Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
1.SAIFUDDIN BIN ABDUL AZIZ
2.PIPIT LUKO SAPUTRO Bin H. MUSLIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.571/M.5.26/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDDIN BIN ABDUL AZIZ[Penahanan]
2PIPIT LUKO SAPUTRO Bin H. MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAIFUDDIN BIN ABDUL AZIZ bersama sama dengan  terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN dan FATIMAH ( DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu di  tahun 2023 bertempat di rumah saksi saksi  SUWITO di Jln. Ponorogo – Pacitan Dkh Dongko 01/01  Ds.Nailan Kec. Slahung Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili ,telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih,  yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan  itu atau  dapat mencapai barang  untuk diambilnya  dengan jalan membongkar, memecah, memanjat,   Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut : -----------------------------------------------

      • Bahwa awalnya terdakwa SAIFUDDIN BIN ABDUL AZIZ bersama sama dengan  terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN dan FATIMAH ( DPO)   sepakat akan ke Ponorogo untuk mengambil barang di rumah kosong. Maka berangkat menuju ponorogo dengan mengendarai 2 sepeda motor saat itu terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN berboncengan dengan sdri. FATIMAH (DPO)  sedangkan terdakwa SAIFUDDIN BIN ABDUL AZIZ juga mengendarai sepeda motor sendiri.  Setelah sampai di lokasi target rumah yang akan di curi kemudian sdri. FATIMAH (DPO)  turun dari motor dan berpura-pura mengetuk pintu, saat itu setelah di ketuk ternyata rumah tersebut kosong sehingga terdakwa SAIFUDDIN BIN ABDUL AZIZ dan  terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN bertugas masuk kedalam rumah sementara itu sdri. FATIMAH (DPO) bertugas berjaga di luar rumah untuk mengawasi situasi sekitar rumah. Selanjutnya  terdakwa SAIFUDDIN BIN ABDUL AZIZ dan  terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela dan  mengambil perhiasan emas yang di simpan di dalam koper, setelah berhasil menguasai perhiasan emas. Kemudian setelah berhasil mengambil perhiasan emas kemudian terdakwa SAIFUDDIN BIN ABDUL AZIZ bersama sama dengan  terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN dan FATIMAH ( DPO) langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.          ----------------------------------------------------
      • Bahwa terdakwa mengambil barang berharga berupa: perhiasan emas berbagai macam bentuk seberat sekitar 111 (seratus sebelas) gram dengan maksud  dimiliki.  Dan seluruh hasilnya akan dibagi.. ---------------------------------------------------------------------
      • Bahwa para terdakwa mengambil barang berharga berupa: perhiasan emas berbagai macam bentuk seberat sekitar 111 (seratus sebelas) gram tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi SUWITO. Atas perbuatan para terdakwa, saksi  SUWITO mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut. --------------------------------------------

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat  (1) ke- 4, 5  KUHP------------------

Pihak Dipublikasikan Ya