Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Tunggakan Bunga dan Pokok dengan totalRp. 47.119.056,- (Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Lima Puluh Enam) dengan perincian tunggakan Angsuran Pokok sebesar Rp. 11.537.352,- (Sebelas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Dua) dan tunggakan Angsuran Bunga sebesar Rp.35.581.704,- (Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat).Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4. Apabila Para Tergugat tidak membayar Tunggakan Bung Beserta Pokoknya secara sukarela kepada Penggugat selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah putusan ini dilayangkan, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2321 atas nama Widodo CS, dengan luas 835 m2 terletak di Desa/Keluarahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogoyang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 2321 atas nama Widodo CS, dengan luas 835 m2 terletak di Desa/Keluarahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|