Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.B/2025/PN Png | 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 3.Sebastian P. Handoko, S.H. 4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H. |
DIDIT SUGIANTORO BIN DAHONO (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.B/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-890/M.5.26/Eoh.2/06/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa DIDIT SUGIANTORO Bin DAHONO (Alm) Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sukorejo Rt.003 Rw. 008 Desa Karangsono Kec. Kanigoro Blitar Kab. Blitar (maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal di Wilayah Pengadilan Negeri Ponorogo), atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana telah terurai diatas, Ketika terdakwa melalui sarana Whatssapp, Saksi M Basith Atmajaya (terdakwa lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa Didit Sugiantoro untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna Putih hitam tahun 2019 no. pol AE-4283-DB kepada terdakwa dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) karena terdakwa biasa membeli motor bekas tanpa dokumen kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari saksi M. Basith Atmajaya. Setelah terdakwa membalas chat Whatssapp dari saksi M. Basith Atmajaya, saksi M. Basith Atmajaya menyampaikan bahwa ia hendak menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna Putih hitam tahun 2019 no. pol AE-4283-DB dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan menyampaikan bahwa surat dari motor tersebut hanya ada STNK nya saja tanpa BPKB karena BPKB masih ada digadaikan di Koperasi. Terdakwa yang sudah biasa membeli motor tanpa bukti kepemilikan yaitu BPKB, seketika itu menawar dengan harga Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah). Saksi M. Basith Atmajaya menyepakati harga yang disampaikan oleh terdakwa, lalu mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna Putih hitam tahun 2019 no. pol AE-4283-DB ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sukorejo Rt.003 Rw.008 Desa Karangsono Kec. Kanigoro Kab. Blitar. Sesampainya saksi M. Basith Atmajaya dirumah terdakwa. Saksi M. Basith Atmajaya menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna Putih hitam tahun 2019 no. pol AE-4283-DB beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada terdakwa. Kemudian karena sudah biasa membeli motor dari Saksi M. Basith Atmajaya, terdakwa tanpa memastikan dasar keberadaan BPKB motor tersebut atau bukti berupa keterangan dari koperasi mana BPKB motor tersebut dijaminkan. Kemudian terdakwa segera mentransfer uang sejumlah Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank Mandiri miliknya ke rekening Bank BRI nomor 149701007282506 atas nama M Basith Atmajaya milik. Setelah memastikan uang terkirim Saksi M. Basith Atmajaya pergi pulang ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa menjual motor yang ia beli dari Saksi M. Basith Atmajaya tersebut agar ia dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yaitu melalui harga jual Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), yang ia lakukan dengan cara : terdakwa memposting foto 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna Putih hitam tahun 2019 no. pol AE-4283-DB pada group forum jual beli motor di media sosial, dengan muatan unggahan yaitu “Honda scoopy sporty tahun 2019 akir surat STNK Saja.. plat hidup smpk 2029…kondisi mulus ful ori mesin alus siap pkai hrga 7800 mnt wa 085655535015 atau inbok pcc knigoro blitar “. Sekira pukul 22.00 WIB saksi Sulaiman melihat unggahan terdakwa tersebut dan mengenali bahwa motor yang dijual dalam unggahan terdakwa mirip motor milik saksi Muhammad Ibnu Mansur. Kemudian saksi Sulaiman menghubungi saksi Muhammad Ibnu Mansur dan memberitahukan unggahan media sosial dari terdakwa. Selanjutnya saksi Muhammad Ibnu Mansur merasa bahwa motor tersebut adalah benar motor miliknya, kemudian saksi Muhammad Ibnu Mansur bersama dengan saksi Sulaiman pergi ke kantor polisi untuk melaporkan motornya yang telah hilang ia temukan ada orang yang menjualnya. Kemudian saksi Muhammad Ibnu Mansur, Saksi Sulaiman Bersama dengan Saksi anggota kepolisian ponorogo mengunjungi rumah terdakwa untuk memastikan bahwa benar motor yang dijual oleh terdakwa adalah motor milik saksi Muhammad Ibnu Mansur. Sesampainya dirumah terdakwa, saksi Muhammad Ibnu Mansur mengenali motor yang dijual tersebut memang benar merupakan motor miliknya, kemudian anggota polisi ponorogo mengamankan terdakwa untuk diproses lebih lanjut. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.--------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |