO Bin TUMIJAN tersebut, Terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, pada saat  Terdakwa berada dirumah, datang Petugas dari Satresnarkoba Polres Ponorogo yaitu saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom beserta Tim, yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom beserta Tim melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang ada di Jl. S. Sukowati II/04, Rt. 003 Rw. 002, Kel. Keniten, Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo, dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal diduga sisa pemakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,53 G (satu koma lima tiga gram) ;
  • 1 (satu) kardus warna coklat yang didalamnya terdapat : 15 (lima belas) botol plastik warna putih yang tiap botol didalamnya terdapat plastik bening berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 5 (lima) pak plastik klip ukuran 2x3 CM ;
  • 1 (satu) kresek warna putih yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah tutup plastik yang terdapat 2 (dua) lubang ; dan beberapa lembar plastik klip ukuran 2x3 CM ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital ;
  • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca bekas kemasan YouC 1000 ;
  • 1 (satu) buah isolasi plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru tua, No. Imei 1 : 865236061579086, No. Imei 2 : 865236061579094, berikut simcard XL Axiata nomor 081818966077 yang ada didalamnya.

yang seluruhnya diakui adalah milik Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00794/NNF/2024 tanggal 1 Februari 2024, atas nama FENDY IRAWAN Als PENDEK Bin PAERAN, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 02573/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya