Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Png PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO 1.WATI
2.NYAMANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WATI
2NYAMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 195.278.650,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3.    Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 13/PK/Balong/desember/2022 tanggal 27-12-2022
4.    Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah debitur yang tidak beritikad baik.
5.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang
dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 195.278.650,89 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Koma Delapan Sembilan Rupiah )  secara langsung dan seketika.
7.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit ((SHM No. 00782 atas nama NYAMANTO / TERGUGAT II) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk


pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
8.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 00782 atas nama NYAMANTO / TERGUGAT II terletak di Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGA? dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
10.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak