Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Png 1.DWI HARTANTA, SH.,MH
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO Bin GIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.546/M.5.26/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI HARTANTA, SH.,MH
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO Bin GIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Maret 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2023 s/d tahun 2024, bertempat di Rumah Kontrakan Perumahan Matahari Residence Jl. Arif Rahman Hakim No. 110 Kertosari Cokromenggalan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, Setiap Orang yang Memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira awal tahun 2023, berawal pada saat terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO bertemu dengan sdr. RIZKY, dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO di tawari kerjasama dalam usaha mencetak uang palsu, selanjutnya seiring berjalannya waktu terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO bisa belajar caranya mencetak uang palsu sehingga pada sekitar bulan Maret 2023 bertempat di Rumah Kontrakan Perumahan Matahari Residence Jl. Arif Rahman Hakim No. 110 Kertosari Cokromenggalan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO berinisiatif untuk mencetak/memproduksi uang palsu sendiri yaitu uang palsu rupiah pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) emisi 2016 dan emisi 2022 dengan cara :
  • Awalnya Terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO menyiapkan printer, kertas roti, plastic untuk pita uang, cutter, penggaris, kaca tatakan, amplas, lem semprot dan cat semprot.
  • Kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO meletakkan 3 (tiga) lembar uang master yang akan di scan menggunakan printer untuk mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas roti masing-masing sisi depan 1 (satu) lembar dan sisi belakang 1 (satu) lembar.
  • Setelah tercetak kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO melakukan stempel gambar Soekarno Hatta dan gambar Ki Hajar Dewantara.
  • Kemudian setelah terstempel terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO melubangi kertas untuk disulam dengan pita warna kuning yang sebelumnya sudah terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO pylox sehingga menyerupai uang asli.
  • Selanjutnya terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO menempelkan masing-masing cetakan lembar sisi depan dengan lembar sisi belakang menggunakan lem semprot.
  • Selanjutnya setelah sudah tertempel dengan rapi maka siap untuk dipotong.’
  • Jika sudah terpotong kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO semprotkan cat clear gloss untuk finishingnya.
  • Bahwa selanjutnya setelah mencetak/memproduksi uang palsu sendiri yaitu uang palsu rupiah pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) emisi 2016 dan emisi 2022 tersebut kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO menjual uang palsu rupiah tersebut melalui online aplikasi Telegram dengan akun nickname @Panglima Kumbang (Nomor HP 082143949008) dan @Mafiaaaaa (Nomor HP 085335264590) dengan pembeli antara lain :
  1. Akun telegram atas nama HANSEN (082281611767) Sebanyak Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu.
  2. Akun telegram atas nama SURYO JOPO MONTRO (082217213383) Sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu;
  3. Akun telegram atas nama DEE (081278288348) Sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) uang rupiah palsu;
  4. Akun telegram atas nama ANGELA PUTRI (087722353528) Sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu;
  5. Akun telegram atas nama BINTANG KEJORA (082279740817) Sebanyak Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu;
  6. Akun telegram atas nama TIGA LIMA (081254870201) Sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah palsu;
  7. Akun telegram atas nama ??? (085817248197) Sebanyak Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) uang rupiah palsu (Mentahan/ belum finishing)
  8. Akun telegram atas nama Middfilder (081383345266) Sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah palsu (Mentahan/ belum finishing);

Jadi total terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO telah menjual uang palsu baik yang sudah jadi maupun uang palsu mentahan sebesar Rp. 42.600.000,- (Empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) uang palsu dengan omset keuntungan yang terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO peroleh dari hasil penjualan uang palsu yang terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO produksi adalah sekitar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO gunakan untuk belanja bahan kembali dan kebutuhan hidup seharo-hari.

  • Bahwa selanjutnya terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira ham 06.00 wib bertempat di Dukuh Kwajon Kulon Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Kwajon Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa : 2 (Dua) buah stempel gambar Soekarno Hatta dan Ki Hajar Dewantara, 1 (Satu) buah buku sampul hijau, 2 (Dua) buah cutter merk joyco warna kuning, 2 (Dua) buah amplas, 1 (Satu) buah penggaris besi ukuran 30cm warna silver, 1 (Satu) buah kaca, 3 (Tiga) buah cat pylox semprot merk Diton Premium 9128 clear glos + activator, 1 (Satu) buah cat pylox semprot merk Enzo 2212 Yellow BL Metalicm1 (satu) buah lem semprot 3M merk super 77, 2 (Dua) buah Printer merk Epson L3210, 1 (Satu) set tinta printer Epson 003 warna hitam, kuning, cyan sian dan magenta, 1 (satu) kardus berisi plastic warna hitam, 1 (satu) kardus berisi kertas roti warna putih, 1 (Satu) lembar plastik warna bening, 1 (Satu) lembar plastic sudah di pylox warna kuning, 1 (Satu) buah kartu ATM Bank BRI nomor kartu 6013 0112 5761 1326, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI Norek : 3843-01-035037-53-0 atas nama GIMAN, 1 (Satu) buah handphone merk Redmi warna silver dengan nomor IMEI : 860412065580207 dan nomor simcard : 081563491783, 3 (Tiga) lembar uang asli pecahan 100.000 emisi 2016 masing – masing nomor seri EPT196610, EPT196614, dan EPT196615, 3 (Tiga) lembar uang asli pecahan 100.000 emisi 2022 masing – masing nomor seri JEL729990, JEL729994, dan JEL729996, 8 (Delapan) lembar uang palsu pecahan 100.000 emisi 2016, 1 (Satu) lembar uang palsu pecahan 100.000 emisi 2022, 4 (Empat) lembar uang palsu pecahan 100.000 emisi 2016, 1 (Satu) lembar uang palsu pecahan 100.000 emisi 2022, 13 (tiga belas) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @ 1 gambar), 11 (sebelas) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @ 1 gambar), 5 (lima) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian depan (1 lembar @ 1 gambar), 36 (Tiga puluh delapan) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 1 gambar), 14 (empat belas) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 2 gambar), 4 (Empat) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian depan (1 lembar @ 2 gambar), 3 (Tiga) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @ 2 gambar), 1 (Satu) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @ 3 gambar), 2 (Dua) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian depan (1 lembar @ 3 gambar), 15 (Lima belas) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 3 gambar), 11 (Sebelas) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @ 3 gambar), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Jawa Timur yang menyatakan bahwa:
          1. Barang bukti nomor: 034/2024/DUF, berupa satu lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan Gambar Utama Ir. H.Djuanda Kartawidjaja, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf a di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
          2. Barang bukti nomor: 035/2024/DUF, berupa sembilan lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan Gambar Utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf b di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
          3. Barang bukti nomor :
  1. 036-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf c diatas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli.
  2. 036-b/2024/DUF, berupa seratus sepuluh lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf d di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
          1. Barang bukti nomor :
  1. 037-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf e diatas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli.
  2. 037-b/2024/DUF, berupa lima lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf f di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
          1. Barang bukti nomor: 038/2024/DUF, berupa sembilan puluh dua lembar sisi depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf g di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
          2. Barang bukti nomor: 039/2024/DUF, berupa delapan puluh delapan lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf h di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
          3. Barang bukti nomor: 040/2024/DUF, berupa sembilan belas lembar sisi depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf i di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
          4. Barang bukti nomor: 041/2024/DUF, berupa enam belas lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf j di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Maret 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2023 s/d tahun 2024, bertempat di Rumah Kontrakan Perumahan Matahari Residence Jl. Arif Rahman Hakim No. 110 Kertosari Cokromenggalan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, Barang Siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli atau tidak dipalsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira awal tahun 2023, berawal pada saat terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO bertemu dengan sdr. RIZKY, dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO di tawari kerjasama dalam usaha mencetak uang palsu, selanjutnya seiring berjalannya waktu terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO bisa belajar caranya mencetak uang palsu sehingga pada sekitar bulan Maret 2023 bertempat di Rumah Kontrakan Perumahan Matahari Residence Jl. Arif Rahman Hakim No. 110 Kertosari Cokromenggalan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO berinisiatif untuk mencetak/memproduksi uang palsu sendiri yaitu uang palsu rupiah pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) emisi 2016 dan emisi 2022 dengan cara :
  • Awalnya Terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO menyiapkan printer, kertas roti, plastic untuk pita uang, cutter, penggaris, kaca tatakan, amplas, lem semprot dan cat semprot.
  • Kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO meletakkan 3 (tiga) lembar uang master yang akan di scan menggunakan printer untuk mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas roti masing-masing sisi depan 1 (satu) lembar dan sisi belakang 1 (satu) lembar.
  • Setelah tercetak kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO melakukan stempel gambar Soekarno Hatta dan gambar Ki Hajar Dewantara.
  • Kemudian setelah terstempel terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO melubangi kertas untuk disulam dengan pita warna kuning yang sebelumnya sudah terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO pylox sehingga menyerupai uang asli.
  • Selanjutnya terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO menempelkan masing-masing cetakan lembar sisi depan dengan lembar sisi belakang menggunakan lem semprot.
  • Selanjutnya setelah sudah tertempel dengan rapi maka siap untuk dipotong.’
  • Jika sudah terpotong kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO semprotkan cat clear gloss untuk finishingnya.
  • Bahwa selanjutnya setelah mencetak/memproduksi uang palsu sendiri yaitu uang palsu rupiah pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) emisi 2016 dan emisi 2022 tersebut kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO menjual uang palsu rupiah tersebut melalui online aplikasi Telegram dengan akun nickname @Panglima Kumbang (Nomor HP 082143949008) dan @Mafiaaaaa (Nomor HP 085335264590) dengan pembeli antara lain :
        1. Akun telegram atas nama HANSEN (082281611767) Sebanyak Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu.
        2. Akun telegram atas nama SURYO JOPO MONTRO (082217213383) Sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu;
        3. Akun telegram atas nama DEE (081278288348) Sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) uang rupiah palsu;
        4. Akun telegram atas nama ANGELA PUTRI (087722353528) Sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu;
        5. Akun telegram atas nama BINTANG KEJORA (082279740817) Sebanyak Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu;
        6. Akun telegram atas nama TIGA LIMA (081254870201) Sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah palsu;\
        7. Akun telegram atas nama ??? (085817248197) Sebanyak Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) uang rupiah palsu (Mentahan/ belum finishing)
        8. Akun telegram atas nama Middfilder (081383345266) Sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah palsu (Mentahan/ belum finishing);

Jadi total terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO telah menjual uang palsu baik yang sudah jadi maupun uang palsu mentahan sebesar Rp. 42.600.000,- (Empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) uang palsu dengan omset keuntungan yang terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO peroleh dari hasil penjualan uang palsu yang terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO produksi adalah sekitar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO gunakan untuk belanja bahan kembali dan kebutuhan hidup seharo-hari.

  • Bahwa selanjutnya terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira ham 06.00 wib bertempat di Dukuh Kwajon Kulon Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Kwajon Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa : 2 (Dua) buah stempel gambar Soekarno Hatta dan Ki Hajar Dewantara, 1 (Satu) buah buku sampul hijau, 2 (Dua) buah cutter merk joyco warna kuning, 2 (Dua) buah amplas, 1 (Satu) buah penggaris besi ukuran 30cm warna silver, 1 (Satu) buah kaca, 3 (Tiga) buah cat pylox semprot merk Diton Premium 9128 clear glos + activator, 1 (Satu) buah cat pylox semprot merk Enzo 2212 Yellow BL Metalicm1 (satu) buah lem semprot 3M merk super 77, 2 (Dua) buah Printer merk Epson L3210, 1 (Satu) set tinta printer Epson 003 warna hitam, kuning, cyan sian dan magenta, 1 (satu) kardus berisi plastic warna hitam, 1 (satu) kardus berisi kertas roti warna putih, 1 (Satu) lembar plastik warna bening, 1 (Satu) lembar plastic sudah di pylox warna kuning, 1 (Satu) buah kartu ATM Bank BRI nomor kartu 6013 0112 5761 1326, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI Norek : 3843-01-035037-53-0 atas nama GIMAN, 1 (Satu) buah handphone merk Redmi warna silver dengan nomor IMEI : 860412065580207 dan nomor simcard : 081563491783, 3 (Tiga) lembar uang asli pecahan 100.000 emisi 2016 masing – masing nomor seri EPT196610, EPT196614, dan EPT196615, 3 (Tiga) lembar uang asli pecahan 100.000 emisi 2022 masing – masing nomor seri JEL729990, JEL729994, dan JEL729996, 8 (Delapan) lembar uang palsu pecahan 100.000 emisi 2016, 1 (Satu) lembar uang palsu pecahan 100.000 emisi 2022, 4 (Empat) lembar uang palsu pecahan 100.000 emisi 2016, 1 (Satu) lembar uang palsu pecahan 100.000 emisi 2022, 13 (tiga belas) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @ 1 gambar), 11 (sebelas) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @ 1 gambar), 5 (lima) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian depan (1 lembar @ 1 gambar), 36 (Tiga puluh delapan) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 1 gambar), 14 (empat belas) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 2 gambar), 4 (Empat) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian depan (1 lembar @ 2 gambar), 3 (Tiga) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @ 2 gambar), 1 (Satu) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @ 3 gambar), 2 (Dua) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian depan (1 lembar @ 3 gambar), 15 (Lima belas) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 3 gambar), 11 (Sebelas) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @ 3 gambar), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Jawa Timur yang menyatakan bahwa:
              1. Barang bukti nomor: 034/2024/DUF, berupa satu lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan Gambar Utama Ir. H.Djuanda Kartawidjaja, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf a di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
              2. Barang bukti nomor: 035/2024/DUF, berupa sembilan lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan Gambar Utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf b di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
              3. Barang bukti nomor :
  1. 036-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf c diatas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli.
  2. 036-b/2024/DUF, berupa seratus sepuluh lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf d di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
              1. Barang bukti nomor :
  1. 037-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf e diatas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli.
  2. 037-b/2024/DUF, berupa lima lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf f di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
              1. Barang bukti nomor: 038/2024/DUF, berupa sembilan puluh dua lembar sisi depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf g di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
              2. Barang bukti nomor: 039/2024/DUF, berupa delapan puluh delapan lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf h di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
              3. Barang bukti nomor: 040/2024/DUF, berupa sembilan belas lembar sisi depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf i di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
              4. Barang bukti nomor: 041/2024/DUF, berupa enam belas lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf j di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 244 KUH Pidana.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Maret 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2023 s/d tahun 2024, bertempat di Rumah Kontrakan Perumahan Matahari Residence Jl. Arif Rahman Hakim No. 110 Kertosari Cokromenggalan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang  masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, Barang Siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri  atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang asli dan tidak dipalsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira awal tahun 2023, berawal pada saat terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO bertemu dengan sdr. RIZKY, dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO di tawari kerjasama dalam usaha mencetak uang palsu, selanjutnya seiring berjalannya waktu terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO bisa belajar caranya mencetak uang palsu sehingga pada sekitar bulan Maret 2023 bertempat di Rumah Kontrakan Perumahan Matahari Residence Jl. Arif Rahman Hakim No. 110 Kertosari Cokromenggalan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO berinisiatif untuk mencetak/memproduksi uang palsu sendiri yaitu uang palsu rupiah pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) emisi 2016 dan emisi 2022 dengan cara :
  • Awalnya Terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO menyiapkan printer, kertas roti, plastic untuk pita uang, cutter, penggaris, kaca tatakan, amplas, lem semprot dan cat semprot.
  • Kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO meletakkan 3 (tiga) lembar uang master yang akan di scan menggunakan printer untuk mencetak uang palsu dengan menggunakan kertas roti masing-masing sisi depan 1 (satu) lembar dan sisi belakang 1 (satu) lembar.
  • Setelah tercetak kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO melakukan stempel gambar Soekarno Hatta dan gambar Ki Hajar Dewantara.
  • Kemudian setelah terstempel terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO melubangi kertas untuk disulam dengan pita warna kuning yang sebelumnya sudah terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO pylox sehingga menyerupai uang asli.
  • Selanjutnya terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO menempelkan masing-masing cetakan lembar sisi depan dengan lembar sisi belakang menggunakan lem semprot.
  • Selanjutnya setelah sudah tertempel dengan rapi maka siap untuk dipotong.’
  • Jika sudah terpotong kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO semprotkan cat clear gloss untuk finishingnya.
  • Bahwa selanjutnya setelah mencetak/memproduksi uang palsu sendiri yaitu uang palsu rupiah pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) emisi 2016 dan emisi 2022 tersebut kemudian terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO menjual uang palsu rupiah tersebut melalui online aplikasi Telegram dengan akun nickname @Panglima Kumbang (Nomor HP 082143949008) dan @Mafiaaaaa (Nomor HP 085335264590) dengan pembeli antara lain :
  1. Akun telegram atas nama HANSEN (082281611767) Sebanyak Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu.
  2. Akun telegram atas nama SURYO JOPO MONTRO (082217213383) Sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu;
  3. Akun telegram atas nama DEE (081278288348) Sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) uang rupiah palsu;
  4. Akun telegram atas nama ANGELA PUTRI (087722353528) Sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu;
  5. Akun telegram atas nama BINTANG KEJORA (082279740817) Sebanyak Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu;
  6. Akun telegram atas nama TIGA LIMA (081254870201) Sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah palsu;
  7. Akun telegram atas nama ??? (085817248197) Sebanyak Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) uang rupiah palsu (Mentahan/ belum finishing)
  8. Akun telegram atas nama Middfilder (081383345266) Sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah palsu (Mentahan/ belum finishing);

Jadi total terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO telah menjual uang palsu baik yang sudah jadi maupun uang palsu mentahan sebesar Rp. 42.600.000,- (Empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) uang palsu dengan omset keuntungan yang terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO peroleh dari hasil penjualan uang palsu yang terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO produksi adalah sekitar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) s/d Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO gunakan untuk belanja bahan kembali dan kebutuhan hidup seharo-hari.

  • Bahwa selanjutnya terdakwa ROCHIM NUGROHO FEBRIANTO dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira ham 06.00 wib bertempat di Dukuh Kwajon Kulon Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Kwajon Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa : 2 (Dua) buah stempel gambar Soekarno Hatta dan Ki Hajar Dewantara, 1 (Satu) buah buku sampul hijau, 2 (Dua) buah cutter merk joyco warna kuning, 2 (Dua) buah amplas, 1 (Satu) buah penggaris besi ukuran 30cm warna silver, 1 (Satu) buah kaca, 3 (Tiga) buah cat pylox semprot merk Diton Premium 9128 clear glos + activator, 1 (Satu) buah cat pylox semprot merk Enzo 2212 Yellow BL Metalicm1 (satu) buah lem semprot 3M merk super 77, 2 (Dua) buah Printer merk Epson L3210, 1 (Satu) set tinta printer Epson 003 warna hitam, kuning, cyan sian dan magenta, 1 (satu) kardus berisi plastic warna hitam, 1 (satu) kardus berisi kertas roti warna putih, 1 (Satu) lembar plastik warna bening, 1 (Satu) lembar plastic sudah di pylox warna kuning, 1 (Satu) buah kartu ATM Bank BRI nomor kartu 6013 0112 5761 1326, 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI Norek : 3843-01-035037-53-0 atas nama GIMAN, 1 (Satu) buah handphone merk Redmi warna silver dengan nomor IMEI : 860412065580207 dan nomor simcard : 081563491783, 3 (Tiga) lembar uang asli pecahan 100.000 emisi 2016 masing – masing nomor seri EPT196610, EPT196614, dan EPT196615, 3 (Tiga) lembar uang asli pecahan 100.000 emisi 2022 masing – masing nomor seri JEL729990, JEL729994, dan JEL729996, 8 (Delapan) lembar uang palsu pecahan 100.000 emisi 2016, 1 (Satu) lembar uang palsu pecahan 100.000 emisi 2022, 4 (Empat) lembar uang palsu pecahan 100.000 emisi 2016, 1 (Satu) lembar uang palsu pecahan 100.000 emisi 2022, 13 (tiga belas) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @ 1 gambar), 11 (sebelas) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @ 1 gambar), 5 (lima) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian depan (1 lembar @ 1 gambar), 36 (Tiga puluh delapan) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 1 gambar), 14 (empat belas) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 2 gambar), 4 (Empat) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian depan (1 lembar @ 2 gambar), 3 (Tiga) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @ 2 gambar), 1 (Satu) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian belakang (1 lembar @ 3 gambar), 2 (Dua) lembar pecahan 100.000 emisi 2022 bagian depan (1 lembar @ 3 gambar), 15 (Lima belas) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian depan (1 lembar @ 3 gambar), 11 (Sebelas) lembar pecahan 100.000 emisi 2016 bagian belakang (1 lembar @ 3 gambar), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Jawa Timur yang menyatakan bahwa:
  1. Barang bukti nomor: 034/2024/DUF, berupa satu lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan Gambar Utama Ir. H.Djuanda Kartawidjaja, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf a di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  2. Barang bukti nomor: 035/2024/DUF, berupa sembilan lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), dengan Gambar Utama Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf b di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  3. Barang bukti nomor :
  1. 036-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf c diatas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli.
  2. 036-b/2024/DUF, berupa seratus sepuluh lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf d di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  1. Barang bukti nomor :
  1. 037-a/2024/DUF, berupa tiga lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf e diatas, adalah Uang Kertas Rupiah Asli.
  2. 037-b/2024/DUF, berupa lima lembar Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022, sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf f di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  1. Barang bukti nomor: 038/2024/DUF, berupa sembilan puluh dua lembar sisi depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf g di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  2. Barang bukti nomor: 039/2024/DUF, berupa delapan puluh delapan lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2016 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf h di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  3. Barang bukti nomor: 040/2024/DUF, berupa sembilan belas lembar sisi depan Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf i di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.
  4. Barang bukti nomor: 041/2024/DUF, berupa enam belas lembar sisi belakang Uang Kertas Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan Gambar Utama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta, Tahun Emisi 2022 sebagaimana tersebut pada Romawi I nomor 1 huruf j di atas, adalah Uang Kertas Rupiah Palsu, yang merupakan hasil cetak printer berwarna.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya