Petitum |
1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditberikutPengakuanHutangNomor: 05/PK/Balong/Oktober/2023 pada 12Oktober 2023 yang keduanya yang dibuat dan ditandatanganidihadapanKrisna Adi Wijaya S.H., M.Kn, Notaris di KabupatenPonorogosertasegalasurat-surat, akta-aktamaupunpenetapan-penetapan yang berkaitandenganAktaPerjanjianKredittersebut, termasuknamuntidakterbatasdokumenpengikatanjaminanSertipikatHakTanggunganNomor : 00619/2024, AktaPemberianHakTanggunganNomor102/2024tanggal26februari 2024 dan Surat Kuasa MembebankanHakTanggunganNomor74tanggal21Februari 2024dinyatakansah dan berhargasertamempunyaikekuatanhukum yang sempurna.
4. MenyatakanbahwaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
5. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp.185.682.760,34 (SeratusDelapanPuluh Lima Juta Enam Ratus DelapanPuluhDuaRibuTujuh Ratus Enam Puluh Rupiah TigaPuluhEmpatSen)secaralangsung dan seketika.
7. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit (SHM No.00878 an.MOCH HANIF ASROFI/TERGUGAT I) apabilaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGAT I dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT;
8. MemerintahkankepadaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunanMOCH HANIF ASROFI, SHM Nomor 878 Luas 263 M2, Surat UkurTanggal05 Agustus 2009Nomor20/NGASINAN/2009untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGAT I dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
|