Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon, mengganti nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Nikah, yang semula Pemohon bernama LAMIJEM diganti menjadi LINA SULISTYAWATI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|