| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.B/2026/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 3.ERFAN NURCAHYO, S.H. 4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
NARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.B/2026/PN Png | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-91/M.5.26/Eoh.2/01/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa NARDI pada hari Selasa tanggal 12 November 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Jl. Jenar II/5 Rt.02 Rw.05 Kel. Surodikraman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------ Bermula pada waktu dan tempat seperti di atas terdakwa terdakwa baru pulang dari mencari rosok atau barang bekas, ketika sampai di rumah, terdakwa memilah dan memilih hasil dari terdakwa mencari rosok tadi, dan mengetahui saksi WIJAYANTI yang merupakan istri siri terdakwa ngomel dan mengumpat sendiri yang ditujukan kepada saksi AGUS TANOYO yang diduga telah merusak tanaman rumahnya dengan mengatakan; KOWE KI BAJINGAN, LONTE, secara berulang kali. Selanjutnya terdakwa mengingatkan kepada saksi WIJAYANTI untuk tidak mengumpat seperti itu, akan tetapi saksi WIJAYANTI tersinggung dan saksi WIJAYANTI juga membalas dengan perkataan yang sama kepada terdakwa yaitu ‘ KOWE KI BAJINGAN, LONTE, ASU’ yang diulang beberapa kali dan kemudian terjadi pertengkaran karena pada saat itu terdakwa dalam keadaan badannya capek seharian bekerja, lalu terdakwa juga merasa emosi lalu terdakwa langsung memukul saksi WIJAYANTI menggunakan tangan kosong mengenai pipi sebelah kanan sebanyak dua kali, kemudian mengenai pipi sebelah kiri sebanyak dua kali dan mengenai Pundak sebelah kanan sebanyak dua kali, setelah terdakwa aniaya kemudian saksi WIJAYANTI pergi meninggalkan rumah , sedangkan saksi WIJAYANTI langsung melaporkan ke kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa, saksi WIJAYANTI mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Aisyiah Ponorogo No. RSUA/203/III.6AU/H/XI/2025 yang dibuat tanggal 12 November 2025 dan ditandatangani tanggal 21 November 2025 oleh dr.ACHMAD IMAM ASYARI dengan hasil pemeriksaan; ---------- Kepala /leher ; Luka Memar di pipi kiri Luka Memar di kelopak bawah mata kanan Luka Memar di kepala samping kiri dan kanan Luka Memar pada bahu kanan belakang Kesimpulan ; Luka Memar di pipi kiri, Luka Memar di kelopak bawah mata kanan, Luka Memar di kepala samping kiri dan kanan, Luka Memar pada bahu kanan belakang akibat sentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (1) Undang Undang RI Nomor. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------ |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
