Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon (Lamijem) yang lahir pada tahun 29 Juli 1980 sebagaimana terdata dalam Paspor Nomor: C2236811 dan yang lahir pada tanggal 25 September 1980 sebagaimana terdata dalam Kartu Tanda Penduduk NIK. 3502016509800002,Kartu Keluarga Nomor: 3502011507220005, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-26072024-0004 adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon ;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini ke Kantor Imigrasi Ponorogo guna membetulkan penulisan identitas berupa penulisan tanggal lahir pada paspor Pemohon tersebut;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
|