Petitum |
1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditberikutPengakuanHutangNomor: 14/PK/Jetis/Oktober/2022 pada 20Oktober 2022 yang keduanya yang dibuat dan ditandatanganidihadapanDevi Sovian S.H., M.Kn, Notaris di KabupatenPonorogosertasegalasurat-surat, akta-aktamaupunpenetapan-penetapan yang berkaitandenganAktaPerjanjianKredittersebut, termasuknamuntidakterbatasdokumenpengikatanjaminanSertipikatHakTanggunganNomor : 01027/2023, AktaPemberianHakTanggunganNomor714/2022tanggal28November 2022 dan Surat Kuasa MembebankanHakTanggunganNomor646/2022tanggal20Oktober 2022dinyatakansah dan berhargasertamempunyaikekuatanhukum yang sempurna.
4. MenyatakanbahwaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
5. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp.215.811.342,41 (Dua Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus SebelasRibuTiga Ratus EmpatPuluhDuaRupiah EmpatPuluhSatuSen) secaralangsung dan seketika.
7. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit (SHM No.01469 an.INDRA SUMADI/TERGUGAT I) apabilaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGAT I dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT;
8. MemerintahkankepadaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunanINDRA SUMADI, Luas 148 M2, Surat UkurTanggal13-11-2019Nomor00292/MANGUNSUMAN/2019untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGAT I dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
|