Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
1.ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI
2.MUCHAMMAD RAFI AKBAR Alias RAFI Bin MASHUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-740/M.5.26/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI[Penahanan]
2MUCHAMMAD RAFI AKBAR Alias RAFI Bin MASHUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa mereka Terdakwa 1 ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI (yang selanjutnya disebut “Terdakwa 1 BELA”) dan Terdakwa 2 MUCHAMMAD RAFI AKBAR Als RAFI Bin MASHUDI (yang selanjutnya disebut “Terdakwa 2 RAFI”) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari tahun 2026 bertempat di tepi Jl. Kedinding dekat Pos Polisi Jembatan Suramadu Surabaya, namun oleh karena Terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Ponorogo, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut mereka Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa 2 RAFI menghubungi Sdr. FANDI (Daftar Pencarian orang Nomor: DPO/05/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba) yang Terdakwa kenal sebagai teman dalam jual beli narkotika jenis sabu melalui telfon untuk membeli narkotika jenis sabu, namun nomor Sdr. FANDI tidak dapat Terdakwa 2 RAFI hubungi. Kemudian karena Sdr. FANDI tidak mengangkat telfon, Terdakwa 2 RAFI menghubungi Saksi SAFIIH Als. FAREL yang merupakan teman Terdakwa 2 RAFI dalam jual beli sepeda motor curian melalui telfon dengan perkataan “Ini Sdr. IVAN (DPO) tidak bisa dihubungi melalui whatsapp, tidak biasanya”, karena Saksi SAFIIH Als. FAREL juga kenal dengan Sdr. FANDI (DPO) karena pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr. FANDI melalui telfon dengan perkataan "Bos ono jamu" (yang maksudnya ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram), lalu Sdr. IVAN (DPO) jawab ada.
  • Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa 1 BELA dan Terdakwa 2 RAFI berangkat bersama-sama menuju Kota Surabaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam yang keduanya merupakan sepeda motor hasil curian. Selanjutnya setelah para Terdakwa sampai di sekitar daerah Mojokerto, Terdakwa 2 RAFI menghubungi Sdr. FANDI melalui media telfon ingin memastikan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dan Sdr. FANDI mengiyakan pesanan Terdakwa 2 RAFI tersebut. Kemudian setelah sampai di Surabaya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menemui Saksi SAFIIH Als. FAREL di Kos yang beralamat di JL. Kedung Tarukan Wetan No. 8-B RT 004 RW 004 Kel. Pacarkembang Kec. Tambaksari, Kota Surabaya untuk menyerahkan 2 (dua) unit sepeda motor hasil curian tersebut kepada Saksi SAFIIH Als. FAREL untuk dijual kembali.
  • Bahwa setelah menyerahkan motor hasil curian itu, Terdakwa 2 RAFI memberitahu Saksi SAFIIH Als. FAREL untuk meminta tolong membayar sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. FANDI (DPO) tersebut dengan cara transfer ke nomor DANA Sdr. FANDI (DPO) yang mana uang yang dibayarkan oleh Saksi SAFIIH Als. FAREL diperoleh dari uang hasil penjualan 2 (dua) unit sepeda motor merek Honda BEAT dan merk Honda SCOOPY dengan total Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu saksi SAFIIH Als. FAREL potong sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar pesanan narkotika Terdakwa 2 RAFI.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 WIB pada saat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sampai di Kos Saksi SAFIIH Als. FAREL, Terdakwa 2 RAFI bersama Saksi SAFIIH Als. FAREL keluar bersama dengan menggunakan sepeda motor hasil curian untuk pergi bertemu atau COD narkotika jenis sabu dengan Sdr. IVAN (DPO) di daerah kedinding surabaya tepatnya di tepi jalan dekat Pos Polisi Jembatan Suramadu Surabaya. Kemudian sesampainya di dekat pos polisi sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa 2 RAFI bertemu dengan Sdr. IVAN (DPO) dan Terdakwa 2 RAFI langsung menerima paket narkotika jenis sabu dari tangan Sdr. IVAN (DPO). Selanjutnya di tengah perjalanan Terdakwa 2 RAFI bertanya kepada Saksi SAFIIH Als FAREL “iko kok ono 2 (dua) paket cong” (ini kok ada 2 (dua) paket sabu) dan dijawab oleh Saksi Als. FAREL jika 1 (satu) paket sabu lainnya merupakan bonus. Kemudian setelah Terdakwa 2 RAFI dan Saksi SAFIIH Als FAREL sampai di kos, Terdakwa 2 RAFI dan Terdakwa 1 BELA langsung pergi meninggalkan tempat kos Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa 2 RAFI dan Saksi SAFIIH sampai di kos, tidak berselang lama Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 langsung pergi meninggalkan kos Saksi SAFIIH Als. FAREL dan memesan taxi online melalui aplikasi GRAB menuju ke Terminal Bus Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian ketika dalam perjalanan Terdakwa 2 RAFI menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa 1 BELA yang kemudian langsung Terdakwa 1 BELA raba kemasan plastik tersebut dan berisikan kristal warna putih  narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa 1 BELA ketahui apabila kemasan yang diberikan Terdakwa 2 RAFI adalah paket narkotika jenis sabu karena biasanya setelah menyerahkan motor curian, Saksi SAFIIH Als. FAREL memberikan bonus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa 1 RAFI. Setelah itu terhadap paket narkotika tersebut Terdakwa 1 BELA simpan di dalam saku celana Terdakwa 1 BELA.
  • Kemudian sesampainya di terminal bus Bungurasih, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 langsung pulang menuju Ponorogo dengan naik Bus Patas dan sampai di Ponorogo sekira pukul 16.00 WIB. Selanjutnya ketika sampai di Ponorogo Terdakwa 1 BELA menghubungi teman saksi bernama Sdr. HUDA (Daftar Pencarian Orang No. DPO/03/II/RES.4.2/2026/Satresnarkoba) yang beralamat di belakang rumah Terdakwa 1 BELA untuk menjemput Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 di Terminal Seloaji Ponorogo. Kemudian sesampainya di Rumah, Terdakwa 1 BELA menyimpan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut di tumpukan baju kotor yang ada di kamar mandi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa 1 BELA menyuruh Terdakwa 2 RAFI untuk memecah narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, namun karena Terdakwa 2 RAFI memecah narkotika jenis sabu tersebut terlalu banyak dan tidak tanpa ditimbang terlebih dahulu sehingga Terdakwa 1 BELA pecah kembali paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket narkotika dengan berat masing-masing ± 0,25 (nol koma dua lima) gram. Kemudian terhadap seluruh paket narkotika yang Terdakwa 1 BELA pecah oleh Terdakwa 1 BELA simpan di dalam Loket Make Up didalam kamar tidur milik Terdakwa 1 BELA.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. IHWANUL HUDA (Daftar Pencarian Orang No. DPO/03/II/RES.4.2/2026/Satresnarkoba) menghubungi Terdakwa 1 BELA yang intinya menanyakan apakah Terdakwa 1 BELA mempunyai persediaan sabu dan Terdakwa 1 BELA menjawab tidak ada. Selanjutnya sekira jam 15.30 WIB Sdr. HUDA (DPO) bertanya lagi kepada Terdakwa 1 BELA dan Terdakwa 1 BELA jawab ada. Selanjutnya Sdr. HUDA (DPO) bilang akan membeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa 1 BELA menyanggupi dan selanjutnya Sdr. HUDA (DPO) mentransfer uang pembelian sabu ke nomor rekening BCA milik Terdakwa 2 RAFI sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian harga paket narkotika sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan utang Sdr. HUDA kepada Terdakwa 1 BELA. Selanjutnya setelah Sdr. HUDA (DPO) melakukan transfer pembelian pesanan sabu, Terdakwa 2 RAFI bertanya kepada Terdakwa 1 BELA terkait uang yang masuk kedalam akun mbanking BCA Terdakwa 2 RAFI sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan oleh Terdakwa 1 BELA jawab apabila uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 17.00 Terdakwa 1 BELA pergi ke rumah Sdr. HUDA untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu pesanan Sdr. HUDA dengan cara di tempel di pagar rumah Sdr. HUDA (DPO)
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa 1 BELA pulang ke Rumah yang beralamat di Dkh. Manding RT 002 RW 002 Desa Turi Kec. Jetis, Kab. Ponorogo setelah menempel paket narkotika jenis sabu di rumah Sdr. HUDA (DPO) dan kembali berkumpul dengan suaminya Terdakwa 2 RAFI lalu tidak lama datanglah Saksi DEDE DEMANTO dan Saksi BILLY RACHMADHANI serta petugas lainnya dari team Satreskrim Polres Ponorogo dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 BELA dan Terdakwa 2 RAFI dan pada saat dilakukan penggeledahan di Rumah para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Dompet warna Hitam yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip bening ukuran 1,8 cm x 3,5 cm berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,12 G (nol koma dua belas gram) ;

Barang tersebut diatas ditemukan tergeletak diatas karpet yang ada diruang tamu didalam rumah milik tersangka ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI.

  • 1 (satu) kotak kardus warna biru bertuliskan X2 COMFORT yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) buah bong/alat hisap yang terbuat dari 1 (satu) buah botol kaca warna coklat yang pada tutupnya terdapat lubang tersambung dengan sedotan sebagai plastik warna hitam dan sedotan warna putih ;
  • 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam ;
  • 1 (satu) buah pipa/pipet kaca yang tersambung dengan sedotan warna hitam ;
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih ;
  • 1 (satu) buah korek gas warna merah sebagai kompor

Barang tersebut diatas ditemukan di rak makan yang ada di dapur didalam rumah milik tersangka ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI.

 

 

  • 1 (satu) buah gunting.

Barang tersebut diatas ditemukan diatas meja yang ada diruang tamu didalam rumah milik tersangka ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI.

  • Bahwa selain barang bukti tersebut, keesokan harinya Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi DHARMA bersama dengan Team Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
  • satu) buah dompet warna biru yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ;
  • 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok/sekop ;
  • 1 (satu) buah korek gas warna bening ;
  • 1 (satu) buah sikat pembersih warna merah muda ;
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 1,8 cm x 3,5 cm sebanyak 84 (delapan puluh empat)  lembar ;
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 8 cm x 5 cm sebanyak 78 (tujuh puluh delapan)  lembar ;

Barang tersebut diatas ditemukan didalam kardus yang ada didekat kamar mandi didalam rumah milik Sdri. ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI.

  • 1 (satu) buah dompet warna hijau bertuliskan SUMBER BARU yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran 1,8 cm x 3,5 cm dilipat dengan lakban warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,09 G (nol koma nol sembilan gram) ;
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran 1,8 cm x 3,5 cm dilipat dengan lakban warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,09 G (nol koma nol sembilan gram).

Barang tersebut diatas ditemukan didalam loker make up / meja rias yang ada didalam kamar tidur Sdri. ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI didalam rumah milik Sdri. ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI.

  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan di dalam meja rias didalam kamar tidur Terdakwa 1 BELA, Berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Pegadaian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026  terhadap 3 (tiga) kantong plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta plastik dengan total 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram dan berat bersih 0,3 (nol koma tiga) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab :  00971/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 03014/2026/NNF s.d. 03015/2026/NNF yang disita dari Terdakwa ARIYANI SABELA dan Terdakwa MUCHAMMAD RAFI adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman gram tersebut

 

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa mereka Terdakwa 1 ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI (yang selanjutnya disebut “Terdakwa 1 BELA”) dan Terdakwa 2 MUCHAMMAD RAFI AKBAR Als RAFI Bin MASHUDI (yang selanjutnya disebut “Terdakwa 2 RAFI”) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari tahun 2026 bertempat di Dkh. Manding RT 002 RW 002 Desa Turi, Kec. Jetis, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Saksi DEDE DEMANTO dan Saksi BILLY RACHMADHANI bersama team dari Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1 BELA dan Terdakwa 2 RAFI di rumah milik Terdakwa 1 BELA yang beralamat di Dkh. Manding RT 002 RW 002 Desa Turi, Kec. Jetis, Kab. Ponorogo karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua. Kemudian pada saat team satreskrim polres ponorogo melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Dompet warna Hitam yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) plastik klip bening ukuran 1,8 cm x 3,5 cm berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,12 G (nol koma dua belas gram) ;

Barang tersebut diatas ditemukan tergeletak diatas karpet yang ada diruang tamu didalam rumah milik tersangka ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI.

  • 1 (satu) kotak kardus warna biru bertuliskan X2 COMFORT yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) buah bong/alat hisap yang terbuat dari 1 (satu) buah botol kaca warna coklat yang pada tutupnya terdapat lubang tersambung dengan sedotan sebagai plastik warna hitam dan sedotan warna putih ;
  • 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam ;
  • 1 (satu) buah pipa/pipet kaca yang tersambung dengan sedotan warna hitam ;
  • 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih ;
  • 1 (satu) buah korek gas warna merah sebagai kompor

Barang tersebut diatas ditemukan di rak makan yang ada di dapur didalam rumah milik tersangka ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI.

  • 1 (satu) buah gunting.

Barang tersebut diatas ditemukan diatas meja yang ada diruang tamu didalam rumah milik tersangka ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI.

  • Bahwa selain barang bukti tersebut, keesokan harinya Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi DHARMA bersama dengan Team Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
  • satu) buah dompet warna biru yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ;
  • 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok/sekop ;
  • 1 (satu) buah korek gas warna bening ;
  • 1 (satu) buah sikat pembersih warna merah muda ;
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 1,8 cm x 3,5 cm sebanyak 84 (delapan puluh empat)  lembar ;
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 8 cm x 5 cm sebanyak 78 (tujuh puluh delapan)  lembar ;

Barang tersebut diatas ditemukan didalam kardus yang ada didekat kamar mandi didalam rumah milik Sdri. ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI.

  • 1 (satu) buah dompet warna hijau bertuliskan SUMBER BARU yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran 1,8 cm x 3,5 cm dilipat dengan lakban warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,09 G (nol koma nol sembilan gram) ;
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran 1,8 cm x 3,5 cm dilipat dengan lakban warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ± 0,09 G (nol koma nol sembilan gram).

Barang tersebut diatas ditemukan didalam loker make up / meja rias yang ada didalam kamar tidur Sdri. ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI didalam rumah milik Sdri. ARIYANI SABELA Als BELA Binti SOEPRIJADI.

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut, Terdakwa 1 BELA dan Terdakwa 2 RAFI mengakui kepemilikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dan menerangkan apabila mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. FANDI (DPO) di Surabaya pada saat menyerahkan motor hasil curian di Surabaya.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan di dalam meja rias didalam kamar tidur Terdakwa 1 BELA, Berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Pegadaian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026  terhadap 3 (tiga) kantong plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta plastik dengan total 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram dan berat bersih 0,3 (nol koma tiga) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab :  00971/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 03014/2026/NNF s.d. 03015/2026/NNF yang disita dari Terdakwa ARIYANI SABELA dan Terdakwa MUCHAMMAD RAFI adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya