Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo 1.AGUS WIJANARKO
2.RIYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 87/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS WIJANARKO
2RIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 219.768.917,00
Petitum

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
15.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman para tergugat secara system BRI adalah sebesar total Rp.219.768.917,- Dua Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas) dengan perincian tunggakan angsuran Pokok sebesar Rp. 171.383.529,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan) dan tunggakan angsuran Bunga sebesar Rp. 48.385.388,- (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
3.Apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan angsuran secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 394 atas nama 1. Riyanti, 2. Enik Widayanti, 3. Agus Wijanarko, 4. Ratriana Wulandari , dengan luas 325 m2 terletak di Desa Kutu Wetan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
4.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 394 atas nama 1. Riyanti, 2. Enik Widayanti, 3. Agus Wijanarko, 4. Ratriana Wulandari , dengan luas 325 m2 terletak di Desa Kutu Wetan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak