Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
2.EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO
3.HENDRO BANGUN SAPUTRA Als TEMY Bin ARIF AHMAD CAHYO YANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.38/M.5.26/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO[Penahanan]
2HENDRO BANGUN SAPUTRA Als TEMY Bin ARIF AHMAD CAHYO YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO bersama sama dengan terdakwa HENDRO BANGUN SAPUTRA Als TEMY Bin ARIF AHMAD CAHYO YANI pada hari Senin tanggal 06 November 2023 dan hari Selasa tanggal 7 November 2023, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2023, bertempat di Dkh. Mingging RT.002 / RW.001 Ds.Grogol, Kec.Sawoo  Kab.Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

-------Bahwa awal mulanya pada bulan November 2023 Terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO telah memesan Pil douuble L kepada  Sdr. BONJOL (nama panggilan) dan Pada hari tersebut Terdakwa  EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO dihubungi Terdakwa HENDRO BANGUN SAPUTRA Als TEMY Bin ARIF AHMAD CAHYO YANI  telah mengambil pesanan tersebut yaitu 1 (satu) tas plastic kresek warna hitam yang berisi 2 (dua) botol yang berisi Pil dobel L dengan cara di ranjau di pinggir jalan arah ke barat perempatan Traficlight Dengok turut Desa Madusari Kec. Siman Kab. Ponorogo dan Terdakwa HENDRO BANGUN SAPUTRA Als TEMY Bin ARIF AHMAD CAHYO YANI menghubungi Terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO dengan mengatakan  bahwa pil pesanan sudah dibawa dan janjian untuk bertemu di pinggir Jalan Desa Prayungan , Desa Prayungan , Kec. Sawoo, Kab Ponorogo . Bahwa setiba di lokasi perjanjian Terdakwa  EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO langsung mengambil Pil pesanan , diserahkan Terdakwa HENDRO BANGUN SAPUTRA Als TEMY Bin ARIF AHMAD CAHYO YANI dan pada waktu itu Terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO buka plastik kresek warna hitam yang berisi pil yang terdakwabeli dan ternyata berisi 2 (dua) botol warna putih karena terdakwa hanya pesan 1 (satu) botol yang berisi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L lalu terdakwa konfirmasi ke Sdr. IMAM Als BONJOL bahwa terdakwahanya pesan 1 (satu) kemudian yang 1(satu) botol terdakwa tinggal di dekat tempat terdakwaberhenti tersebut lalu terdakwainfokan kepada Sdr. IMAM Als BONJOL bahwa 1 (satu) botol warna putih dikemas kresek plastiki warna hitam terdakwa tinggal di daerah tersebut dan setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO menjual Pil dobel L kepada Sdr. BAYU yang berada di Dkh. Mingging RT.002 / RW.001 Ds.Grogol, Kec.Sawoo  Kab.Ponorogo. Terdakwa. EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO menjual Pil dobel L sebanyak 400 ( empat ratus ) butir Pil warana putih yang pada salah satu permukannya terdapat tulisan/logo “LL” . Bahwa Terdakwa tidak langsung menerima sejumlah uang dari Sdr. BAYU (nama panggilan) karena pil dobel L tersebut akan dijual lagi dan setelah terjual baru Sdr. BAYU dan  pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekitar pukul 23.50 WIB, Saksi FRENKY YUDISTIRA DAN EDI PRASETYO NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO di rumah milik terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO di Dkh. Mingging, RT.002, RW.001 Ds. Grogol ,Kec.Sawoo , Kab Ponorogo dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah berisi :
  • 1 (satu) plastic klip berisi 100 (seratus) butir Pil warna putih bentuk bulat pipih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan “LL” ;
  • 2 (dua) plastic klip yang masing-masing klip berisi 51 (lima puluh satu) butir Pil warna putih bentuk bulat pipih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan “LL”.
  • Uang tunai hasil penjualan Pil dobel L sejumlah Rp. 628.000,- (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna hitam dengan IMEI 1 : 861450054745786, IMEI 2 : 861450054745794 dengan nomor simcard 089522011589 dan 087775703564.

Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa HENDRO BANGUN SAPUTRA Als TEMY Bin ARIF AHMAD CAHYO YANI dan petugas kepolisian menemukan :

  • Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam dengan IMEI 1 863218063354553 dan IMEI 2 863218063354546 berikut simcard yang ada didalamnya dengan nomor 085746611286.

Setelah itu para terdakwaberikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Ponorogo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09146/NOF/2023 tanggal 23 November 2023  yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dengan Mengetahui   IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti 30014/2023/NOF,  seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek  sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan  tersebut yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO bersama sama dengan terdakwa HENDRO BANGUN SAPUTRA Als TEMY Bin ARIF AHMAD CAHYO YANI pada hari Senin tanggal 06 November 2023 dan hari Selasa tanggal 7 November 2023, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2023, bertempat yang beralamat di Dkh. Mingging RT.002 / RW.001 Ds.Grogol, Kec.Sawoo  Kab.Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,  Perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

=======Bahwa awal mulanya pada bulan November 2023 Terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO telah memesan Pil double L kepada  Sdr. BONJOL (nama panggilan) dan Terdakwa HENDRO BANGUN SAPUTRA Als TEMY Bin ARIF AHMAD CAHYO YANI  telah mengambil pesanan tersebut yaitu 1 (satu) tas plastic kresek warna hitam yang berisi 2 (dua) botol yang berisi Pil dobel L dengan cara di ranjau di pinggir jalan arah ke barat perempatan Traficlight Dengok turut Desa Madusari Kec. Siman Kab. Ponorogo dan Terdakwa HENDRO BANGUN SAPUTRA Als TEMY Bin ARIF AHMAD CAHYO YANI menghubungi Terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO dengan mengatakan  bahwa pil pesanan sudah dibawa dan janjian untuk bertemu di pinggir Jalan Desa Prayungan , Desa Prayungan , Kec. Sawoo, Kab Ponorogo . Bahwa setiba di lokasi perjanjian Terdakwa  EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO langsung mengambil Pil pesanan , diserahkan Terdakwa HENDRO BANGUN SAPUTRA Als TEMY Bin ARIF AHMAD CAHYO YANI dan pada waktu itu Terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO buka plastik kresek warna hitam yang berisi pil yang terdakwabeli dan ternyata berisi 2 (dua) botol warna putih karena terdakwa hanya pesan 1 (satu) botol yang berisi 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L lalu terdakwakonfirmasi ke Sdr. IMAM Als BONJOL bahwa terdakwahanya pesan 1 (satu) kemudian yang 1(satu) botol terdakwatinggal di dekat tempat terdakwaberhenti tersebut lalu terdakwainfokan kepada Sdr. IMAM Als BONJOL bahwa 1 (satu) botol warna putih dikemas kresek plastiki warna hitam terdakwatinggal di daerah tersebut dan setelah itu terdakwa langsung pulang. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO menjual Pil dobel L kepada Sdr. BAYU (nama panggilan) yang berada di di Dkh. Mingging RT.002 / RW.001 Ds.Grogol, Kec.Sawoo  Kab.Ponorogo. Terdawka EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO menjual Pil dobel L sebanyak 400 ( empat ratus ) butir Pil warna putih yang pada salah satu permukannya terdapat tulisan/logo “LL” . Bahwa Terdakwa tidak langsung menerima sejumlah uang dari Sdr. BAYU karena pil dobel L tersebut akan dijual lagi dan setelah terjual baru Sdr. BAYU dan  pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekitar pukul 23.50 WIB, Saksi FRENKY YUDISTIRA DAN EDI PRASETYO NUGROHO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO di rumah terdakwa EDY PURNOMO Als GEMPOL Bin AMATO Dkh. Mingging, RT.002, RW.001 Ds. Grogol ,Kec.Sawoo , Kab Ponorogo dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah berisi :
  • 1 (satu) plastic klip berisi 100 (seratus) butir Pil warna putih bentuk bulat pipih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan “LL” ;
  • 2 (dua) plastic klip yang masing-masing klip berisi 51 (lima puluh satu) butir Pil warna putih bentuk bulat pipih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan “LL”.
  • Uang tunai hasil penjualan Pil dobel L sejumlah Rp. 628.000,- (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna hitam dengan IMEI 1 : 861450054745786, IMEI 2 : 861450054745794 dengan nomor simcard 089522011589 dan 087775703564.

Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa HENDRO BANGUN SAPUTRA Als TEMY Bin ARIF AHMAD CAHYO YANI dan petugas kepolisian menemukan :

  • Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam dengan IMEI 1 863218063354553 dan IMEI 2 863218063354546 berikut simcard yang ada didalamnya dengan nomor 085746611286.

Setelah itu para terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Ponorogo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09146/NOF/2023 tanggal 23 November 2023  yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si dengan Mengetahui   IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti 30014/2023/NOF,  seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek  sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan  tersebut yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.

----       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya