INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2023/PN Png | 1.NANIK ASTIKAH 2.SUTINI |
1.HADI SUWITO 2.ARI SETIAWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Des. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2023/PN Png | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Des. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya.
2. Menetapkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menetapkan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II berhak dan berwenang untuk memiliki dan menguasai obyek barang sitaan secara legal, dapat melakukan Langkah Hukum terhadap obyek sengketa tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan Perkara Pidana Nomor 161/Pid.B/2020/PN.Png, Pengadilan Negeri Ponorogo dan berdasarkan Surat No.B-153/M.5.26/07/2022 Perihal Pemberian Keterangan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo baik terhadap barang sitaan yang bergerak maupun barang tidak bergerak (tanah), dan segala bentuk penyelesaian Hukum demi kepentingan anggota PAGUYUBAN “MAJU BERSAMA”.
4. Menetapkan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II berhak melakukan Permohonan penerbitan SKPT-Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan berhak mewakili sebagai “atas nama“ pada 2(dua) Sertipikat Hak Milik (SHM), dalam peralihan atas Obyek Tanah tersebut sebagaimana terurai dalam Posita pada Nomor 3 Poin (a) dan (b) sesuai (SOP) yang berlaku di Kantor Badan Pertanahan Ponorogo sekaligus punya kewenangan melakukan langkah Hukum di Notaris/ PPAT yang ditunjuk dan segala bentuk penyelesaian hukum demi kepentingan anggota PAGUYUBAN “MAJU BERSAMA” .
5. Menyatakan TURUT TERGUGAT sebagai Lembaga Instansi yang berwenang, harus tunduk melaksanakan dan menindaklanjuti sesuai isi putusan berdasar kewenangannya atas 2 (dua) SHM tersebut sebagaimana terurai pada Nomor 3 Poin (a) dan (b), yang sah menjadi hak milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II.
6. Menyatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para TERGUGAT telah mengalami Kerugian Materil dan Immateril secara nyata dan berkelanjutan.
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1789 seluas 320 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.23.01.11.01481 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) NOP: 35.02.190.015.007-0051.0 yang terletak di Jalan Melati, Kelurahan Nologaten, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Dengan batas-batas diuraikan sebagaimana berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah milik Amin
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah milik Heri
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kaswiati/ Sunarni B.A
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1484 seluas 3112 m2 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) NOP: 35.02.160.008.006-0041.0 yang terletak di Jalan Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, beserta Bangunan Kantor CV. Tri Manunggal Jaya. Dengan batas-batas diuraikan sebagaimana berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Masriati
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Saluran Pengairan
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Ir.Hermanto/ Hartati Hadiwijaya
9. Menyatakan putusan dalam sengketa ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad).
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa sengketa ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |