Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Png Erfan Nurcahyo,S.H BOYATNO Als BG Als BLENGGOH Bin IPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.644/M.5.26/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOYATNO Als BG Als BLENGGOH Bin IPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa BOYATNO Alias BG Alias BLENGGOH Bin IPAN pada hari Senin Tanggal 01 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di tepi jalan raya depan balai desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan anak muda di sekitar Desa Tumpak Pelem Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar wilayah terkait dan pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB petugas berhasil mengamankan Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS, alamat Dukuh Jabag Rt. 002/Rw. 001 Desa Tumpak Pelem Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Dari tangan/penguasaan Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS berhasil disita sediaan farmasi berupa 3 (tiga) plastik klip bening ukuran 4x6 yang pada salah satu ujung terdapat klip warna merah dengan tiap plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” (selanjutnya disebut pil dobel L) beserta 1 (satu) plastik klip bening ukuran 4x6 yang pada salah satu ujung terdapat klip warna merah dengan isi 29 (dua puluh sembilan) butir pil dobel L. Setelah diinterogasi, diketahui Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS mendapatkan pil dobel L tersebut dari Terdakwa BOYATNO Alias BG Alias BLENGGOH Bin IPAN alamat Dukuh Kresek Rt. 001/Rw. 002 Desa Pandak Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BOYATNO Alias BG Alias BLENGGOH Bin IPAN di rumah Terdakwa turut Dukuh Kresek Rt. 001/Rw. 002 Desa Pandak Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Terdakwa mengakui bahwa sudah 5 (lima) kali ini menjual pil dobel L kepada Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS, dimana transaksi terakhir dilakukan di tepi Jalan raya depan Balai Desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB dengan total sebanyak 5 (lima) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang masih belum dibayar Saksi AGUS Alias KENTUS karena dijanjikan akan dibayar pada hari Minggu tanggal 07 April 2024. Transaksi dilakukan tanpa ada orang lain yang mengetahuinya.
  • Bahwa awalnya transaksi pengedaran pil dobel L yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS adalah pada hari Senin Tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS melalui panggilan WA yang pada intinya Saksi ingin membeli pil dobel L sebanyak 5 (lima) boks. Kemudian Terdakwa dan Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS janjian di depan balai desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Terdakwa berangkat menuju depan balai desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo dan menunggu Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS di tepi jalan. Sekira pukul 16.00 WIB, Saksi datang bersama dengan temannya yang bernama Sdr. SUBAGYO dan kemudian Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS turun dari motor untuk mendekati Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Malboro warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip dengan tiap plastik berisi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L. Setelah itu Saksi menyampaikan pada Terdakwa bahwa pil tersebut akan dibawa dulu dan dibayarkan nanti pada tanggal 07 April 2024 dan kemudian Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa selain terhadap Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS, Terdakwa pernah pula menjual pil dobel L kepada teman Terdakwa yang bernama Saksi TRI WAHYU PRAKOSO Alias KOSO Bin KASIMIN. Terdakwa sudah beberapa kali menjualkan pil dobel L namun untuk waktu dan tempat sudah tidak diingat kembali. Untuk transaksi terakhir seingat Terdakwa adalah pada awal bulan Maret 2024 di rumah Terdakwa turut Dukuh Kresek Rt. 001/Rw. 002 Desa Pandak Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Pada penjualan tersebut, Terdakwa menjual pil dobel L seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L. Pembayaran dilakukan secara tunai oleh Saksi TRI WAHYU PRAKOSO Alias KOSO Bin KASIMIN, dimana pada saat transaksi tidak ada orang yang mengetahuinya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 02941/NOF/2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • 09902/2024/NOF.- berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,272 gram yang disita dari Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS Bin JEMONO;
  • 09903/2024/NOF.- berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,149 gram yang disita dari Terdakwa BOYATNO Alias BG Alias BLENGGOH Bin IPAN

Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NORA YUSTYANA NINGRUM, S. Farm, Apt., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa BOYATNO Als BG Als BLENGGOH Bin IPAN dan Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS berupa pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NORA YUSTYANA NINGRUM, S. Farm, Apt., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Untuk kemasan pil dobel L yang Terdakwa jual dikemas dengan menggunakan plastik klip bening, dimana kemasan dari pil dobel L tersebut tidak tertera label yang berisi nama obat, kegunaan, komposisi bahan, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, dll.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian untuk dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.          

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa BOYATNO Alias BG Alias BLENGGOH Bin IPAN pada hari Senin Tanggal 01 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di tepi jalan raya depan balai desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kalangan anak muda di sekitar Desa Tumpak Pelem Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar wilayah terkait dan pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB petugas berhasil mengamankan Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS, alamat Dukuh Jabag Rt. 002/Rw. 001 Desa Tumpak Pelem Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Dari tangan/penguasaan Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS berhasil disita sediaan farmasi berupa 3 (tiga) plastik klip bening ukuran 4x6 yang pada salah satu ujung terdapat klip warna merah dengan tiap plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” (selanjutnya disebut pil dobel L) beserta 1 (satu) plastik klip bening ukuran 4x6 yang pada salah satu ujung terdapat klip warna merah dengan isi 29 (dua puluh sembilan) butir pil dobel L. Setelah diinterogasi, diketahui Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS mendapatkan pil dobel L tersebut dari Terdakwa BOYATNO Alias BG Alias BLENGGOH Bin IPAN alamat Dukuh Kresek Rt. 001/Rw. 002 Desa Pandak Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BOYATNO Alias BG Alias BLENGGOH Bin IPAN di rumah Terdakwa turut Dukuh Kresek Rt. 001/Rw. 002 Desa Pandak Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Terdakwa mengakui bahwa sudah 5 (lima) kali ini menjual pil dobel L kepada Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS, dimana transaksi terakhir dilakukan di tepi Jalan raya depan Balai Desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB dengan total sebanyak 5 (lima) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang masih belum dibayar Saksi AGUS Alias KENTUS karena dijanjikan akan dibayar pada hari Minggu tanggal 07 April 2024. Transaksi dilakukan tanpa ada orang lain yang mengetahuinya.
  • Bahwa awalnya transaksi pengedaran pil dobel L yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS adalah pada hari Senin Tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS melalui panggilan WA yang pada intinya Saksi ingin membeli pil dobel L sebanyak 5 (lima) boks. Kemudian Terdakwa dan Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS janjian di depan balai desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Terdakwa berangkat menuju depan balai desa Janti Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo dan menunggu Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS di tepi jalan. Sekira pukul 16.00 WIB, Saksi datang bersama dengan temannya yang bernama Sdr. SUBAGYO dan kemudian Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS turun dari motor untuk mendekati Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Malboro warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip dengan tiap plastik berisi 30 (tiga puluh) butir pil dobel L. Setelah itu Saksi menyampaikan pada Terdakwa bahwa pil tersebut akan dibawa dulu dan dibayarkan nanti pada tanggal 07 April 2024 dan kemudian Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa selain terhadap Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS, Terdakwa pernah pula menjual pil dobel L kepada teman Terdakwa yang bernama Saksi TRI WAHYU PRAKOSO Alias KOSO Bin KASIMIN. Terdakwa sudah beberapa kali menjualkan pil dobel L namun untuk waktu dan tempat sudah tidak diingat kembali. Untuk transaksi terakhir seingat Terdakwa adalah pada awal bulan Maret 2024 di rumah Terdakwa turut Dukuh Kresek Rt. 001/Rw. 002 Desa Pandak Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Pada penjualan tersebut, Terdakwa menjual pil dobel L seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L. Pembayaran dilakukan secara tunai oleh Saksi TRI WAHYU PRAKOSO Alias KOSO Bin KASIMIN, dimana pada saat transaksi tidak ada orang yang mengetahuinya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 02941/NOF/2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  • 09902/2024/NOF.- berupa 4 (empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,272 gram yang disita dari Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS Bin JEMONO;
  • 09903/2024/NOF.- berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,149 gram yang disita dari Terdakwa BOYATNO Alias BG Alias BLENGGOH Bin IPAN

Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NORA YUSTYANA NINGRUM, S. Farm, Apt., diketahui barang bukti yang disita dari Terdakwa BOYATNO Als BG Als BLENGGOH Bin IPAN dan Saksi AGUS MUBAIDILAH Alias KENTUS berupa pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan “LL” yang disita oleh petugas adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NORA YUSTYANA NINGRUM, S. Farm, Apt., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
  • Bahwa Untuk kemasan pil dobel L yang Terdakwa jual dikemas dengan menggunakan plastik klip bening, dimana kemasan dari pil dobel L tersebut tidak tertera label yang berisi nama obat, kegunaan, komposisi bahan, aturan pakai, tanggal kadaluarsa, dll.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian untuk dapat mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih yang pada salah satu permukannnya terdapat tulisan/logo “LL” secara bebas kepada orang lain.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya