| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa I YULIANTO PRABOWO Als. RIAN Bin SUGIARTO, Terdakwa II HANI RIYANTO Als. KOPLOH Bin BASORI (Alm) , dan Terdakwa III ICHSAN AMINUDIN Als. KESUN Bin AMANU pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2026 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di depan gerbang pintu Resto & Café Maharani termasuk pada wilayah Desa Bajang, Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL bersama dengan saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan beriringan bersama Saksi AL AZIZ FATKHURROZI ROSIDI yang mengendarai sepeda motor sendiri, pada saat di perjalanan pulang dari warung kopi, tepatnya di jembatan utara Resto & Café Maharani, saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL, saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR dan saksi AL AZIZ FATKHURROZI ROSIDI menjumpai seorang laki-laki yang tidak dikenal meminta tolong, lalu kemudian Saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL bersama saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR dan Saksi AL AZIZ FATKHURROZI ROSIDI berhenti untuk memberikan pertolongan.
- selanjutnya, orang tersebut meminta tolong untuk diantarkan ke Resto & Café Maharani untuk mengambil sepeda motor miliknya. Kemudian, oleh Saksi AL AZIZ FATKHURROZI ROSIDI orang tersebut dibonceng dan diantarkan ke Resto & Café Maharani dan diikuti juga oleh saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR ikut mengantar sampai ke depan gerbang pintu Resto & Café Maharani.
- Kemudian Setelah sampai di Resto & Café Maharani, Saksi AL AZIZ FATKHURROZI ROSIDI yang berboncengan dengan seseorang yang ditolongnya tersebut langsung masuk ke Resto & Café maharani untuk membantu mengambil sepeda motor. pada saat Saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL bersama dengan saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR menunggu di depan gerbang pintu Resto & Café Maharani, tiba-tiba datang beberapa orang yang diantaranya adalah Terdakwa I YULIANTO PRABOWO Als. RIAN Bin SUGIARTO, Terdakwa II HANI RIYANTO Als. KOPLOH Bin BASORI (Alm), serta Terdakwa III ICHSAN AMINUDIN Als. KESUN Bin AMANU menghampiri saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL dan saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR.
- Bahwa kemudian terjadi percekcokan antara para terdakwa dengan saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL dan saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR. Selanjutnya, pada saat sedang cekcok, Terdakwa III ICHSAN AMINUDIN Als. KESUN Bin AMANU langsung menarik baju saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL hingga saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL terjatuh dari sepeda motornya, sedangkan saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR langsung berlari dan masuk ke dalam Resto & café Maharani untuk meminta pertolongan, selanjutnya setelah saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL berdiri setelah terjatuh dari sepeda motornya kemudian Terdakwa I YULIANTO PRABOWO Als. RIAN Bin SUGIARTO mendorong Saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL hingga kepala Saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL terbentur ke pintu gerbang dan Terdakwa I YULIANTO PRABOWO Als. RIAN Bin SUGIARTO juga menyikut saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL menggunakan tangan kanannya serta memukul bagian wajah dan kepala saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL yang secara bersamaan diikuti oleh Terdakwa II HANI RIYANTO Als. KOPLOH Bin BASORI (Alm) dan Terdakwa III ICHSAN AMINUDIN Als. KESUN Bin AMANU yang juga mendorong dan memukul menggunakan tangan kosong dengan cara mengepalkan tangan kanan dan tangan kirinya dan mengayunkannya beberapa kali yang mengarah ke area wajah dan kepala saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL, kemudian datang petugas keamanan yang bekerja pada Resto dan Café Maharani untuk melerai dan setelah berhasil dilerai oleh petugas keamanan Resto dan Café Maharani, saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam resto dan café maharani dan selanjutnya para terdakwa beserta teman-temannya pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 006/VER/RSYDG-YANMED/1/2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr.Nabela Karima Putri yang merupakan dokter pada Rumah Sakit YASYFIN DARUSSALAM GONTOR tanggal 1 Januari 2026 dengan hasil Pemeriksaan yang dialami oleh pasien atas nama Sdr. SEPTIAN NAUFAL ASHIBA didapatkan kesimpulan hasil sebagai berikut:
- Pada dahi kiri terdapat memar warna kemerahan di 3 titik, terdapat benjolan diameter 2 cm
- Pada kepala belakang bagian kanan terdapat benjolan diameter 1 cm warna kemerahan
- Pada tulang pipi kiri kulit tampak berwarna lebih kemerahan dari sekitarnya
- Pada Area siku kiri terdapat memar kemerahan disertai luka ukuran 0.5 cm tepi tidak teratur
-------------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa I YULIANTO PRABOWO Als. RIAN Bin SUGIARTO, Terdakwa II HANI RIYANTO Als. KOPLOH Bin BASORI (Alm) , dan Terdakwa III ICHSAN AMINUDIN Als. KESUN Bin AMANU pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2026 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di depan gerbang pintu Resto & Café Maharani termasuk pada wilayah Desa Bajang, Kec. Mlarak, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan sendiri tindak pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, turut serta melakukan tindak pidana Penganiayaan, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL bersama dengan saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan beriringan bersama Saksi AL AZIZ FATKHURROZI ROSIDI yang mengendarai sepeda motor sendiri, Pada saat di perjalanan pulang dari warung kopi, tepatnya di jembatan utara Resto & Café Maharani, saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL, saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR dan saksi AL AZIZ FATKHURROZI ROSIDI menjumpai seorang laki-laki yang tidak dikenal meminta tolong, lalu kemudian Saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL bersama saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR dan Saksi AL AZIZ FATKHURROZI ROSIDI berhenti untuk memberikan pertolongan.
- selanjutnya, orang tersebut meminta tolong untuk diantarkan ke Resto & Café Maharani untuk mengambil sepeda motor miliknya. Kemudian, oleh Saksi AL AZIZ FATKHURROZI ROSIDI orang tersebut dibonceng dan diantarkan ke Resto & Café Maharani dan diikuti juga oleh saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR ikut mengantar sampai ke depan gerbang pintu Resto & Café Maharani.
- Kemudian Setelah sampai di Resto & Café Maharani, Saksi AL AZIZ FATKHURROZI ROSIDI yang berboncengan dengan seseorang yang ditolongnya tersebut langsung masuk ke Resto & Café maharani untuk membantu mengambil sepeda motor. pada saat Saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL bersama dengan saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR menunggu di depan gerbang pintu Resto & Café Maharani, tiba-tiba datang beberapa orang yang diantaranya adalah Terdakwa I YULIANTO PRABOWO Als. RIAN Bin SUGIARTO, Terdakwa II HANI RIYANTO Als. KOPLOH Bin BASORI (Alm), serta Terdakwa III ICHSAN AMINUDIN Als. KESUN Bin AMANU menghampiri saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL dan saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR.
- Bahwa kemudian terjadi percekcokan antara para terdakwa dengan saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL dan saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR. Selanjutnya, pada saat sedang cekcok, Terdakwa III ICHSAN AMINUDIN Als. KESUN Bin AMANU langsung menarik baju saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL hingga saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL terjatuh dari sepeda motornya, sedangkan saksi MUHAMMAD LATIFUL ANWAR langsung berlari dan masuk ke dalam Resto & café Maharani untuk meminta pertolongan, selanjutnya setelah saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL berdiri setelah terjatuh dari sepeda motornya kemudian Terdakwa I YULIANTO PRABOWO Als. RIAN Bin SUGIARTO mendorong Saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL hingga kepala Saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL terbentur ke pintu gerbang dan Terdakwa I YULIANTO PRABOWO Als. RIAN Bin SUGIARTO juga menyikut saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL menggunakan tangan kanannya serta memukul bagian wajah dan kepala saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL yang secara bersamaan diikuti oleh Terdakwa II HANI RIYANTO Als. KOPLOH Bin BASORI (Alm) dan Terdakwa III ICHSAN AMINUDIN Als. KESUN Bin AMANU yang juga mendorong dan memukul menggunakan tangan kosong dengan cara mengepalkan tangan kanan dan tangan kirinya dan mengayunkannya beberapa kali yang mengarah ke area wajah dan kepala saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL, kemudian datang petugas keamanan yang bekerja pada Resto dan Café Maharani untuk melerai dan setelah berhasil dilerai oleh petugas keamanan Resto dan Café Maharani, saksi SEPTIAN NAUFAL ASHIBA Als. NOFAL berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam resto dan café maharani dan selanjutnya para terdakwa beserta teman-temannya pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 006/VER/RSYDG-YANMED/1/2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr.Nabela Karima Putri yang merupakan dokter pada Rumah Sakit YASYFIN DARUSSALAM GONTOR tanggal 1 Januari 2026 dengan hasil Pemeriksaan yang dialami oleh pasien atas nama Sdr. SEPTIAN NAUFAL ASHIBA didapatkan kesimpulan hasil sebagai berikut :
- Pada dahi kiri terdapat memar warna kemerahan di 3 titik, terdapat benjolan diameter 2 cm
- Pada kepala belakang bagian kanan terdapat benjolan diameter 1 cm warna kemerahan
- Pada tulang pipi kiri kulit tampak berwarna lebih kemerahan dari sekitarnya
- Pada Area siku kiri terdapat memar kemerahan disertai luka ukuran 0.5 cm tepi tidak teratur.
------------------ Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf a,b,c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------ |