| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/Pdt.G/2025/PN Png | IRWAN BUDIANTO | DANANG RIZA KRISTANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2025/PN Png | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 552.000.000,00 | ||||||
| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukumnya kepemilikan Penggugat atas tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 292, SU No 1915 tanggal 21 Maret 1985 luas 230 M2, terletak di Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atas nama Irwan Budianto dengan batas-batasnya : 3. Menyatakan hukumnya perbuatan Tergugat menempati dan menguasai tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 292, SU No 1915 tanggal 21 Maret 1985 luas 230 M2, terletak di Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atas nama Irwan Budianto, sejak tanggal 13 November 2023 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut tanpa syarat apapun sejak putusan dibacakan atau setidak-tidaknya sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan apabila perlu dilakukan upaya paksa dengan alat kekuasaan negara; 5. Menyatakan hukumnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, secara nyata telah mengakibatkan kerugian (merugikan) bagi Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya, baik kerugian materiil maupun kerugian Immateriil sebesar Rp. 552.000.000,- (Lima ratus lima puluh dua juta rupiah), yang terdiri dari : 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari kelalaian atau keterlambatan melaksanakan putusan ini, sejak dibacakan; 8. Menetapkan hukumnya putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Banding maupun Kasasi (Uit Voerbar bij Vooraad); 9. Menetapkan biaya yang timbul dalam gugatan ini menurut hukum;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
