| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa Terdakwa Ryan Saputra alias Kajan alias Kasim bin Edin pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Cendrawasih RT. 03 RW. 03 Kelurahan Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, namun oleh karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa berawal ketika Terdakwa berkomunikasi dengan saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot bin Sugeng Heri Susanto (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) melalui WhatsApp yang pada intinya Terdakwa diminta saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot untuk dicarikan barang berupa narkotika jenis sabu seberat ± 5 (lima) gram pesanan dari saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri bin Badrun (Dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah). Terhadap pesanan sabu tersebut, kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan sdr. Raja alias Pengek {Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/48/X/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 23 Oktober 2025} dengan tujuan untuk membeli sabu dan memastikan ketersediaan sabu. Setelah dipastikan sabu tersedia, lalu pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB. Terdakwa meminta kepada saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot segera mengirim uang pembelian sabu sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA dan sesudah Terdakwa menerima uang pembelian sabu, lalu Terdakwa mengirimkan uang pembelian sabu tersebut kepada sdr. Raja alias Pengek. Berikutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB. saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot kembali membeli sabu kepada Terdakwa yang merupakan pesanan dari saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri seharga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu seusai Terdakwa menerima uang pembelian sabu dari saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot melalui aplikasi DANA, Terdakwa mengirimkan uang pembelian sabu kepada sdr. Raja alias Pengek.
Selanjutnya Terdakwa mengambil sendiri sabu pesanan saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot yang telah diranjau (ditaruh) oleh sdr. Raja alias Pengek di sekitar Balai Desa Sobango Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Setelah menerima sabu tersebut, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Terdakwa kembali ke rumahnya yang berada di Jl. Cendrawasih RT. 03 RW. 03 Kelurahan Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dimana saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot telah menunggu kedatangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa bersama saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot masuk ke kamar Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu kepada saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot. Oleh saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot, 1 (satu) plastik klip berisi sabu tersebut diambil sebagian (dicungkit) dengan rincian:
- Sebanyak ± 1 (satu) gram sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip ukuran 4 x 6 dan 1 (satu) pringkil/butir kecil sabu yang dimasukkan dalam plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 cm lalu dibungkus kertas tisu dan disimpan dalam 1 (satu) bungkus rokok bekas Surya 12 warna merah, untuk diserahkan kepada saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri;
- Sebanyak 1 (satu) sekop (cungkitan) sabu dan dimasukkan ke dalam plastik klip;
- Sebanyak 2 (dua) sekop kecil sabu dan dimasukkan ke dalam pipet kaca untuk dikonsumsi bersama Terdakwa;
- Sedangkan Terdakwa juga menyisihkan 1 (satu) sekop (cungkitan) sabu yang dibungkus dalam kertas tisu dan dibungkus isolasi lalu disimpan dalam dompet Terdakwa.
Bahwa setelah membagi sabu bersama Terdakwa, saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot pergi meninggalkan rumah Terdakwa untuk menyerahkan sabu kepada saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB. di tepi jalan dekat sungai Brantas dekat penyeberangan Pema Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dan sesudah menerima sabu dari saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot, lalu saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri pulang menuju ke Kabupaten Ponorogo.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.51 WIB. petugas Kepolisian Resort Ponorogo diantaranya saksi Efrizal Aulia Akbar dan saksi Abraham Octovia melakukan penangkapan terhadap saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri di sekitar lapangan volley Dukuh Tunjungan Wetan RT. 01 RW/ 01 Desa Patik Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di sekitar Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo sering terjadi peredaran narkotika. Dari penangkapan terhadap saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri tersebut diperoleh barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya 12 warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berukuran 4x6 cm di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 cm yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip ukuran 2,5x3,5 cm yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram merupakan sabu yang dibeli saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri dari Terdakwa melalui saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot.
Bahwa kemudian dari pengembangan penangkapan terhadap saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri tersebut, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, petugas Kepolisian Resort Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot di Kabupaten Trenggalek dan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Jl. Cendrawasih RT. 03 RW. 03 Kelurahan Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,06 (nol koma nol enam) gram yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih lalu diberi isolasi kertas warna putih, yang merupakan keuntungan Terdakwa menjadi perantara jual beli sabu;
- Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), merupakan uang keuntungan menjadi perantara jual beli sabu.
- 1 (satu) tas cangklong warna hitam yang didalamnya terdapat:
- 3 (tiga) buah sendok/skop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, yang digunakan untuk membagi (mencungkit) sabu;
- 71 (tujuh puluh satu) lembar plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 cm;
- 1 (satu) buah gunting warna merah;
- 1 (satu) pack kertas tissue warna putih;
- 1 (satu) buah korek api warna merah, digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
- 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang terhubung dengan sedotan plastik warna putih yang pada salah satu sedotan plastik terdapat pipet kaca, merupakan alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO Y16 warna hitam nomor imei 1 : 861638069239494, nomor imei 2: 861638069239486, dengan nomor WA 085739722574, yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam hal jual beli sabu.
Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klik berisi serbuk kristal putih yang diperoleh dari saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri tersebut dilakukan penimbangan dengan hasil keseluruhan masing-masing seberat ± 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gram dan ± 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, dengan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jawa Timur disimpulkan pada pokoknya “Bahwa barang bukti Nomor: 31890/2025/NNF s/d 31891/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah positif (+)/ benar merupakan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10166/NNF/2025 tanggal 6 November 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si.,Apt.,M.Si selaku Waka Kabidlabfor Polda Jatim. Sedangkan terhadap barang bukti berupa1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,06 (nol koma nol enam) gram yang disita dari Terdakwa dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jawa Timur disimpulkan pada pokoknya “Bahwa barang bukti Nomor: 31889/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah positif (+)/ benar merupakan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10165/NNF/2025 tanggal 6 November 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si.,Apt.,M.Si selaku Waka Kabidlabfor Polda Jatim.
Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa Ryan Saputra alias Kajan alias Kasim bin Edin pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB sampai pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. Cendrawasih RT. 03 RW. 03 Kelurahan Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, namun oleh karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 petugas Kepolisian Resort Ponorogo diantaranya saksi Efrizal Aulia Akbar dan saksi Abraham Octovia mendapat informasi dari masyarakat kalau di sekitar Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.51 WIB. saksi Efrizal Aulia Akbar dan saksi Abraham Octovia bersama Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri di sekitar lapangan volley Dukuh Tunjungan Wetan RT. 01 RW/ 01 Desa Patik Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Dari penangkapan tersebut, saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri sedang menguasai barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) plastik klip berukuran 4x6 cm di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip ukuran 4x6 cm yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gram dan 1 (satu) plastik klip ukuran 2,5x3,5 cm yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya 12 warna merah yang diakui milik saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri yang diperoleh dari membeli kepada Terdakwa melalui saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot.
Bahwa kemudian dari pengembangan penangkapan terhadap saksi Hendri Eko Priyono alias Hendri tersebut, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, petugas Kepolisian Resort Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Aldi Yustam Efendi alias Aldi alias Codot di Kabupaten Trenggalek dan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Jl. Cendrawasih RT. 03 RW. 03 Kelurahan Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sedang menguasai barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,06 (nol koma nol enam) gram yang dibungkus dengan kertas tisu warna putih lalu diberi isolasi kertas warna putih yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat dan diakui milik Terdakwa. Selain itu ditemukan barang bukti tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) tas cangklong warna hitam yang didalamnya terdapat:
- 3 (tiga) buah sendok/skop yang terbuat dari potongan sedotan plastik;
- 71 (tujuh puluh satu) lembar plastik klip ukuran 2,5 x 3,5 cm;
- 1 (satu) buah gunting warna merah;
- 1 (satu) pack kertas tissue warna putih;
- 1 (satu) buah korek api warna merah.
- 1 (satu) buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang terhubung dengan sedotan plastik warna putih yang pada salah satu sedotan plastik terdapat pipet kaca;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk VIVO Y16 warna hitam nomor imei 1 : 861638069239494, nomor imei 2: 861638069239486, dengan nomor WA 085739722574.
Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,06 (nol koma nol enam) gram yang disita dari Terdakwa dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Jawa Timur disimpulkan pada pokoknya “Bahwa barang bukti Nomor: 31889/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah positif (+)/ benar merupakan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10165/NNF/2025 tanggal 6 November 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si.,Apt.,M.Si selaku Waka Kabidlabfor Polda Jatim.
Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------- |